Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 241 Tahun 1990

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 241 TAHUN 1990
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 1/PERDA/II.C/TAHUN 1976 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa surat pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan tanggal 24 April 1990 Nomor 188.342/92076/Hk perihal mohon Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Per­aturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No­mor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1288);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan;
6.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Ta­hun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PER­ATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 1/PERDA/II.C/TAHUN 1976 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting­kat II Tabanan Nomor 1/Perda/II.C/Tahun 1976 ten­tang Retribusi Tempat Pengujian Kendaraan Ber­motor disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
Pembukaan.
 
a.1.
konsiderans menimbang huruf e kata "un­tuk itu" antara kata "bahwa" dan kata "perlu" diubah dan dibaca "perubahan di­ maksud huruf d".
 
a.2.
konsiderans mengingat.
 
 
a.2.1. 
antara angka 4 dan angka 5 disisip­kan angka 5 dan 6 baru dan dibaca:
     
 
 
 
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ben­tuk Peraturan Daerah Perubahan;
 
 
 
6.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah;
      
 
 
a.2.2.
angka 5 dan 6 lama diubah dan dibaca angka 7 dan 8 beserta kalimat berikutnya.
 
 
 
 
 
 
b.
Batang tubuh.
 
b.1.
Pasal I huruf A.
 
 
b.1.1.
Pada kalimat Pasal 1 huruf b, pada awal kalimat "Kepala Daerah ...... dan seterusnya" ditambah kata "Bu­pati".
 
b.2.
Pasal I huruf B.
 
 
b.2.1. 
Pada kalimat Pasal 3 ayat (3) pada kalimat "Kepada yang dan sete­rusnya" antara kata "oleh" dan kata "Kepala" disisipkan kata "Bupati".
 
b.3.
Pasal I huruf c.
 
 
b.3.1.
Pada kalimat "Diantara ....... dan se­terusnya" kata "Pasal 3a dan Pasal 3b" seharusnya ditulis "Pasal 3A dan Pasal 3B".
 
 
b.3.2. 
Kata "Pasal 3a" seharusnya ditulis "Pasal 3A dan pada kalimat ayat (1) antara kata "oleh" dan kata "Kepala" disisipkan kata "Bupati" serta pada kalimat ayat (3) antara kata "Perang­sang" dan kata "Upah" disisipkan kata "atau".
 
 
b.3.3. 
Kata "Pasal 3b" seharusnya ditulis "Pasal 3B" serta pada ayat (2) dirubah sebagai berikut:
b.3.3.1. 
Pada kalimat "Dalam melak­sanakan ..... dan seterus­nya" kata "Penyidik" antara kata "tugas" dan kata "para" seharusnya "Penyidikan" ser­ta kata "Pasal 2a" antara kata "dalam" dan kata "Peraturan" diubah dan dibaca "ayat (1)".
b.3.3.2. 
Pada kalimat huruf d antara kata "benda" dan kata "atau" disisipkan kata "dan" serta kata-kata "untuk dijadikan barang bukti" pada akhir kalimat dihapus.
b.3.3.3. 
Pada kalimat huruf e kata "seseorang" pada akhir kalimat diubah dan dibaca "ter­sangka".
b.3.3.4. 
Huruf "h" kata "Menghenti­kan" pada awal kalimat di­ ubah dan dibaca "Mengada­kan penghentian".
b.3.3.1. 
Pada kalimat "Dalam melak­sanakan ..... dan seterus­nya" kata "Penyidik" antara kata "tugas" dan kata "para" seharusnya "Penyidikan" ser­ta kata "Pasal 2a" antara kata "dalam" dan kata "Peraturan" diubah dan dibaca "ayat (1)".
b.3.3.2. 
Pada kalimat huruf d antara kata "benda" dan kata "atau" disisipkan kata "dan" serta kata-kata "untuk dijadikan barang bukti" pada akhir kalimat dihapus.
b.3.3.3. 
Pada kalimat huruf e kata "seseorang" pada akhir kalimat diubah dan dibaca "ter­sangka".
b.3.3.4. 
Huruf "h" kata "Menghenti­kan" pada awal kalimat di­ ubah dan dibaca "Mengada­kan penghentian".
b.3.3.1. 
Pada kalimat "Dalam melak­sanakan ..... dan seterus­nya" kata "Penyidik" antara kata "tugas" dan kata "para" seharusnya "Penyidikan" ser­ta kata "Pasal 2a" antara kata "dalam" dan kata "Peraturan" diubah dan dibaca "ayat (1)".
b.3.3.2. 
Pada kalimat huruf d antara kata "benda" dan kata "atau" disisipkan kata "dan" serta kata-kata "untuk dijadikan barang bukti" pada akhir kalimat dihapus.
b.3.3.3. 
Pada kalimat huruf e kata "seseorang" pada akhir kalimat diubah dan dibaca "ter­sangka".
b.3.3.4. 
Huruf "h" kata "Menghenti­kan" pada awal kalimat di­ ubah dan dibaca "Mengada­kan penghentian".
 
b.4
Pasal II diubah dan dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal II
 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
c.
Penjelasan.
 
c.1.
"titik (.)" pada kata "I. UMUM" dihapus.
 
c.2.
Pada kalimat alinea pertama antara kata "otonomi" dan "yang" disisipkan kata "dae­rah".
 
c.3.
Pada kalimat alinea ketiga kata "nyata" an­tara kata "yang" dan "dan" diubah dan dibaca "tertib, nyaman".
 
c.4.
"titik (.)" pada kata "II. PASAL DEMI PA­SAL" dihapus.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 29 Mei 1990
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.