Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Purwakarta Nomor: 171.1/KEP.11-DPRD/2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 171.1/Kep.11-DPRD/2020 TENTANG
PENYEMPURNAAN TERHADAP 2 (DUA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA SESUAI HASIL FASILITASI BIRO HUKUM DAN HAM SETDA PROVINSI JAWA BARAT
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 325 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, DPRD bersama Bupati telah melaksanakan pembahasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga serta Raprtda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai Hasil Fasilitasi dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat.
| |
|
b.
|
bahwa hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu Penetapan Pimpinan DPRD yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Daerah Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
| |
|
6.
|
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri R.I Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
|
|
|
PERTAMA | ||
|
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta Tentang Penyempurnaan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta sesuai hasil Fasilitasi dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Substansi materi Keputusan Pimpinan DPRD tersebut pada Diktum PERTAMA di atas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
| ||
|
|
|
|
KETIGA | ||
|
Mempersilahkan Kepada Saudari Bupati untuk menetapkan 2 (dua) Peraturan Daerah dengan mengakomodir Lampiran Keputusan ini;
| ||
|
|
|
|
KEEMPAT | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 09 November 2020
PIMPINAN KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
ttd
H. AHMAD SANUSI
WAKIL KETUA
SRI PUJI UTAMI
WAKIL KETUA
NENG SUPARTINI P
WAKIL KETUA
WARSENO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.