Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 98 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 98 TAHUN 2015

 
TENTANG

TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ATAS PENDAPATAN PAJAK HOTEL, HIBURAN DAN RESTORAN PADA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
Dalam rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta atas Pendapatan Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran pada Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta serta Instansi terkait lainnya tanggal 30 Januari 2015 Nomor 01/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2015 mengenai temuan:
1.
Menu Aplikasi Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) Web Belum Semua membantu operasionalisasi pelayanan pajak daerah (temuan nomor 4);
2.
Mekanisme pelaporan piutang lainnya atas sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tidak sesuai ketentuan dan keakuratan nilai piutang PHHR diragukan (temuan nomor 5);
3.
Desain dan implementasi payment online system melalui CMS BRI untuk pelaporan transaksi usaha dan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak belum optimal (temuan nomor 6); dan
4.
Kekurangan penetapan atas sanksi administrasi kenaikan senilai Rp750.589.008,50 (tujuh ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan rupiah lima puluh sen) (temuan nomor 7),
dengan ini menginstruksikan:
 
 
Kepada
1.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta;
2.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
 
 
Untuk
 
 
 

KESATU

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bersama Kepala Dinas Pelayanan Pajak melakukan review secara menyeluruh terkait pelaksanaan payment online system melalui CMS BRI dan mengambil langkah-langkah tindak lanjut penyelesaiannya.
 
 

KEDUA

Kepala Dinas Pelayanan Pajak agar:
a.
Memerintahkan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Kepala Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah berkoordinasi secara intensif terkait penggunaan aplikasi SP2D Web dan perbaikan aplikasi SP2D Web agar data piutang SP2D Web bisa diandalkan serta dapat mendukung perhitungan SKPDKB secara valid;
b.
Memerintahkan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak agar lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas perhitungan sanksi administrasi kenaikan dan dituangkan dalam program yang jelas dan terukur;
c.
Memerintahkan Kepala Seksi Penetapan Pajak supaya lebih cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah;
d.
Melakukan evaluasi SP2D Web secara menyeluruh untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem aplikasi yang telah ada dan melaporkan hasil perbaikannya kepada BPK RI dan melakukan updating database SP2D Web;
e.
Melakukan penelusuran dan validasi angka piutang PHHR dan melakukan updating database piutang PHHR sesuai ketentuan;
f.
Melakukan penelusuran dan validasi angka piutang lainnya berupa sanksi administrasi bunga dan/atau denda dan melakukan updating database sanksi administrasi bunga dan/atau denda dan mencatatnya dalam laporan keuangan sesuai ketentuan;
g.
Melakukan koordinasi dengan Direksi BRI untuk langkah-langkah strategis memperbaiki permasalahan dalam pelaksanaan monitoring pelaporan dan pembayaran pajak daerah melalui CMS BRI;
h.
Membuat kriteria yang jelas terkait wajib pajak yang masuk kategori online dan/atau wajib pajak yang tidak online dengan mempertanggungjawabkan risiko pengendalian atas pelaporan dan pembayaran pajak daerah dalam upaya mengefektifkan pelaporan transaksi usaha secara online;
i.
Menyusun perencanaan yang strategis dan prioritas dalam rangka pembangunan sistem yang memudahkan Wajib Pajak melaporkan, membayar ataupun memonitor jumlah secara realtime;
j.
Menerbitkan kekurangan penetapan sanksi administrasi kenaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2015
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd.
Basuki T. Purnama
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.