Perda Provinsi Papua Barat Nomor: 12 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT

NOMOR 12 TAHUN 2006

 
TENTANG

PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi;
b.
bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan pungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan di Provinsi Irian Jaya Barat, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf 2 dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2097);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
8.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­ undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang­-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
10.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain.
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
dan
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Irian Jaya Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat.
3.
Gubernur ialah Gubernur Irian Jaya Barat.
4.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
8.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang selanjutnya disingkat P3ABTAP adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
9.
Air bawah tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
10.
Air permukaan adalah semua sumber-sumber air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
11.
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang.
13.
Obyek pajak adalah pengambilan air bawah tanah dan air permukaan.
14.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
15.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 tahun takwim.
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek, penentuan besarnya pajak kepada wajib pajak sampai dengan kegiatan penagihan pajak, pembukuan serta pengawasan penyetorannya.
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
19.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang kepada Kas Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB,adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
25.
Surat Tagihan Pajak Daerah selanjutnya disingkat STPD, adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau STPD.
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
29.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
31.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipungut pajak atas setiap pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
 
 
 

Pasal 3

Obyek pajak adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang dilakukan oleh orang atau badan.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak yaitu orang pribadi atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan air permukaan.
(2)
Wajib pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar P3ABTAP mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan air permukaan.
 
 
 

Pasal 5

Dikecualikan dari obyek pajak adalah pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan untuk keperluan dasar:
a.
Rumah Tangga;
b.
Pertanian rakyat;
c.
Sarana peribadatan;
d.
Pemerintah.
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air.
(2)
Nilai perolehan air adalah hasil perkalian volume air yang dipakai dengan harga dasar air.
(3)
Volume air yang dipakai adalah jumlah pemakaian air yang dinyatakan dalam m3, berdasarkan alat ukur (meteran) yang dipakai dan/atau taksasi/perhitungan yang disepakati pejabat dengan pemakai air atau kuasa yang ditunjuk berdasarkan data pemakaian dan ketentuan yang berlaku.
(4)
Harga dasar air ditetapkan secara periodik oleh Gubernur dengan memperhatikan:
 
a.
Jenis air;
 
b.
Kualitas air;
 
c.
Lokasi sumber air;
 
d.
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan atas pengambilan air.
(5)Harga dasar air adalah harga air baku dikalikan dengan faktor nilai air.
(6)
Harga air baku dan faktor nilai air ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 7

Tarif pajak ditetapkan sebagai berikut:
a.
Air bawah tanah sebesar 20% (dua puluh persen).
b.
Air permukaan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PUNGUTAN
 

Pasal 8

Wilayah pemungutan pajak Daerah, Pemanfaatan dan Pengambilan Air bawah Tanah dan Air Permukaan oleh BUMN dan BUMD yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan Usaha Eksploitasi dan Pemeliharaan Pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air yang harus dikecualikan dari obyek pajak.
 
 
 
BAB V
BIAYA PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Biaya Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah dapat diberikan sebesar 20% untuk Air Bawah Tanah sedangkan Biaya Pemungutan Air Permukaan sebesar 10%.
 
 
 
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

PasaI 10

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
 
 
 

Pasal 11

Pajak terutang dalam  masa  pajak  terjadi pada saat pengambilan air bawah tanah dan air permukaan.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya SPTPD.
(4)
SPTPD yang tidak dikembalikan sesuai waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi 25% (dua puluh lima persen).
(5)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 13

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), Pejabat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu masa pembayaran yang ditetapkan di dalam SKPD, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
(3)
SPTPD yang tidak diisi atau dikembalikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya, maka secara sepihak pejabat menetapkan SKPD dengan 2 (dua) kali data pemakaian air pada tahun atau bulan sebelumnya serta sanksi administrasi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (4).
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesudah saat terutang, Gubernur dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKP DN.
(2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data lama yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(5)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDBT sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen).
(6)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

 

Pasal 15

(1)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus.
(2)
Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 17

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 18

(1)
Surat Teguran, Surat Perintah atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran sesuai SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPLB, dan SKPDN.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Gubernur menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 

Pasal 20

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal Surat Paksa, maka Gubernur menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 

Pasal 22

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 

Pasal 23

Bentuk, jenis, dan isi formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB IX
PEMBEBASAN, PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
 

Pasal 24

(1)
Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pembebasan pajak.
(2)
Kepala Dinas berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan serta pembebasan sanksi administrasi.
(3)
Tata cara pemberian pembebasan, pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 25

(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atau SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Gubernur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima surat keputusan dimaksud.
(3)
Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 26

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atas:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN;
 
f.
STPD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai alasan-alasan paling lama 3 (tiga) bulan sejak SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKLB, dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Gubernur dalam waktu paling lama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Wajib Pajak untuk membayar pajak.
 
 
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Keputusan Keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 

Pasal 28

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 

Pasal 29

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
masa pajak;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
alasan yang jelas.
(2)
Gubernur atau pejabat memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB dengan diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas ke terlambat an pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 

Pasal 30

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
BAB XIII
PEMBAGIAN HASIL
 

Pasal 31

(1)
Hasil penerimaan pajak dibagi sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi dan 70% (tujuh puluh persen) diserahkan kepada Kabupaten dan Kata dengan pembagian 35% (tiga puluh lima persen) dibagi rata sesuai jumlah Kabupaten/Kota, 35% (tiga puluh lima persen) dibagi berdasarkan hasil realisasi dari Kabupaten/Kota penghasil, setelah diperhitungkan biaya administrasi pengelolaan.
(2)
Tata cara pembagian hasil pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB XIV
KADALUARSA
 

Pasal 32

1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak hapus/kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa, atau;
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 33

(1)
Wajib pajak karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (kali) jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 
 
 

Pasal 34

Tindakan Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 35

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai aturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
 
 
 
Disahkan di Manokwari
pada tanggal 16 Nopember 2006
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 17 Nopember 2006
SEKRETARIS DAERAH Plt. PROVINSI IRIAN JAYA BARAT,
ttd.
M.L. RUMADAS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 12
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
NOMOR 12 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
  
I.UMUM
 
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan telah ditetapkan sebagai Pendapatan Provinsi yang semula sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 adalah merupakan pendapatan Kabupaten.
 
Adapun latar belakang dikembalikannya pungutan ini menjadi Pendapatan Provinsi sebagaimana sebelum diatur di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 adalah karena relatif sulit untuk menetapkan obyek pungutan ini yakni air permukaan yang diantaranya adalah air aliran sungai sebagai milik satu Kabupaten saja. Sebab air aliran sungai pada umumnya melewati banyak Kabupaten dalam satu Provinsi bahkan sampai keluar Provinsi. Oleh karena itu sangat wajar bila pungutan ini dilimpahkan kembali ke Provinsi dan diatur dalam Peraturan Daerah.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s.d. 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Timbulnya utang pajak terhitung sejak dimulainya pengambilan air bawah tanah dan air permukaan.
Pasal 13
Tempat lain yang ditunjuk adalah pembayaran pajak kepada bendaharawan khusus penerima.
Pasal 22
Pengurangan pajak adalah mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, keringanan pajak adalah memberikan kemudahan dalam pelunasan pajak seperti penundaan pembayaran tanpa mengurangi jumlah yang harus dibayar, sedangkan pembebasan pajak adalah mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar menjadi nol rupiah.
Pasal 23
ayat (4)
ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun fiskus dalam tertib ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun fiskus dalam tertib administrasi, oleh karena itu dalam waktu yang telah ditetapkan, keberatan yang telah dijanjikan harus sudah diberi keputusan.
Pasal 24 s.d.36
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.