Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 16 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, WALIKOTA PALEMBANG | |||
|
|
|
| |
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| ||
|
|
|
| |
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor-1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209):
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3664);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400):
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
| ||
|
14.
|
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah:
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2000 Nomor 2);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
| ||
|
18
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9):
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Palembang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 1 Seri B).
| ||
|
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
| |||
|
|
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palembang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palembang.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
| ||
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
| ||
|
5.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang selanjutnya disebut BPHTB.
| ||
|
6.
|
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
7.
|
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak penqelolaan beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
| ||
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang,undangan perpajakan daerah.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliput perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
10.
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang, adalah pihak yang berwenang menerbitkan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
| ||
|
11.
|
Bank Persepsi yang ditunjuk adalah pihak ketiga yang menerima pembayaran BPHTB terutang dari Wajib Pajak.
| ||
|
12.
|
Dokumen terkait Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah dokumen yang menyatakan telah terjadinya pemindahan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Dokumen ini dapat berupa surat perjanjian, dokumen jual beli, surat hibah, surat waris, dan lain-lain yang memiliki kekuatan hukum.
| ||
|
13.
|
Surat Setoran Pajak Daerah untuk BPHTB, yang selanjutnya disingkat SSPD BPHTB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang ditetapkan.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
18.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
19.
|
Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah dokumen legal penetapan pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari satu pihak ke pihak lain.
| ||
|
20.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
21.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||
|
(1)
| Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. | ||
|
(2)
|
Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Sistem dan Prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
| |
|
|
b.
|
setem dan Prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB);
| |
|
|
c.
|
Sistem dan Prosedur pengurangan BPHTB;
| |
|
|
d.
|
Sistem dan Prosedur penagihan BPHTB;
| |
|
|
e.
|
Sistem dan Prosedur pembayaran BPHTB; dan
| |
|
|
f.
|
Sistem dan Prosedur pelaporan BPHTB.
| |
|
(3)
|
Sistem dan Prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sistem dan prosedur penyiapan rancangan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan sekaligus penghitungan besar BPHTB terutang Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Sistem dan Prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sistem dan prosedur verifikasi yang dilakukan SKPKD atas kebenaran dan kelengkapan SSPD BPHTB dan dokumen pendukungnya.
| ||
|
(5)
|
Sistem dan Prosedur Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah penetapan kriteria dan kategori wajib pajak yang menerima pengurangan dan penetapan surat keputusan untuk persetujuan/penolakan atas pengajuan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(6)
|
Sistem dan Prosedur Penagihan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah sistem dan prosedur penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah BPHTB SKPD SKPDB Kurang Bayar BPHTB/SKPD Kurang Bayar Tambahan BPHTB, Surat Pemberitahuan untuk BPHTB tertunggak, Surat Teguran dari Surat Paksa.
| ||
|
(7)
|
Sistem dan Prosedur Pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah sistem dan prosedur pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSPD BPHTB.
| ||
|
(8)
|
Sistem dan Prosedur pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah sistem dan prosedur pelaporan realisasi penerimaan BPHTB dan akta pemindahan hak.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan seluruh rangkaian proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas Pendapatan Daerah mempersiapkan fungsi yang dibutuhkan. meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Fungsi Pelayanan dan Informasi;
| |
|
|
b.
|
Fungsi Pengolahan Data, Pembukuan dan Pelaporan;
| |
|
|
c.
|
Fungsi Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa.
| |
|
(2)
|
Fungsi Pelayanan dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas melakukan interaksi dengan wajib pajak dalam tahapan-tahapan pemungutan BPHTB dalam proses penelitian SSPD, pengurangan BPHTB, memproses dan menerbitkan STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Pemberitahuan.
| ||
|
(3)
|
Fungsi Pengolahan Data, Pembukuan, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas mengelola database terkait objek pajak, dan menyiapkan Laporan Realisasi Penerimaan BPHTB berdasarkan data dan laporan dari pihak-pihak lain yang ditunjuk.
| ||
|
(4)
|
Fungsi Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas untuk memeriksa setiap SSPD BPHTB terutang yang kurang dibayar, salah tulis, salah hitung, dan kena bunga/denda, termasuk melakukan penagihan untuk BPHTB yang tertunggak berdasarkan STPD, memproses dan menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB Ill
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BPHTB BAGIAN PERTAMA PENGURUSAN AKTA PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengurus Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang melakukan penelitian atas objek pajak yang haknya dialihkan.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak menghitung dan mengisi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pengurusan Akta Pemindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
|
|
|
| |
|
BAGIAN KEDUA
PENELITIAN SSPD BPHTB Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran BPHTB wajib diteliti oleh Dinas Pendapatan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB; dan
| |
|
|
b.
|
Kelengkapan dokumen pendukung SSPD BPHTB.
| |
|
(3)
|
SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk BPHTB terutang.
| ||
|
(4)
|
Dalam kondisi tertentu, Dinas Pendapatan Daerah berhak melakukan penelitian lapangan untuk mengecek kebenaran data secara riil.
| ||
|
(5)
|
Tata Cara Penelitian SSPD BPHTB oleh Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
|
|
|
| |
|
BAGIAN KETIGA
PENGURANGAN BPHTB Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pengurangan BPHTB diajukan oleh Wajib Pajak dan disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk diteliti.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan pengurangan BPHTB dilakukan Wajib Pajak melalui surat tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Walikota melalui Dinas Pendapatan Daerah disertai dokumen pendukung yang diperlukan.
| ||
|
(3)
|
Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
| ||
|
(4)
|
Tata cara Pengurangan BPHTB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
| (5) | Kriteria dan kategori serta dokumen pendukung pengurangan BPHTB bagi Wajib Pajak Pribadi atau Badan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini | ||
|
(6)
|
Tata Cara Perhitungan untuk pengurangan BPHTB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
|
|
|
| |
|
BAGIAN KEEMPAT
PENAGIHAN BPHTB Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Penagihan dilakukan untuk menagih BPHTB terutang yang belum dibayar dan/atau kurang bayar oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan/atau SKPDKB BPHTB dan/atau SKPDKBT BPHTB.
| ||
|
(3)
|
Atas SSPD BPHTB terutang yang belum dibayar, Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Pemberitahuan BPHTB terutang, dengan jangka waktu 14 hari kerja sejak diterbitkan.
| ||
|
(4)
|
Atas SSPD BPHTB terutang yang kurang bayar, salah tulis, salah hitung, dan kena bunga/denda, Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan STPD BPHTB.
| ||
|
(5)
|
STPD dan/atau SKPD dapat diikuti dengan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa jika diperlukan, dengan jangka waktu 1 Bulan sejak diterbitkan.
| ||
|
(6)
|
Tata cara penagihan BPHTB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
|
|
|
| |
|
BAGIAN KELIMA
PEMBAYARAN BPHTB Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak membayar sendiri BPHTB terutang
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB) yang lelah diisi secara lengkap dan benar ditandatangani serta telah diverifikasi oleh petugas Dispenda.
| ||
|
(3)
|
SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai Su,al Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk BPHTB terutang.
| ||
|
(4)
|
Kadaluarsa SSPD BPHTB adalah 1 Bulan sejak pengisian SSPD BPHTB secara lengkap dan benar.
| ||
|
(5)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Walikota melalui Memorandum Of Understanding (MOU) antara Walikota dengan Pihak Bank Persepsi.
| ||
|
(6)
|
Dasar Pengelolaan dan Tarif serta Tata Cara Perhitungan BPHTB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
|
|
|
| |
|
BAGIAN KEENAM
PELAPORAN BPHTB Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pelaporan BPHTB dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pelaporan BPHTB bertujuan untuk memberikan informasi tentang realisasi penerimaan BPHTB sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)
| ||
|
|
|
| |
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Dinas Pendapatan Daerah menyiapkan Laporan BPHTB berdasarkan dokumen-dokumen dari Bank dan/atau PPAT.
| ||
|
(2)
|
Dinas Pendapatan Daerah menerima laporan penerimaan BPHTB dari Bank Persepsi paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Dinas Pendapatan Daerah menerima laporan pembuatan Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Tata cara Pelaporan BPHTB adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB IV
FASILITASI Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah melakukan fasilitasi terhadap Pelaksanaan Peraturan ini.
| ||
|
(2)
|
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang BPHTB, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan Peraturan ini.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB V
MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur lebih lanjut pemungutan BPHTB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| ||
|
(2)
|
Mekanisme dan Prosedur tetap Pelayanan Pemungutan BPHTB adalah sesuai dengan skema alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
|
|
|
| |
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasa1 4 | |||
|
Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini. mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas atas nama Walikota.
| |||
|
|
|
| |
Pasal 15 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |||
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 14 Februari 2011 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.