Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 248 Tahun 1983

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 248 TAHUN 1983
 
TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENETAPAN TABEL TARIF RETRIBUSI BIAYA PEMERIKSAAN ATAS BARANG-BARANG HASIL BUMI, TERNAK, KESENIAN DAN INDUSTRI YANG DI KIRIM KE LUAR DAERAH PROPINSI BALI

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksa­naan pungutan retribusi biaya pemeriksaan atas barang-barang hasil bumi, ternak, kesenian, dan industri yang dikirim ke luar Daerah Tingkat I Bali, dipandang perlu adanya koordinasi antara Instansi khususnya di dalam penetapan tarif, untuk menjaga kepastian di dalam pelaksanaannya.
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 64 tahun 1958 (L.N.) 1958 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Bali;
3.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1957 tentang Peraturan umum Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

Peraturan Daerah tanggal 8 Januari 1969 Nomor 7/PD/DPRD-GR/1969, tentang Peraturan Biaya Pemeriksaan atas Barang-barang hasil bumi, ternak, kesenian dan industri yang dikirim ke luar Daerah Tingkat I Bali pasal 3 ayat 1 dan 2.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 
 
 

Pertama

Mencabut Surat Keputusan kami Nomor 96/Skep/Ek/l.k/16/1981 tentang Pembentukan Panitia Penetapan Tabel Tarif Retribusi Biaya Pemeriksaan atas Barang-barang hasil Bumi, ternak , kesenian dan Industri yang dikirim ke luar Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 

Kedua

Membentuk kembali Panitia Penetapan Tabel Tarif Retribusi Biaya Pemeriksaan atas Barang-barang hasil bumi, ternak, kesenian dan industri yang dikirim ke luar Daerah Tingkat I Bali, dengan ke­ anggotaan sebagai daftar terlampir.
 
 
 
 

Ketiga

Panitia tersebut bertugas:
1.
Mengumpulkan data tentang daftar harga barang-barang hasil Bumi, Ternak, Kesenian dan Industri secara berkala
2.
Menginventarisir dan mengevaluasi data daftar harga barang hasil Bumi, Ternak, Kesenian dan industri sebagai dasar dan landasan penetapan tarif retribusi.
3.
Menetapkan tabel tarif retribusi setiap tiga bulan sekali, se­bagai dasar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 

Keempat

Segala biaya yang timbul akibat Pembentukan Panitia Penetapan Tabel Tarif Retribusi Biaya Pemeriksaan atas Barang-barang hasil Bumi, Ternak, Kesenian dan Industri yang dikirim ke luar Daerah Tingkat I Bali dibebankan pada APBD Tingkat I Bali.
 
 
 
 

Kelima

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 1 April 1983
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
MANTRA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.