Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 134 Tahun 1998
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI GUBERNUR KEPALA
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 134 TAHUN 1998TENTANG
PENGHENTIAN PUNGUTAN BEBERAPA JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA | |
|
|
|
Menimbang | |
|
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menghentikan pungutan beberapa jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah;
|
|
6.
|
Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
|
|
|
|
Kepada:
| |
|
1.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
|
2.
|
Kepala Unit/Satuan Kerja Pemungut Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
|
|
|
|
Untuk:
| |
|
|
|
PERTAMA | |
|
Menghentikan pungutan beberapa jenis Pajak Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I instruksi ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Menghentikan pungutan retribusi atas beberapa jenis pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II instruksi ini.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Penghentian pungutan beberapa jenis Pajak Daerah dan Retribusi atas beberapa jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama dan Kedua dilaksanakan terhitung mulai tanggal 23 Mei 1998.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Melakukan pembenahan administrasi pemungutan jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi atas beberapa jenis pelayanan yang dihentikan pungutannya, untuk dilakukan penyimpanan berkas selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 23 Mei 1998.
| |
|
|
|
KELIMA | |
|
Dengan dihentikannya pungutan retribusi atas beberapa jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua maka terhadap benda-benda berharga/sarana pemungutan yang menyangkut jenis pelayanan yang dihentikan pungutan retribusinya agar tidak dipergunakan lagi dan diadakan pendataan (stock opname) untuk selanjutnya dikembalikan kepada Dinas Pendapatan Daerah serta dilaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Itwilprop dan Kepala Biro Keuangan.
| |
|
|
|
KEENAM | |
|
Melaporkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi atas beberapa jenis pelayanan yang dihentikan pemungutannya sebagaimana tersebut pada diktum Pertama dan Kedua untuk kurun waktu tanggal 1 April 1998 sampai dengan tanggal 22 Mei 1998 dengan tindasan antara lain disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
|
|
KETUJUH | |
|
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan instruksi ini.
| |
|
|
|
KEDELAPAN | |
|
Instruksi ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
| |
|
|
|
|
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1998 GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SUTIYOSO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.