Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 51 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG

NOMOR 51 TAHUN 2014

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangĀ­ Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2008 Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 11);
13.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 8);
14.
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 28) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak 44);
15.
Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 43);
16.
Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 30) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 45);
17.
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 31) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 46);
18.
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 34);
19.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 42) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 48);
20.
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 Nomor 36).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 30), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah ditetapkan sebagai acuan/pedoman bagi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pemungutan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditambah (1) satu huruf yaitu huruf c, ayat (2) huruf e dihapus, dan ditambahkan (1) satu ayat yaitu ayat (3), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Jenis Pajak yang dihitung dengan cara taksasi (Non MPS)/Official Assesment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
 
 
a.
Pajak Reklame;
 
 
b.
Pajak Air Tanah;
 
 
c.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.
 
(2)
Jenis Pajak yang dihitung dengan cara Menghitung Pajak Sendiri (MPS)/Self Assesment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
 
 
a.
Pajak Hotel;
 
 
b.
Pajak Restoran;
 
 
c.
Pajak Hiburan;
 
 
d.
Pajak Parkir;
 
 
e.
dihapus;
 
 
f.
Pajak Penerangan Jalan; dan
 
 
g.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 
(3)
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal 3 November 2014
WALIKOTA TANGERANG,
ttd
H. ARIEF R. WISMANSYAH

Diundangkan di Tangerang
Pada tanggal 3 November 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
ttd
DADI BUDAERI

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2014 NOMOR 51
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.