Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 25 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

NOMOR 25 TAHUN 2015

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka kelancaran pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006;
10.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
11.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
15.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 23).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka baru, yaitu angka 5a dan angka 5b, ditambahkan angka baru yaitu angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, dan angka 22 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
 
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
 
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
 
5a.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Dinas Energi dan Sumber Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara;
 
5b.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara;
 
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
 
7.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
 
8.
kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di segala jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan motor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat yang operasionalnya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan yang dioperasikan di air;
 
9.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis Bahan Bakar Cair atau Gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor;
 
10.
Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Pemungut adalah Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
 
11.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Penyedia adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri;
 
12.
Konsumen langsung/konsumen akhir adalah Pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
 
13.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur;
 
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
 
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
 
17.
Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu;
 
18.
Bahan Bakar Minyak Non Subsidi adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan mesin kendaraan bermotor atau kendaraan di atas air yang harganya tidak mendapat subsidi dari pemerintah dan berubah setiap 15 (lima belas) hari mengikuti nilai tukar dollar, yang meliputi premium, pertamax, solar dan pertamax desk, minyak diesel;
 
19.
Pengguna BBM Non Subsidi adalah perusahaan yang bergerak di bidang/sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, pekerjaan umum, transportasi dan perusahaan sejenisnya serta usaha/jasa komersil lainnya yang harus menggunakan BBM non subsidi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
20.
Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak/Pemungut Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke dinas;
 
21.
Pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
 
22.
Wajib Pajak adalah Pengguna Bahan Bakar Minyak subsidi maupun non subsidi;
 
23.
Pendistribusian tertutup adalah pendistribusian BBM non subsidi dengan menggunakan kartu survey/voucher yang dapat merekam data pembelian BBM;
 
 
 
 
2.
Ketentuan pasal 2 ayat (4) diubah sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Subjek pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
 
(2)
Wajib pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
 
(3)
Pemungutan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
 
(4)
Setiap Penyedia/Lembaga Penyalur dan pengguna BBM Non Subsidi wajib melaporkan volume penyaluran dan penggunaannya kepada Gubernur Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan ditembuskan ke Dinas Pendapatan.
 
 
 
 
3.
Diantara Bab II Pasal 2 dan Bab III Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) Bab baru, yaitu Bab II A, Bab II B, dan Bab II C, dan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 2a, 2b, dan Pasal 2c, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB II A
KEWENANGAN

Pasal 2a
 
(1)
Dinas Pendapatan berwenang:
 
 
a.
menetapkan pokok pajak;
 
 
b.
mengaudit pembayaran pajak pajak yang telah disetorkan ke kas daerah;
 
 
c.
melaksanakan tagihan kepada wajib pajak yang tidak menyetor pajak;
 
 
d.
melakukan monitoring, evaluasi dengan instansi terkait atas penetapan target dan potensi pajak yang telah ditetapkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
 
 
e.
melakukan tugas lain dari Gubernur yang terkait dengan pajak;
 
(2)
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang:
 
 
a.
melakukan pendaftaran dan pendataan pengguna BBM Non Subsidi;
 
 
b.
melakukan pendataan penggunaan dan penyaluran pengguna BBM Non Subsidi;
 
 
c.
melakukan pemantauan, pengawasan dan pengelolaan PBB-KB dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Instansi terkait khusus untuk BBM Non Subsidi;
 
 
d.
melakukan perhitungan potensi PBB-KB sesuai dengan kondisi riil objek pajak sebagai dasar penetapan tagihan khusus untuk BBM Non Subsidi;
 
 
e.
melakukan verifikasi atas penjualan, distribusi dan penggunaan Bahan bakar Minyak Non Subsidi dari penyedia hingga penggunaannya.
 
 
 
 
 
BAB II B
PENGGUNA BAHAN BAKAR MINYAK

Pasal 2b
 
Pengguna Bahan Bakar Minyak Non Subsidi meliputi:
 
a.
kendaraan Dinas Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD;
 
b.
Usaha di bidang ke PU-an
 
c.
usaha dan/atau industri yang bergerak di bidang pertambangan mineral, batubara, dan batuan;
 
d.
usaha dan/atau industri yang bergerak di bidang perkebunan;
 
e.
usaha dan/atau industri yang bergerak di bidang kehutanan;
 
f.
usaha dan/atau industri kelautan dan/atau kapal nelayan Indonesia dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
 
g.
usaha penyedia ketenagalistrikan;
 
h.
usaha jasa pos dan telekomunikasi;
 
i.
usaha jasa perbankan;
 
j.
usaha hotel dan restoran;
 
k.
usaha jasa minyak dan gas bumi;
 
 
 
 
 
BAB II C
KEWAJIBAN PEMUNGUT PAJAK DAN WAJIB PAJAK

Pasal 2c
 
(1)
Pemungut pajak BBM non Subsidi wajib:
 
 
a.
melaporkan nama dan jumlah unit penyalur resmi BBM non subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
melaporkan secara berkala, nama dan volume pengguna BBM non subsidi, sebagai dasar pembuatan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD);
 
 
c.
melakukan pemungutan PPB-KB kepada wajib pajak sesuai SPPD;
 
 
d.
membuat laporan setiap bulannya atas hasil pemungutan PBB-KB, sesuai penetapan pajak yang dimaksud menjadi dasar untuk membayar PBB-KB ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
(2)
Wajib pajak BBM non Subsidi wajib:
 
 
a.
membuat kontrak pembelian BBM non subsidi dengan penyedia atau penyalur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan salinannya ditembuskan ke Gubernur Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
 
b.
melaporkan volume kebutuhan dan penggunaan BBM non subsidi setiap bulan kepada Gubernur Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 7 berbunyi se bagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Terhadap objek PBB-KB yang pemanfaatannya digunakan untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2b dipungut PBB-KB sesuai rumusan sebagai berikut:
 
(1)
untuk usaha transportasi, ke PU-an sebagaimana dimaksud dalam pasal 2b huruf a dan huruf b dan perusahaan sejenis dipungut PBB-KB rata­ rata sebesar 100% dari jumlah pembelian;
 
(2)
untuk pembelian BBM pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2b huruf c, huruf d dan huruf e dipungut PBB-KB rata-rata sebesar 90% dari jumlah pembelian BBM;
 
(3)
untuk pembelian BBM pada usaha dan/atau industri kelautan dan/atau kepala nelayan Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT, usaha ketenagalistrikan, usaha jasa pos dan telekomunikasi, usaha jasa perbankan, usaha hotel dan restoran, usaha jasa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2b huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k dipungut PBB-KB rata-rata sebesar 17,17% (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari jumlah pembelian BBM;
 
(4)
terhadap objek PBB-KB yang pemanfaatannya digunakan untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 2b dipungut PBB-KB sesuai rumusan sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk usaha transportasi, ke PU-an sebagaimana dimaksud dalam pasal 2b huruf a dan huruf b dipungut PBB-KB rata-rata sebesar 100% dari jumlah pembelian, atau 0,075 x harga dasar x jumlah pembelian.
 
 
b.
Untuk pembelian BBM pada sektor industri pertambangan, kehutanan dan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2b huruf c, huruf d dan huruf e dipungut PBB KB rata-rata sebesar 90% dari jumlah pembelian BBM Non Subsidi, atau 0,0675 x harga dasar x jumlah pembelian;
 
 
c.
Untuk pembelian BBM pada usaha industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2b huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k dipungut PBB-KB rata-rata sebesar 7,5% x 17,17% dari jumlah pembelian BBM Non Subsidi, atau 0,0128775 x harga dasar x jumlah pembelian;
 
 
 
 
5.
Diantara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) Bab baru, yaitu Bab VIA dan disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB VI A
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11A
 
(1)
penggunaan BBM non subsidi khusus untuk kegiatan pekerjaan ke PU-an dilakukan dengan cara pendistribusian tertutup;
 
(2)
penyedia/lembaga penyalur BBM dan pengguna BBM non subsidi yang lalai melaporkan kewajibannya kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 27 Maret 2015
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
NUR ALAM

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 27 Maret 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
ttd.
LUKMAN ABUNAWAS

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2015 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.