Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 41 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

NOMOR 41 TAHUN 2015

 
TENTANG
 
PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB) PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA KHUSUS KENDARAAN BERMOTOR DARI LUAR WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa Pemberian Keringanan atau Pembebasan Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian Keringanan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Penyerahan Kedua dan seterusnya khusus Kendaraan Bermotor dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan­ Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang­ Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB) PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA KHUSUS KENDARAAN BERMOTOR DARI LUAR WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
 
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

(1).
Setiap Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor berplat Nomor Polisi (Non-DT) dari luar daerah sebagai hasil penyerahan hak milik (Jual-Beli Hibah dan Warisan) yang telah beroperasi di wilayah daerah dan akan dimutasikan ke daerah, baik dalam masa wajib daftar setelah penyerahan hak milik maupun setelah melampaui masa 3 (tiga) bulan beroperasi di wilayah daerah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas.
(2).
Untuk mendapatkan Pemberian Keringanan Pajak BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
 
a.
Foto Copy KTP;
 
b.
Foto Copy BPKB dan STNK;
 
c.
Bukti Cek Fisik Kendaraan Bermotor;
 
d.
Keterangan Fiskal Antar Daerah;
 
e.
Kuitansi Jual Beli Atau Faktur.
 

Pasal 3

(1).
Pemberian Keringanan Pajak BBN-KB diberikan oleh Gubernur c.q. Kepala Dinas setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
Persetujuan atau Penolakan Pemberian Keringanan Pajak BBN­-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan verifikasi.
(3).
Penolakan Pemberian Keringanan Pajak BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
 
BAB III
PERSENTASE PEMBERIAN KERINGANAN
 

Pasal 4

Besarnya Pemberian Keringanan Pajak BBN-KB adalah 100% (seratus persen) dari Pokok Pajak.
 
 
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 5

(1).
Kepala Dinas melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
(2).
Dalam rangka mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait maupun Instansi Vertikal/Kepolisian Republik Indonesia.
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 31 Juli 2015
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NUR ALAM

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 31 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH,
LUKMAN ABUNAWAS

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2015 NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.