Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 1 Tahun 1990

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 1 TAHUN 1990
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 5 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 188.342/6/DPRD TEN­TANG BESARNYA UANG RETRIBUSI, BIAYA ADMINISTRASI IJIN USAHA DAN BIAYA IJIN USAHA BAGI PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI, HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 

Menimbang

a.
bahwa surat pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan tanggal 2 Oktober 1989 Nomor 188.342/4742/HOT, perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Per­aturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gu­bernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Po­kok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah-Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 No­mor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 No­mor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Retribusi Daerah (lembar­an Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone­sia Nomor 1288);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan dan Jangka Waktu terhadap pemberian izin Undang-undang Gangguan;
7.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 122 Tahun 1980 & 351/Kpts/Um/8/1980 tentang Penertiban dan Penetapan Kembali Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosoh­an Beras;
8.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 53/Kpts/Um/2/1972 tentang Tata Tertib mengenai perusahaan dan Pemberian Surat Izin Pengusahaan Perusaha­an Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Be­ras;
9.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 161/Kpts/KU.402/3/1989 tentang Perubahan besarnya Uang Retribusi dan Biaya Administrasi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PER­ATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 6 TAHUN 1989 TEN­TANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DA­ERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABA­NAN NOMOR 188.342/6/DPRD TENTANG BESAR­NYA UANG RETRIBUSI, BIAYA ADMINISTRASI IZIN USAHA DAN IZIN USAHA BAGI PERUSAHA­AN PENGGILINGAN PADI, HULLER DAN PENYO­SOHAN BERAS.
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ta­banan Nomor 6 Tahun 1989 tentang Perubahan Per­tama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 188.342/6/DPRD tentang Besarnya Uang Retribusi, Biaya Administrasi Izin Usaha dan Biaya Izin Usaha Bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras disahkan dengan per­ubahan sebagai berikut:
 
a.
Penamaan.
 
a.1.
Tanda "titik (.)" pada akhir kalimat "HULLER dan..... BERAS" dihapus.
 
 
a.2.
Konsiderans mengingat, antara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 8 baru dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pu­ngutan-pungutan dan jangka waktu ter­ hadap Pemberian ijin undang-undang Gangguan;
 
 
a.3.
Konsiderans mengingat "angka 8 dan 9 la­ma" diubah menjadi angka 9 dan 10 beserta kalimat berikutnya;
 
 
a.4.
Pada Konsiderans menetapkan tanda "titik (.)" pada akhir kalimat "Huller dan..... beras" dihapus.
 
b.
Batang Tubuh.
 
b.1.
Pasal I huruf B ayat (2) kalimat "tiap ming­gu sekali" di belakang kalimat Tingkat II Ta­banan diubah dan dibaca sebagai berikut: 
   
  "sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
 
 
b.2.
Pasal I huruf D kata-kata "Pasal 4 dan Pasal 5" antara kata "Diantara" dan kata "disisip­kan" diubah dan dibaca sebagai berikut:
   
  "BAB I dan BAB II".
 
 
b.3.
Pasal I huruf E kata-kata "Pasal 5 dan Pasal 6" antara kata "Diantara" dan kata "disisip­kan" diubah dan dibaca sebagai berikut:
   
  "BAB II dan BAB III".
 
 
b.4.
Pasal 5 a beserta kalimat berikutnya diubah dan dibaca sebagai berikut:
   
  Selain pejabat penyidik Umum yang ber­tugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga di­ lakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tabanan yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-un­dangan yang berlaku.
   
c.
Penjelasan.
 
c.1.
Tanda "titik (.)" pada akhir kalimat "Huller........... beras" dihapus.
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
Ditetapkan di Pada tanggal
2 Januari 1990
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
ttd.
OKA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.