Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Aceh Utara Nomor: 2 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA TERHADAP RANCANGAN QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI UNTUK DITETAPKAN MENJADI QANUN KABUPATEN ACEH UTARA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
Bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang Merupakan Qanun usulan pihak eksekutif berdasarkan Surat Nomor 180/187 tanggal 10 Agustus 2018/14 Dzulhijjah 1439 H telah dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.
|
|
b.
|
bahwa hasil pembahasan yang dimulai dari tingkat Badan legislasi dan tingkat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dimana semua Fraksi telah dapat menyetujui Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara.
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1992 tentang Telekomunikasi;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintahan Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
|
|
9.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 2 Agustus 2019 M (1 Dzulhijjah 1440 H) KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA ttd. H. ISMAIL A. JALIL, S.E. | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.