Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Sleman Nomor: 19 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 19 TAHUN 2015
 
TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS I, II, III, DAN IV PEMBAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG:
I.
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;
II.
PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH;
III.
PENGELOLAAN, PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; DAN
IV.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
I.
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;
II.
PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH;
III.
PENGELOLAAN, PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; DAN
IV.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
I.
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;
II.
PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH;
III.
PENGELOLAAN, PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; DAN
IV.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Bupati perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 72 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014 bahwa dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah dapat dibentuk panitia khusus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman tentang Pembentukan Panitia Khusus I, II, III, dan IV Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang:
 
I.
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;
II.
PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH;
III.
PENGELOLAAN, PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; DAN
IV.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
I.
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;
II.
PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH;
III.
PENGELOLAAN, PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; DAN
IV.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
I.
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;
II.
PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH;
III.
PENGELOLAAN, PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; DAN
IV.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2010.
 
 
 
 

Memperhatikan

Pembicaraan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman pada tanggal 10 September 2015.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 

KESATU

Pembentukan Panitia Khusus I, II, III, dan IV Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang:
I.
Pengelolaan Cagar Budaya;
II.
Penyelenggaraan Jalan Daerah;
III.
Pengelolaan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan; dan
IV.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
dengan daftar nama anggota masing-masing panitia khusus sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini.
 
 
 
 

KEDUA

Panitia Khusus bertugas:
a.
menyusun rencana kerja pembahasan rancangan peraturan daerah;
b.
melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah;
c.
melakukan kunjungan kerja sesuai kemampuan keuangan daerah;
d.
melakukan evaluasi pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah;
e.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pembentukan Panitia Khusus dan apabila diperlukan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 

KETIGA

Panitia khusus dibubarkan oleh DPRD setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai, selanjutnya hasil kerja Panitia Khusus dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
 
 
 
 

KEEMPAT

Panitia Khusus dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 

KELIMA

Ketua Panitia Khusus bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 

KEENAM

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015.
 
 
 
 

KETUJUH

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 10 September 2015
KETUA,
Ttd.
HARIS SUGIHARTA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.