Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 14 Tahun 1981

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI

DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR

NOMOR 14 TAHUN 1981

 
TENTANG

OPSEN ATAS PAJAK KEKAYAAN YANG DIPUNGUT DI JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
 
 

Menimbang

Bahwa sehubungan dengan usaha menambah pendapatan Daerah bagi Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dipandang perlu untuk mengadakan opsen atas pajak kekayaan yang dipungut di Jawa Timur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan perubahan dalam Undang-Undang 1950 Nomor 2 dari hal pembentukan Propinsi Jawa Timur;
3.
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan penyempumaan tata cara pemungutan pajak pendapatan 1944, pajak kekayaan 1932 dan pajak perseroan 1925;
4.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
 
 
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
 
 
MEMUTUSKAN
 

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR TENTANG OPSEN ATAS PAJAK KEKAYAAN YANG DIPUNGUT 131 JAWA TIMUR.
 
 

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan opsen atas pokok pajak kekayaan yang dipungut di Jawa Timur, selanjutnya disebut opsen pajak kekayaan;
(2)
Opsen pajak kekayaan dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pokok pajak, yang dimuat dalam setiap surat ketetapan pajak kekayaan yang diterbitkan Instansi yang berwenang memungut dan disetor kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
 
 

Pasal 2

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan dan penyetoran hasil pemungutan opsen pajak kekayaan dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Daerah ini, bersama dengan Instansi yang berwenang memungut pajak kekayaan.
 
 

Pasal 3

(1)
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan;
(2)
Peraturan Daerah ini diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
 
 
Surabaya, 8 Juni 1981.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Ketua,
ttd.
BLEGOH SOEMARTO
 
 
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
ttd.
SOENANDAR PRIJOSOEDARMO
 
 
Disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juli 1981 Nomor 973.341.35-502.
DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH
DIREKTUR PEMBINAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ttd.
(Drs. H. SOEMARNO)
 
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1981 Sen A tanggal 10 Juli 1981 Nomor 3/A.
aji. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Sekretaris Wilayah/Daerah
ttd.
TRBIARJONO, SH
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
NOMOR 14 TAHUN 1981

TENTANG

OPSEN ATAS PAJAK KEKAYAAN YANG DIPUNGUT DI JAWA TIMUR
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, maka selain yang ditunjuk dengan atau berdasarkan Undang-undang Pajak Daerah, yang dapat dipungut oleh Daerah Tingkat I adalah opsen atas pokok pajak kekayaan (ordonansi pajak kekayaan tahun 1932 beserta perubahannya).

Dalam usaha meningkatkan kemampuan pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, perlu digali pendapatan Daerah baru, dan untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur tentang Opsen pajak kekayaan.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
 
Pasal 1 sampai dengan 3
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.