Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 8 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR

NOMOR 8 TAHUN 2015

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA DENPASAR TANGGAL 24 DESEMBER 2014 NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2015
 
WALIKOTA DENPASAR,
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 dan adanya surat usulan penyesuaian/revisi Anggaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Lampiran Peraturan Walikota Denpasar tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 59);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 10);
6.
Peraturan Walikota Denpasar tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 59).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUSAHAAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA DENPASAR TANGGAL 24 DESEMBER 2014 NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2015.
 

Pasal I

Seberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Denpasar tanggal 24 Desember 2014 Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 59) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2015.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 23 April 2015
WALIKOTA DENPASAR,
RAI DHARMAWIJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 23 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
RAI ISWARA

BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2015 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.