Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 60 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

NOMOR 60 TAHUN 2012

 
TENTANG

TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Gubernur perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a dan dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 049 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);
3.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
25.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 2);
32.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
33.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1);
34.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 088 Tahun 2009 tentang Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 88);
35.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 29).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengertian
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
8.
Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
9.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
10.
Biro Kesejahteraan Rakyat adalah Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
12.
Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
13.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
15.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
16.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah dalam hal ini Kepala Biro Keuangan.
17.
Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
19.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
20.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
21.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
22.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
23.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
24.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
25.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
26.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
27.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
28.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
29.
risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
30.
Rehabilitasi sosial; untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
31.
Perlindungan sosial; untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
32.
Pemberdayaan sosial; untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
33.
Jaminan sosial; merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
34.
Penanggulangan kemiskinan; merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
35.
Penanggulangan bencana; merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
36.
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
37.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan atas kesamaan sifat pekerjaan.
38.
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan/atau ditetapkan oleh peraturan daerah sebagai perusahaan daerah.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang, atau jasa.
(3)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau barang.
 
 
 
BAB III
HIBAH

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(4)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
 
a.
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
 
b.
tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
 
c.
memenuhi persyaratan penerima hibah.
 
 
 

Pasal 4

Hibah dapat diberikan kepada:
a.
pemerintah;
b.
pemerintah daerah lainnya;
c.
perusahaan daerah;
d.
masyarakat; dan/atau
e.
organisasi kemasyarakatan.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Daerah.
(2)
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian,pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
(5)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
a.
memiliki kepengurusan yang jelas; dan
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah.
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
a.
telah terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah dan/atau Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
b.
masih aktif dan memiliki cabang pada Kabupaten/Kota;
 
c.
memiliki kantor/sekretariat di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota;
 
d.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah; dan
 
e.
memiliki sekretariat tetap.
 
 
 
Bagian Kedua
Penganggaran
 

Pasal 7

(1)
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Gubernur.
(2)
Format usulan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Gubernur menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah SKPD yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan substansi hibah yang diusulkan oleh calon penerima hibah, meliputi:
 
a.
Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan;
 
b.
Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;
 
c.
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
 
d.
Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial;
 
e.
Urusan Keagamaan dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah;
 
f.
Urusan Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata;
 
g.
Urusan Politik Dalam Negeri dan Urusan Kemasyarakatan lainnya dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
 
h.
Urusan Bidang Pekerjaan Umum dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum;
 
i.
Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup;
 
j.
Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
 
k.
Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
 
l.
Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan;
 
m.
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
 
n.
Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana;
 
o.
Urusan Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan;
 
p.
Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
 
q.
Urusan Kehutanan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan;
 
r.
Urusan Peternakan dilaksanakan oleh Dinas Peternakan;
 
s.
Urusan Perkebunan dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan;
 
t.
Urusan Pertanian dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
 
u.
Urusan Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
 
v.
Urusan Otonomi Daerah dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah; dan
 
w.
Urusan Perusahaan Daerah dilaksanakan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah.
(5)
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
(6)
Format hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(7)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
(2)
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2)
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
(3)
RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD.
(2)
Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pemerintah;
 
b.
Pemerintah daerah lainnya;
 
c.
Perusahaan daerah;
 
d.
Masyarakat; dan
 
e.
Organisasi kemasyarakatan.
(3)
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Gubernur mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Gubernur tentang Penjabaran APBD.
(2)
Format Lampiran III Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
 

Pasal 12

(1)
Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2)
Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Gubernur dan penerima hibah.
(2)
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
 
a.
pemberi dan penerima hibah;
 
b.
tujuan pemberian hibah;
 
c.
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
 
d.
hak dan kewajiban;
 
e.
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
 
f.
tata cara pelaporan hibah.
(3)
Penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah atau Kepala SKPD terkait atau Pejabat lain yang ditunjuk atas nama Gubernur.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD.
(2)
Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
(3)
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
(4)
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) oleh Bendahara Pengeluaran PPKD.
(5)
Pencairan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara sekaligus dan/atau bertahap.
(6)
Penyaluran Hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme transfer/pemindahbukuan rekening dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke rekening penerima hibah, kecuali kondisi tertentu dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran secara tunai.
(7)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah secara teknis mengalami kesulitan untuk membuka rekening bank dengan pertimbangan domisili, jumlah bantuan dan kondisi sosial ekonomi yang terbatas.
 
 
 

Pasal 15

Belanja Hibah yang telah dianggarkan dalam APBD dapat direalisasikan belanjanya melalui proses:
a.
penerbitan DPA-SKPD dan SPD oleh PPKD;
b.
permohonan pencairan/realisasi belanja hibah oleh calon penerima hibah;
c.
penyusunan dan Penerbitan Keputusan Gubernur tentang belanja hibah oleh PPKD berkoordinasi dengan unit kerja terkait;
d.
penyusunan dan penandatanganan NPHD, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Kepala SKPD atau Pejabat lain yang ditunjuk atas nama Gubernur (Pihak I) dan Penerima Hibah (Pihak II);
e.
pembuatan SPP oleh Bendahara Pengeluaran PPKD;
f.
verifikasi dan penerbitan SPM oleh PPK-SKPD Sekretariat Daerah;
g.
otorisasi dan Penerbitan SP2D serta Cek oleh Pemegang Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam hal ini Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan; dan
h.
dalam hal pencairan hibah secara bertahap maka untuk pencairan tahap selanjutnya berdasarkan yang tercantum dalam NPHD disesuaikan dengan karakteristik hibah yang diberikan.
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
 

Pasal 16

(1)
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
(2)
Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui kepala SKPD terkait.
 
 
 

Pasal 17

(1)
Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
 
 
 

Pasal 18

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a.
usulan dari calon penerima hibah kepada Gubernur;
b.
keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima hibah;
c.
NPHD;
d.
pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e.
bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2)
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
 
a.
laporan penggunaan hibah;
 
b.
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
 
c.
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
 
 
 

Pasal 20

(1)
Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
 
 
 

Pasal 21

(1)
Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(2)
Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
Bagian Kelima
Pelimpahan Kewenangan
 

Pasal 22

Untuk kepentingan efisiensi pelayanan pencairan dana bantuan keuangan kepada masyarakat, Gubernur dapat melimpahkan/mendelegasikan kewenangan untuk menandatangani NPHD sebagaimana tertuang dalam DPA-PPKD kepada Sekretaris Daerah atau Kepala SKPD atau Pejabat lain yang ditunjuk atas nama Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut:
a.
Keputusan besaran hibah sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per satuan penerima ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, dalam hal kondisi tertentu penandatanganan NPHD dapat dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan atas nama Gubernur dengan disposisi persetujuan oleh Sekretaris Daerah;
b.
Keputusan besaran hibah di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per satuan penerima ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Kepala SKPD atau Pejabat lain yang ditunjuk atas nama Gubernur; dan
c.
Keputusan besaran hibah di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per satuan penerima ditandatangani oleh Gubernur.
 
 
 
BAB IV
BANTUAN SOSIAL

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 23

(1)
Maksud pemberian bantuan sosial adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(2)
Tujuan pemberian bantuan sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
 
 
 

Pasal 24

Pemberian bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
 
 
 

Pasal 25

(1)
Bantuan sosial diberikan secara selektif, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
(2)
Bantuan sosial bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(3)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan kepada anggota/kelompok masyarakat, meliputi:
 
a.
individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; dan
 
b.
lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
(4)
Individu, keluarga dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah mereka:
 
a.
mengalami masalah sosial yang tidak stabil atau tidak wajar;
 
b.
siswa/mahasiswa kurang mampu namun berprestasi minimal tingkat Provinsi;
 
c.
beasiswa bagi siswa berprestasi;
 
d.
berdasarkan penugasan yang mengemban tugas dari pemerintah provinsi; dan
 
e.
berjasa mengharumkan nama Daerah/Negara.
(5)
Lembaga non Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah:
 
a.
Ormas/LSM/OKP yang memperjuangkan pemberdayaan masyarakat;
 
b.
Organisasi/lembaga keagamaan;
 
c.
Kepanitiaan yang dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga.
 
 
 

Pasal 26

(1)
Ormas/LSM/OKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf a dapat diberikan bantuan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tingkat Daerah;
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintahan Daerah;
 
c.
masih aktif dan memiliki cabang di Kabupaten/Kota; dan
 
d.
memiliki kantor/sekretariat di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(2)
Organisasi/lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf b dapat diberikan bantuan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut
 
a.
terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan/Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Daerah;
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintahan Daerah atau kegiatan yang dilaksanakan oleh komunitas masyarakat Kalimantan Selatan di luar daerah/perantauan;
 
c.
masih aktif dan memiliki jaringan organisasi dari tingkat pusat hingga daerah; dan
 
d.
memiliki kantor/sekretariat di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(3)
Kepanitiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf c dapat diberikan bantuan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kegiatan dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada individu/keluarga dan atau masyarakat guna keluar dari kemungkinan terjadinya risiko sosial;
 
b.
Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintahan Daerah; dan
 
c.
Melampirkan keputusan tentang susunan kepanitiaan dan undangan kegiatan.
 
 
 
Bagian Kedua
Jenis Bantuan Sosial
 

Pasal 27

Jenis bantuan sosial meliputi:
a.
Bantuan bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga;
b.
Bantuan bidang kesehatan;
c.
Bantuan bidang sosial kemasyarakatan; dan
d.
Bantuan bidang keagamaan.
 
 
 

Pasal 28

(1)
Bantuan Bidang Pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga meliputi:
 
a.
Bantuan Beasiswa bagi Siswa dan Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga kurang mampu;
 
b.
Beasiswa bagi siswa berprestasi;
 
c.
Bantuan untuk pagelaran, lomba, dialog dan penyuluhan dalam rangka pelestarian dan pengembangan seni budaya Kalimantan Selatan; dan
 
d.
Bantuan sarana prasarana untuk pelestarian dan pengembangan seni budaya Kalimantan Selatan.
(2)
Bantuan Bidang Kesehatan meliputi:
 
a.
Bantuan santunan kesehatan bagi masyarakat miskin dan keluarga pahlawan yang tidak mampu; dan
 
b.
Bantuan bagi penyandang sakit yang spesifik.
(3)
Bantuan Bidang Sosial Kemasyarakatan meliputi:
 
a.
Bantuan untuk penanganan masyarakat miskin, seperti yayasan pengelola yatim piatu, lanjut usia, orang terlantar dan penyandang cacat berat;
 
b.
Bantuan peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar/minimum masyarakat tertinggal/terpencil; dan
 
c.
Bantuan peningkatan sarana prasarana fasilitas umum bagi lingkungan masyarakat miskin.
(4)
Bantuan Bidang keagamaan meliputi:
 
a.
Bantuan lembaga/organisasi keagamaan;
 
b.
Bantuan kepanitiaan kegiatan keagamaan;
 
c.
Bantuan rumah ibadah;
 
d.
Bantuan lembaga pendidikan keagamaan non formal (Ponpes/TKA/TPA); dan
 
e.
Bantuan pembinaan kerukunan umat beragama.
 
 
 
Bagian Ketiga
Penganggaran
 

Pasal 29

(1)
Pemohon Bantuan Sosial harus memenuhi persyaratan:
 
a.
memiliki identitas yang jelas yang dibuktikan dengan data dukung yang sah;
 
b.
berdomisili dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
 
c.
Diprioritaskan untuk maksud rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana.
(2)
Surat Permohonan dari LSM/OKP/Organisasi/Lembaga Keagamaan dan Kepanitiaan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan/Cq. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat/Kepala SKPD terkait, dilengkapi dengan:
 
a.
Proposal yang memuat RAB;
 
b.
Susunan Kepengurusan/Kepanitiaan;
 
c.
Foto kondisi awal objek bantuan apabila bantuan berupa fisik;
 
d.
Permohonan ditandatangani paling sedikit oleh dua orang Pengurus/Panitia terdiri dari Ketua dan Sekretaris atau Bendahara serta dibubuhi cap stempel sesuai kop surat permohonan;
 
e.
Permohonan/Proposal yang disampaikan harus dokumen/berkas asli (bukan hasil foto copy); dan
 
f.
Rekomendasi dari unsur pemerintah daerah setempat, serendah-rendahnya dari Camat atau dari pejabat Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai dengan tingkatan dan substansinya.
(3)
Surat Permohonan dari individu/perorangan ditujukan kepada Gubernur/Cq. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat/Kepala SKPD terkait, dilengkapi:
 
a.
Proposal yang memuat RAB;
 
b.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon; dan
 
c.
Permohonan/Proposal yang disampaikan harus dokumen asli.
(4)
Berkas permohonan harus sudah disampaikan sebelum Tahun Anggaran berjalan untuk kepentingan penyusunan perencanaan bantuan sosial yang dicantumkan dalam RKA-PPKD dan RKA-SKPD.
 
 
 

Pasal 30

(1)
Bantuan Sosial berupa uang kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
(2)
Bantuan Sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
(3)
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
(4)
Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 

Pasal 31

(1)
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
 
a.
selektif;
 
b.
memenuhi persyaratan penerima bantuan;
 
c.
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
 
d.
sesuai tujuan penggunaan.
(2)
Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial.
(3)
Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
memiliki identitas yang jelas; dan
 
b.
berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
(4)
Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(5)
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial.
(6)
Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
 
a.
rehabilitasi sosial;
 
b.
perlindungan sosial;
 
c.
pemberdayaan sosial;
 
d.
jaminan sosial;
 
e.
penanggulangan kemiskinan; dan
 
f.
penanggulangan bencana.
 
 
 

Pasal 32

(1)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2)
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(3)
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(4)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(5)
Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
(6)
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
 
 
 

Pasal 33

(1)
Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial.
(2)
Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
(3)
Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
 
 
 

Pasal 34

(1)
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada Gubernur.
(2)
Gubernur menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
(4)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 

Pasal 35

(1)
Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
(2)
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran bantuan sosial berupa uang dan/atau barang.
 
 
 

Pasal 36

(1)
Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2)
Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
(3)
RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 37

(1)
Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD.
(2)
Obyek belanja bantuan sosial dan rincian obyek belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
individu dan/atau keluarga;
 
b.
masyarakat; dan
 
c.
lembaga non pemerintahan.
(3)
Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
 
 
 

Pasal 38

(1)
Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan sosial dicantumkan dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
(2)
Format Lampiran IV Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
 
 
 
Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Penatausahaan
 

Pasal 39

(1)
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2)
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD.
 
 
 

Pasal 40

(1)
Gubernur menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
(2)
Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
(3)
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan Gubernur setelah diverifikasi oleh SKPD terkait.
(4)
Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
(5)
Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU).
(6)
Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.
 
 
 
Bagian Keenam
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
 

Pasal 41

(1)
Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(2)
Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Gubernur melalui kepala SKPD terkait.
(3)
Penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
(4)
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
 
a.
Usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada Gubernur;
 
b.
Keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
 
c.
Pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
 
d.
Bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
(5)
Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi:
 
a.
Laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial;
 
b.
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
 
c.
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
(6)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur melalui PPKD paling lambat 30 hari kerja setelah bantuan diterima, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(7)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan sosial selaku obyek pemeriksaan.
 
 
 

Pasal 42

(1)
Realisasi bantuan sosial dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun berkenaan.
(2)
Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
 
 
 

Pasal 43

(1)
Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
(2)
Format konversi dan pengungkapan bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
BAB V
PENGADAAN BARANG DAN JASA
 

Pasal 44

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka belanja hibah dan belanja bantuan sosial berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 45

(1)
PPKD dan SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian belanja hibah dan bantuan sosial.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
(3)
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau penerima bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

 

 

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 47

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 049 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 48

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 5 Oktober 2012
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN

Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 5 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
MUHAMMAD ARSYADI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 60
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.