Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 170 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 170 TAHUN 2014 TENTANG
PERCEPATAN PENDATAAN DAN PENDAFTARAN PARA PEDAGANG KAKI LIMA DALAM PROGRAM PEMBAYARAN RETRIBUSI DENGAN SISTEM AUTODEBET MELALUI PT BANK DKI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | ||
|
|
|
|
|
Dalam rangka percepatan pendataan dan pendaftaran para Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam program pembayaran retribusi dengan sistem autodebet melalui PT Bank DKI, dengan ini menginstruksikan:
| ||
|
|
|
|
|
Kepada
| ||
|
1.
|
Para Camat Provinsi DKI Jakarta
| |
|
2.
|
Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
| |
|
|
|
|
|
Untuk
| ||
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Melakukan pendataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Lokasi Binaan, Lokasi Sementara dan Lokasi Lainnya yang ada di wilayah masing-masing dengan mengisi formulir sebagaimana terlampir pada Form I Instruksi Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Melaksanakan pendaftaran Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk diikutsertakan dalam program Jack Card serta melengkapi administrasi dan membuat Surat Pernyataan sebagaimana terlampir pada Form II Instruksi Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
KETIGA | ||
|
Dalam melakukan pendataan/pendaftaran sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KEDUA berkoordinasi dengan Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan di wilayah masing-masing.
| ||
|
|
|
|
KEEMPAT | ||
| Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Walikota/Bupati di wilayah masing-masing. | ||
|
|
|
|
|
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014 a.n. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretaris Daerah, ttd. Saefullah | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.