Perda Kabupaten Semarang Nomor: 13 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG

NOMOR 13 TAHUN 2017


TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SEMARANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ada beberapa ketentuan yang perlu ditinjau kembali agar dapat dilaksanakan dengan lebih optimal;
b.
bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-9160 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
26.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG
dan
BUPATI SEMARANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Obyek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
(2)
Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik di konsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain.
 
(3)
Tidak termasuk obyek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 37
 
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus).
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 40 huruf e diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
Besarnya tarif Pajak Hiburan yang dikenakan terhadap obyek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
b.
pagelaran kesenian, musik dan tari sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
c.
kontes kecantikan, pagelaran busana, binaraga dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas per seratus);
 
d.
pameran sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
e.
diskotek, karaoke dan klab malam sebesar 15% (lima belas per seratus);
 
f.
sirkus, akrobat, sulap sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
g.
permainan bilyar dan bowling sebesar 15% (lima belas per seratus);
 
h.
pacuan kuda atau binatang lainnya, lomba kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan lainnya sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
i.
panti mandi uap/spa, refleksi dan pusat kebugaran atau fitnes center sebesar 15% (lima belas per seratus); dan
 
j.
pertandingan olah raga sebesar 10% (sepuluh per seratus).
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 48 dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 48
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
 
(3)
Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
(4)
Dihapus.
 
(5)
Dihapus.
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (3) Pasal 54 diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 54
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
 
(2)
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
 
 
a.
lokasi sumber air;
 
 
b.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
c.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan
 
 
d.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Harga Dasar Air ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada Harga Dasar yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(4)
Dihapus.
 
(5)
Dihapus.
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 59E diubah, sehingga Pasal 59E berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 59E
 
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagai berikut:
  
 
No.
NJOP
Tarif
1.
Sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
0,100%
2.
Di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
0,125%
3.
Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
0,150%
4.
Di atas Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
0,175%
5.
Di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih
0,200%
No.
NJOP
Tarif
1.
Sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
0,100%
2.
Di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
0,125%
3.
Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
0,150%
4.
Di atas Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
0,175%
5.
Di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih
0,200%
No.
NJOP
Tarif
1.
Sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
0,100%
2.
Di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
0,125%
3.
Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
0,150%
4.
Di atas Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
0,175%
5.
Di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih
0,200%
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 83 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 83
 
(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
 
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek Pajak terutang;
 
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
 
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan; dan/atau
 
 
d.
memberikan izin secara periodik untuk dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat/memasang alat cash register atau sejenisnya yang terhubung dengan aplikasi sistem pajak daerah.
 
(3)
Pemeriksaan sederhana kantor dan/atau pemeriksaan lapangan dilakukan dengan membandingkan laporan wajib pajak dengan basis data dan/atau pantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai dasar diterbitkannya SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
 
 
 
 
8.
Ketentuan ayat (1) Pasal 87 diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 87
 
(1)
Besarnya Insentif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j adalah 4% (empat per seratus) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan.
 
(1a)
Besarnya Insentif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k adalah 5% (lima per seratus) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan.
 
(2)
Penerima dan besaran insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
9.
Diantara pasal 88 dan pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 88A
 
(1)
Bupati dapat menetapkan dan menempatkan personil dan/atau peralatan manual maupun program aplikasi online pada obyek pajak tertentu.
 
(2)
Penempatan personil dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi Wajib Pajak secara nyata.
 
(3)
Penempatan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam tenggang waktu yang cukup dan seluruh biaya yang ditimbulkan akibat ditempatkannya peralatan tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
 
(4)
Penempatan peralatan berfungsi sebagai alat kontrol setiap kegiatan transaksi Wajib Pajak yang wajib dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya.
 
(5)
Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau hilangnya peralatan menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 96 huruf b dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 96
 
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
 
a.
pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah kepada yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang;
 
b.
dihapus; dan
 
c.
semua singkatan “SKPD” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dimaknai “Perangkat Daerah”.
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 99 dihapus.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ungaran
pada tanggal 18 Desember 2017
BUPATI SEMARANG,
ttd.
MUNDJIRIN

Diundangkan di Ungaran
pada tanggal 18 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG,
ttd.
GUNAWAN WIBISONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 13 NOMOR 2017
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG
NOMOR 13 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang dipungut dari masyarakat tanpa mendapat imbalan secara langsung. Dengan menggali potensi yang ada dan mendasarkan pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Pendapatan Asli Daerah akan semakin meningkat yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ada beberapa ketentuan yang perlu ditinjau kembali agar dapat dilaksanakan dengan lebih optimal.
 
Salah satu upaya untuk keperluan peningkatan penerimaan Pajak Daerah tersebut yaitu dengan memperbaiki ketentuan Peraturan Daerah yang sekiranya menjadikan hambatan atau kurang memberikan dukungan atas upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 54
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 59E
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan kantor” adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang.
 
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan lapangan” adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak.
Angka 8
Pasal 87
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 88A
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 96
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.