Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Sukabumi Nomor: 8 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DPRD KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 8 TAHUN 2021
 
TENTANG

PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PIMPINAN DPRD KABUPATEN SUKABUMI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 236, Pasal 241 dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Sukabumi telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, yang selanjutnya telah dilakukan pembahasan oleh Komisi II DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi dari Provinsi untuk mendapat persetujuan bersama;
b.
bahwa untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia 1968 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224), sebagaimana Telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601):
10.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010. Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD;
2.
Laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 31 Mei 2021;
3.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, tanggal 31 Mei 2021 dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah hasil pembahasan oleh Komisi I DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Hasil Pembahasan Rancangan. Peraturan Daerah sebagaimana DIKTUM KESATU, merupakan laporan Komisi I DPRD sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Proses selanjutnya diserahkan kepada Bupati, untuk mendapat registrasi dan diundangkan dalam berita daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
Pada tanggal 31 Mei 2021
KETUA DPRD KABUPATEN SUKABUMI
ttd.
YUDHA SUKMAGARA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.