Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 115 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI 

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 115 TAHUN 2016

 
TENTANG

PENEGAKAN PERATURAN PERPAJAKAN DAERAH

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan melalui penegakan peraturan perpajakan daerah, dengan ini menginstruksikan:
 
Kepada:
1.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
2.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
3.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
4.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
 
Untuk:
 

KESATU

Melaksanakan penegakan peraturan perpajakan daerah, dengan masing-masing tugas sebagai berikut:
a.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta:
 
1.
melakukan pemasangan stiker/papan/spanduk penunggak pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dan/atau menunggak pajak; dan
 
2.
menyampaikan data dan informasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan rekomendasi untuk pencabutan lzin Gangguan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau melakukan pelanggaran peraturan perpajakan daerah.
b.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta:
 
1.
mendampingi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam penegakan peraturan perpajakan daerah; dan
 
2.
merekomendasikan pencabutan lzin Gangguan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
c.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:
 
1.
mendampingi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam penegakan peraturan perpajakan daerah; dan
 
2.
merekomendasikan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
d.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin Gangguan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan/atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
 

KEDUA

Melaporkan hasil pelaksanaan tugas masing-masing dalam penegakan peraturan perpajakan daerah terhadap Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan daerah kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.