Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Sleman Nomor: 17 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SLEMAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi perda;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
| |
|
4.
|
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2010.
| |
|
|
|
|
Memperhatikan | ||
|
Pembicaraan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman pada tanggal 26 Agustus 2015.
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
|
|
|
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Menyetujui Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah sebagaimana mestinya.
| ||
|
|
|
|
KETIGA | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 26 Agustus 2015
KETUA DPRD
KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
HARIS SUGIHARTA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.