Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 199 Tahun 1990

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 199 TAHUN 1990
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 2 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 12 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN SAMPAH

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng tanggal 2 April 1990 Nomor 188.342/870/Hk/1990 perihal mohon pengesahan Peratur­an Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bule­leng;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Peraturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembar­an Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No­mor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1288);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Ta­hun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan;
6.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Ta­hun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PER­ATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 2 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 12 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN SAMPAH.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting­kat II Buleleng Nomor 12 Tahun 1977 tentang Re­tribusi Angkutan Sampah disahkan dengan per­ubahan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Penamaan.
 
"Titik (.)" pada akhir kalimat "PERUBAHAN KEDUA"..........dan seterusnya" dihapus.
 
 
 
 
 
b.
Pembukaan.
 
b.1.
Konsiderans Menimbang.
 
 
b.1.1.
huruf b pada kalimat "bahwa.......dan seterusnya" antara kata "Dae­rah" antara kata "Daerah" dan kata "Nomor" disisipkan kata "Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng".
 
 
b.1.2.
huruf c pada kalimat ''bahwa.......dan seterusnya" kata "yang" antara kata "Daerah" dan kata "dimaksud" dihapus dan kata "pada" antara kata "dimaksud" dan kata "huruf" diha­pus.
 
b.2.
Konsiderans Mengingat.
 
 
b.2.1.
angka 1, 2 dan 3 "koma (,)" pada awal kata "Tambahan" seharusnya "titik koma (;)".
 
b.3.
Pada kalimat "Dengan Persetujuan........dan seterusnya" huruf "P" pada awal kata "Persetujuan" seharusnya ditulis "p" serta "titik (.)" pada akhir kalimat dihapus.
 
b.4.
"menetapkan" pada kalimat "PERATURAN......dan seterusnya", "titik (.)" pada akhir kalimat dihapus.
 
 
 
 
 
c.
Batang Tubuh.
 
c.1.
Pasal I
 
 
c.1.1.
Huruf B, pada kalimat "Diantara Pasal 5.....dan seterusnya" kata-kata "Peraturan Daerah ini ditambah dua Pasal baru yaitu" antara kata "Pasal 6" dan kata "Pasal 5 A" diubah dan dibaca "disisipkan".
 
 
c.1.2.
Pada kalimat Pasal 5A ayat (1) kata "dalam" antara kata "ketentuan" dan kata "Pasal 3" dihapus, kata "Peraturan Daerah ini" antara kata "ayat (3)" dan kata "diancam" dihapus serta pada kalimat "ayat (2)" kata "Pasal ini" antara kata "ayat (1)" dan kata "adalah" dihapus.
 
 
c.1.3.
Pada kalimat Pasal 5B ayat (2) kata "Pasal ini" antara kata "ayat (1)" dan kata "berwenang" dihapus.
 
c.2.
Pasal II
  kalimat "agar supaya.....dan seterusnya" dihapus.
 
 
 
 
 
d.
Penjelasan.
 
d.1.
"titik (.)" pada akhir kalimat "PERUBAHAN......dan seterusnya" dihapus.
 
d.2.
"titik (.)" pada akhir angka I dihapus serta "titik dua (:)" pada akhir kata "UMUM" dihapus.
 
d.3.
"titik (.)" pada akhir angka II dihapus serta "titik dua (:)" pada akhir kata "PASAL DEMI PASAL" dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 3 Mei 1990
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Pada tanggal 7 Juni 1990
Sekretaris Wilayah/Daerah,
ttd.
Drs. SEMBAH SUBHAKTI.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.