Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Banyuwangi Nomor: 6 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DESA BANGUNSARI
NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG
RETRIBUSI PERAWATAN JALAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANGUNSARI
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
Bahwa dalam rangka untuk menjaga keutuhan jalan Desa, perlu ada Peraturan Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan Pemerintah Desa;
| ||||||||
|
b.
|
Bahwa untuk menetapkan besaran Retribusi Perawatan jalan desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1
|
Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014;
| ||||||||
|
2
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014;
| ||||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
| ||||||||
|
4.
|
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
| ||||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
| ||||||||
|
6
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||||||||
|
Hasil Musyawarah antara BPD dengan Pemerintah Desa , yang membahas tentang perawatan jalan Desa pada tanggal 07 Juli 2017.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGUNSARI
DAN
KEPALA DESA BANGUNSARI
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN DESA BANGUNSARI KECAMATAN SONGON KABUPATEN BANYUWANGI TENTANG RETRIBUSI PERAWATAN JALAN DESA TAHUN 2017.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||
|
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||
|
-
|
Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Bangunsari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
| ||||||||
|
-
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
| ||||||||
|
-
|
Peraturan Desa adalah semua Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
| ||||||||
|
-
|
Keputusan Kepala Desa adalah semua Keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan;
| ||||||||
|
-
|
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2 | |||||||||
|
1.
|
Rencana Retribusi Perawatan jalan diajukan oleh Pemerintah Desa.
| ||||||||
|
2.
|
Setelah dilakukan Musyawarah bersama BPD dengan Pemerintah Desa serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan selanjutnya penetapan persetujuan BPmD atas rancangan Retribusi Perawatan Jalan Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
| ||||||||
|
3.
|
Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Kepala Desa menetapkan Retribusi Perawatan Jalan Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam lembaran Desa.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
Pasal 3 | |||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi para anggotanya untuk mengambil keputusan dalam musyawarah.
| ||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum musyawarah berdasarkan musyawarah mufakat.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
Pasal 4 | |||||||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Desa ini akan diatur oleh Keputusan Kepala Desa.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Peraturan Desa tentang Retribusi Perawatan jalan Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Desa Bangunsari
Pada Tanggal 6 Oktober 2017 KEPALA DESA BANGUNSARI ttd. SUGIYO Diundangkan di Desa Bangunsari Pada Tanggal 6 Oktober 2017 Sekretaris Desa Bangunsari ttd. WARSO | |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.