Keputusan DPRD Kota Kota Banda Aceh Nomor: 11 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH
NOMOR 11 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH TERHADAP RANCANGAN QANUN KOTA BANDA ACEH TENTANG PEMERINTAHAN MUKIM, RANCANGAN QANUN KOTA BANDA ACEH TENTANG PENYELENGGARAAN PARKIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RANCANGAN QANUN KOTA BANDA ACEH TENTANG KOTA LAYAK ANAK

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran pembangunan di Kota Banda Aceh, dan dalam rangka merealisasikan Program Legislasi Kota Banda Aceh, yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh bersama Walikota Banda Aceh, maka perlu dijabarkan dalam qanun-qanun yang merupakan aturan pelaksana dari berbagai peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa untuk menetapkan suatu rancangan qanun menjadi qanun diperlukan persetujuan atau kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dengan Walikota Banda Aceh;
c.
bahwa dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, tanggal 29 Desember 2020, yang kemudian diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRK Banda Aceh, telah menyetujui Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim, Rancangan Qanun Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir dan Rancangan Qanun Kota Layak Anak untuk menjadi Qanun Kota Banda Aceh;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan dalam suatu keputusan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6197);
10.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38);
11.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2019 Nomor 4);
12.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh;
 

Memperhatikan

Keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Selasa/tanggal 29 Desember 2020.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Menyetujui Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Mukim, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Kota Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh Tahun 2020.
 

KEDUA

Penetapan dan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU keputusan ini, akan dilakukan setelah penyesuaian oleh Panitia Kerja Komisi I, Komisi III dan Komisi IV DPRK Banda Aceh dengan Tim Pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Aceh dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap rancangan qanun dimaksud.
 

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 29 Desember 2020 M (14 Jumadil Awal 1442 H)
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH,
ttd.
FARID NYAK UMAR, ST
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.