Perda Provinsi Aceh Nomor: 11 Tahun 1998

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

NOMOR 11 TAHUN 1998

 
TENTANG

PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN SIMEULUE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Simeulue di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, maka perlu mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Simeulue;
b.
bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok­-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Simeulue di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3644);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH TENTANG PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN SIMEULUE.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
b.
Wilayah adalah Wilayah Kabupaten Simeulue;
c.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
d.
Bupati adalah Bupati Simeulue;
e.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Simeulue;
f.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
g.
Suku Dinas Pendapatan Daerah adalah Suku Dinas Pendapatan Kabupaten Simeulue;
h.
Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Simeulue;
i.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan dan/atau keramaian, dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga;
j.
Penyelenggaraan hiburan adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;
k.
Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar atau menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan;
l.
Tanda masuk adalah tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang digunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan;
m.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
n.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
q.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
r.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
s.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
t.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
(2)
Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan hiburan.
(3)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
 
a.
Pertunjukan Film;
 
b.
Pertunjukan kesenian dan sejenisnya;
 
c.
Pagelaran musik dan tari;
 
d.
Karaoke;
 
e.
Permainan bilyard;
 
f.
Permainan ketangkasan;
 
g.
Panti pijat tradisional;
 
h.
Pertandingan Olahraga; dan
 
i.
Nama lainnya yang sejenisnya.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 4

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan.
 
 
 

Pasal 5

Besarnya tarif Pajak untuk setiap jenis hiburan adalah:
a.
Untuk Jenis Pertunjukan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan:
 
1)
Golongan A II utama sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
2)
Golongan A II sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
3)
Golongan A I sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
4)
Golongan B II sebesar 20% (dua puluh persen);
 
5)
Golongan B I sebesar 15% (lima belas persen);
 
6)
Golongan C sebesar 10% (sepuluh persen);
 
7)
Golongan D sebesar 5% (lima persen);
 
8)
Jenis hiburan keliling sebesar 5% (lima persen).
b.
Untuk pertunjukan kesenian antara lain kesenian tradisional, pertunjukan sirkus, pameran seni, pameran/pergelaran busana yang Islami sebesar 15% (lima belas persen);
c.
Untuk pertunjukan/pergelaran musik dan tari ditetapkan sebesar 20% (dua puluh lima persen);
d.
Untuk karaoke ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
e.
Untuk permainan Bilyard ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
f.
Untuk permainan ketangkasan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
g.
Untuk panti pijat tradisional ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
h.
Untuk pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 6

(1)
Pajak yang terutang dipungut di wilayah.
(2)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud pada pasal 4.
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 7

Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak terutang.
 
 
 

Pasal 8

Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
 
 
 

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1), Bupati menetapkan Pajak Terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan Pajak Sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutang pajak Bupati dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan:
 
a.
Apabila Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak tambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan.
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjukan oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 16

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat yang sejenis, maka Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 17

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Bupati menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 

Pasal 20

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 

Pasal 21

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 22

(1)
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembe­basan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Bupati karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpaja­kan daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi admi­nistrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut disebab­kan karena kesilapan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bupati, atau Pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagai­mana dimaksud pada ayat (3), Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembe­tulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan peng­hapusan atau pengurangan sanksi administrasi diang­gap dikabulkan.
 
 
 
BAB XI
KETERBATASAN DAN BANDING
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN;
 
f.
Pemotongan atau pemungutan oleh Pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpa­jakan yang berlaku.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, atau tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan, maka permoho­nan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 

Pasal 26

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 atau banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengem­balian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau Pejabat.
(2)
Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai­ mana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Bupati atau Pejabat tidak memberi­ kan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diangap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 

Pasal 28

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
BAB XIII
KEDALUARSA
 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 30

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyam­paikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampai­kan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 
 
 

Pasal 31

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhir­nya Tahun Pajak.
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar ketera­ngan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang keberatan perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyam­paikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang­-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 34

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
 
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 21 September 1998
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH
PROF. DR. SYAMSUDDIN MAHMUD

Ketua DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
TEUKU DJOHAN

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Nomor. 70 Seri "D" Nomor 67
Tanggal 21 Juni 1999
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
PORIAMAN SIREGAR. SH
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

TENTANG

PAJAK PENERANGAN JALAN DI KABUPATEN SIMEULUE
 
 
I.
UMUM
 
Sehubungan telah terbentuknya Kabupaten Simeulue di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Simeulue di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan dengan keluarnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, maka dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wilayah Kabupaten Simeulue perlu adanya pengaturan tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Simeulue, dan untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
 
Pasal 1 sampai dengan 34
Cukup jelas
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.