Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 13 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 13 TAHUN 2003TENTANG
BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TIMUR, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah serta dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dibidang pembiayaan daerah, tertib administrasi pemungutan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu diberikan biaya pemungutan pajak dan Biaya Operasional Retribusi Daerah Kepada Aparat Pemungut;
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a perlu mengatur ketentuan mengenai Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Biaya Operasional Retribusi Daerah dalam Peraturan Daerah.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-undang 1950 Nomor 2 dari hal pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaga Negara Tahun 2001 Nomor 119);
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
|
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
|
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
|
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2000 tentang Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur.
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Pemerintah Provinsi Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
|
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
|
|
3.
|
Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
|
|
4.
|
Pajak Daerah adalah Pajak Yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan (P3ABT dan AP).
|
|
5.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa umum, jasa usaha dan pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
|
|
6.
|
Biaya Operasional Retribusi Daerah adalah biaya yang disediakan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberian layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.
|
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
|
|
8.
|
Biaya Pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan aparat penunjang yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak Daerah.
|
|
9.
|
Biaya Peningkatan Kinerja adalah biaya yang diberikan kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah dan Instansi lainnya yang terkait dengan pemungutan PKB dan BBNKB dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengolahan data, peningkatan kualitas pelayanan, penegakan peraturan serta kegiatan penunjang lainnya.
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 | |
|
(1)
|
Kepada aparat Pemungut Pajak Daerah diberikan Biaya Pemungutan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini;
|
|
(2)
|
Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk meningkatkan kegiatan pegawai sebagai upaya mendorong kegiatan peningkatan penerimaan pajak daerah dan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut pajak;
|
|
(3)
|
Pelaksanaan penyerahan Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan sekali.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Kepada Aparat yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan Retribusi Daerah diberikan Biaya Operasional;
|
|
(2)
|
Biaya Operasional Retribusi Daerah diberikan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat;
|
|
(3)
|
Pelaksanaan penyerahan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan sekali.
|
|
|
|
|
BAB III
PERHITUNGAN DAN BESARNYA BIAYA PEMUNGUTAN Pasal 4 | |
|
(1)
|
Jumlah Biaya Pemungutan Pajak Daerah diperhitungkan atas dasar prosentase tertentu dari realisasi penerimaan hasil pemungutan Pajak Daerah oleh aparat Pemungut Pajak yang disetor ke Kas Daerah;
|
|
(2)
|
Jumlah Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak sebelum dikurangi bagian bagi hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota.
|
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Alokasi Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 4 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
BAB IV
BIAYA OPERASIONAL RETRIBUSI DAERAH Pasal 6 | |
|
(1)
|
Jumlah Biaya Operasional Retribusi Daerah diperhitungkan atas dasar prosentase tertentu dari realisasi penerimaan hasil pemungutan Retribusi Daerah oleh Aparat Penghasil Retribusi Daerah yang disetor ke Kas Daerah;
|
|
(2)
|
Besarnya Biaya Operasional Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 5% (lima persen) dari penerimaan Retribusi Daerah.
|
|
|
|
Pasal 7 | |
|
Alokasi penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 6 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
BAB V
BIAYA PENINGKATAN KINERJA Pasal 8 | |
|
(1)
|
Selain Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk meningkatkan kinerja pemungutan PKB dan BBNKB diberikan Biaya Peningkatan Kinerja;
|
|
(2)
|
Biaya Peningkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
|
|
|
Pasal 9 | |
|
Besarnya Biaya Peningkatan Kinerja ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | |
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pemberian Upah Jasa Pungut Kepada Aparat Penghasil Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 11 | |
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
Pasal 12 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 13 Oktober 2003 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. IMAM UTOMO. S Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 13 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd. H. SOEKARWO, SH, M.Hum LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2003 NOMOR 6 TAHUN 2003 SERI E | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR | |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Dalam rangka memperlancar pemasukan dan peningkatan penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah oleh Aparat pemungut pajak dan Retribusi Daerah dalam kegiatan pemungutan, penghimpunan, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah perlu diberikan Biaya Pemungutan Pajak dan Biaya Operasional pemungutan Retribusi Daerah sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja operasional dan pelayanan pemungutan Pendapatan Asli Daerah, sehingga diharapkan pemberian Biaya pemungutan Pajak dan Biaya Operasional Retribusi Daerah dimaksud dapat mewujudkan aparatur yang baik, jujur, bertanggung jawab serta dapat melaksanakan tugas pemungutan Pendapatan Asli Daerah secara profesional.
Agar penggunaan Biaya Pemungutan Pajak dan Biaya Operasional dapat mencapai sasaran yang diharapkan, maka perlu dilakukan pengaturan dan penataan alokasi pemberian biaya pemungutan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, karena Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pemberian Upah Jasa Pungut Kepada Aparat Penghasil Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pemberian Biaya Operasional dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip akuntabilitas kinerja. |
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, dengan adanya pengertian penting istilah tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
Aparat Pemungut Pajak Daerah adalah setiap aparat Instansi yang bertugas secara nyata menghasilkan dan/atau memasukkan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur ke Kas Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Aparat Pemungut Retribusi Daerah adalah setiap aparat instansi yang bertugas secara nyata memberikan pelayanan publik dan dalam memberikan pelayanan dengan memungut Retribusi Daerah Provinsi Jawa Timur dan menyetorkan ke Kas Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Biaya pemungutan digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data dan subyek pajak, penagihan dan pengawasan dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah itu sendiri. Hasil peningkatan penerimaan tersebut pada akhirnya akan dibagihasilkan kepada daerah Kabupaten/Kota, sehingga sudah selayaknya penerimaan Kabupaten/Kota dari bagi hasil Provinsi juga dibebani dengan Biaya Pemungutan.
Pasal 5
Alokasi pembagian Biaya Pemungutan Pendapatan Asli Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002.
Pasal 6
Penetapan Biaya Operasional dimaksudkan untuk menentukan biaya pelayanan publik (Cost of Services) dan penetapan tarif (Charging for Services) secara transparan.
Pasal 7 sampai dengan 12
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.