Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 128 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 128 TAHUN 2017TENTANG
PENELITIAN LAPANGAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
| ||
|
| ||
|
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan:
| ||
|
| ||
|
Kepada
| ||
|
1.
|
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta;
| |
|
2.
|
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta;
| |
|
3.
|
Para Camat Provinsi DKI Jakarta;
| |
|
4.
|
Para Lurah Provinsi DKI Jakarta.
| |
|
| ||
|
Untuk
| ||
|
| ||
|
| ||
KESATU | ||
|
Mengambil tindakan dan langkah-langkah dengan cepat, benar dan akurat dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan masing-masing tugas sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta:
| |
|
|
1.
|
melaksanakan penyusunan tata cara pelaksanaan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
|
|
|
2.
|
memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada UPPRD beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
|
|
|
3.
|
menyiapkan data dan aplikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada masing-masing UPPRD;
|
|
|
4.
|
melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
|
|
|
5.
|
melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah terkait objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum;
|
|
|
6.
|
menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
|
|
|
7.
|
melakukan pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
|
|
|
8.
|
membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan.
|
|
b.
|
Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta membantu mengkoordinasikan para Camat dan para Lurah secara berjenjang melalui Asisten Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi untuk mendukung pelaksanaan penelitian atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
| |
|
c.
|
Para Camat dan Para Lurah:
| |
|
|
1.
|
menugaskan Kepala Seksi Kelurahan melalui surat tugas untuk ikut melakukan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk kemudian menandatangani Berita Acara dan Laporan Hasil Penelitian Lapangan oleh masing-masing stafnya yang ditugaskan;
|
|
|
2.
|
ikut serta menandatangani rekapitulasi dan rincian penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
|
|
|
3.
|
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
|
|
| ||
KEDUA | ||
|
Pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi salah satu poin tambahan penilaian kinerja.
| ||
|
| ||
KETIGA | ||
|
Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran dilaksanakan hingga seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia terdata secara benar dan akurat dalam sistem.
| ||
|
| ||
KEEMPAT | ||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dari Retribusi Daerah.
| ||
|
| ||
|
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2017 Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Djarot Saiful Hidayat | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.