Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 31 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 31 TAHUN 2012TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk efektif dan efektifitas pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan Insentif maka tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
| |
|
4.
|
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara;
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
| |
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| |
|
7.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
| |
|
8.
|
Dinas Pendapatan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
| |
|
9.
|
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara;
| |
|
10.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| |
|
11.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
| |
|
12.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek Pajak dan Retribusi penentuan besarnya pajak dan Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta Pengawasan Penyetorannya;
| |
|
13.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan retribusi.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN Pasal 2 | ||
|
Pemberian dan Pemanfaatan insentif pemungutan Pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas, disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab dan peran serta masing-masing aparat dalam pengelolaan pemungutan Pajak dan Retribusi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi;
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
c.
|
Pejabat dan Pegawai Dinas Pendapatan dan aset daerah;
|
|
|
d.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan retribusi;
|
|
|
e.
|
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB); dan
|
|
|
f.
|
Pejabat dan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
|
|
(3)
|
Pemberian insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan dalam hal belum dilakukan ketentuan remunerasi di daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
Kinerja instansi;
|
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
|
|
|
c.
|
Pendapatan daerah; dan
|
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
|
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
Bagian kedua
Sumber insentif Pasal 5 | ||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian ketiga
Besaran Insentif Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 3% dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun Anggaran berkenaan tiap jenis Pajak dan Retribusi.
| |
|
(2)
|
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
| |
|
(3)
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (Lima belas persen) atau lebih insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |
|
(4)
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15%(Lima belas persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |
|
(5)
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
| |
|
(6)
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen) insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| |
|
(7)
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang 75% (tujuh puluh lima persen) insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |
|
(8)
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |
|
(9)
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
| |
|
(10)
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Besarnya pembayaran insentif sebagai dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun Anggaran sebelumnya sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Gubernur dan wakil gubernur masing-masing paling tinggi menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
b.
|
Sekretaris Daerah paling tinggi menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Dinas Pendapatan dan Aset Daerah masing masing paling tinggi menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
d.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan menerima sebesar 3% (tiga persen) dan Rencana Penerimaan Retribusi Daerah;
| |
|
e.
|
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari 3% (tiga persen) dari penerimaan pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor; dan
| |
|
f.
|
Pejabat dan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral masing masing paling tinggi menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Kepala instansi pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran insentif Pemungutan Pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| |
|
(2)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di kelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek insentif pemungutan pajak dan retribusi beserta rincian objek belanja Pajak dan Retribusi.
| |
|
(3)
|
Insentif pemungutan retribusi dianggarkan dalam APBD yang tercantum pada DPA SKPD bersangkutan.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Dalam hal target kinerja pada setiap triwulan tidak tercapai, maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada triwulan berikutnya sesuai dengan capaian target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(2)
|
Pencapaian kinerja adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam APBD dengan besar pencapaian:
| |
|
|
a.
|
Sampai dengan triwulan I mencapai 15% (Lima belas persen);
|
|
|
b.
|
Sampai dengan triwulan II mencapai 40% (Empat puluh persen);
|
|
|
c.
|
Sampai dengan triwulan III mencapai 75% (Tujuh puluh lima persen);
|
|
|
d.
|
Sampai dengan triwulan IV mencapai 100% (seratus persen).
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, uang disetorkan ke kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dikabulkan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya untuk pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
Peraturan ini dimulai pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal, 6 November 2012 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, ttd. H. NURALAM Diundangkan di Kendari Pada tanggal, 6 November 2012 SEKRETARIS DAERAH, ttd. H. ZAINAL ABIDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2012 NOMOR: 31 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.