Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 199 Tahun 1990
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 199 TAHUN 1990 TENTANG
PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 2 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 12 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN SAMPAH GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng tanggal 2 April 1990 Nomor 188.342/870/Hk/1990 perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng;
| |||
|
b.
|
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Peraturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
| |||
|
c.
|
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
| |||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
| |||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
| |||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan;
| |||
|
6.
|
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 2 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 12 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN SAMPAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 12 Tahun 1977 tentang Retribusi Angkutan Sampah disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
a.
|
Penamaan.
| |||
|
|
"Titik (.)" pada akhir kalimat "PERUBAHAN KEDUA"..........dan seterusnya" dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Pembukaan.
| |||
|
|
b.1.
|
Konsiderans Menimbang.
| ||
|
|
|
b.1.1.
|
huruf b pada kalimat "bahwa.......dan seterusnya" antara kata "Daerah" antara kata "Daerah" dan kata "Nomor" disisipkan kata "Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng".
| |
|
|
|
b.1.2.
|
huruf c pada kalimat ''bahwa.......dan seterusnya" kata "yang" antara kata "Daerah" dan kata "dimaksud" dihapus dan kata "pada" antara kata "dimaksud" dan kata "huruf" dihapus.
| |
|
|
b.2.
|
Konsiderans Mengingat.
| ||
|
|
|
b.2.1.
|
angka 1, 2 dan 3 "koma (,)" pada awal kata "Tambahan" seharusnya "titik koma (;)".
| |
|
|
b.3.
|
Pada kalimat "Dengan Persetujuan........dan seterusnya" huruf "P" pada awal kata "Persetujuan" seharusnya ditulis "p" serta "titik (.)" pada akhir kalimat dihapus.
| ||
|
|
b.4.
|
"menetapkan" pada kalimat "PERATURAN......dan seterusnya", "titik (.)" pada akhir kalimat dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Batang Tubuh.
| |||
|
|
c.1.
|
Pasal I
| ||
|
|
|
c.1.1.
|
Huruf B, pada kalimat "Diantara Pasal 5.....dan seterusnya" kata-kata "Peraturan Daerah ini ditambah dua Pasal baru yaitu" antara kata "Pasal 6" dan kata "Pasal 5 A" diubah dan dibaca "disisipkan".
| |
|
|
|
c.1.2.
|
Pada kalimat Pasal 5A ayat (1) kata "dalam" antara kata "ketentuan" dan kata "Pasal 3" dihapus, kata "Peraturan Daerah ini" antara kata "ayat (3)" dan kata "diancam" dihapus serta pada kalimat "ayat (2)" kata "Pasal ini" antara kata "ayat (1)" dan kata "adalah" dihapus.
| |
|
|
|
c.1.3.
|
Pada kalimat Pasal 5B ayat (2) kata "Pasal ini" antara kata "ayat (1)" dan kata "berwenang" dihapus.
| |
|
|
c.2.
|
Pasal II
| ||
| kalimat "agar supaya.....dan seterusnya" dihapus. | ||||
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
Penjelasan.
| |||
|
|
d.1.
|
"titik (.)" pada akhir kalimat "PERUBAHAN......dan seterusnya" dihapus.
| ||
|
|
d.2.
|
"titik (.)" pada akhir angka I dihapus serta "titik dua (:)" pada akhir kata "UMUM" dihapus.
| ||
|
|
d.3.
|
"titik (.)" pada akhir angka II dihapus serta "titik dua (:)" pada akhir kata "PASAL DEMI PASAL" dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 3 Mei 1990 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, ttd. IDA BAGUS OKA. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Pada tanggal 7 Juni 1990 Sekretaris Wilayah/Daerah, ttd. Drs. SEMBAH SUBHAKTI. | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.