Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 21 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR MALUKU

NOMOR 21 TAHUN 2011

 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2011
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU,
 

Menimbang

bahwa sebagai ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 385 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua di atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
30.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
32.
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR MALUKU TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 mengalami Perubahan dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
  
 
a.
Semula
Rp1.103.638.574.000,-
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp46.192.097.627,-
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
 
Rp1.149.830.671.627,-
a.
Semula
Rp1.103.638.574.000,-
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp46.192.097.627,-
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
 
Rp1.149.830.671.627,-
a.
Semula
Rp1.103.638.574.000,-
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp46.192.097.627,-
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
 
Rp1.149.830.671.627,-
 
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
Rp1.124.498.644.439,-
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp73.118.676.342,-
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp1.197.617.320.781,-
 
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan
 
(Rp47.786.649.154,-)
a.
Semula
Rp1.124.498.644.439,-
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp73.118.676.342,-
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp1.197.617.320.781,-
 
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan
 
(Rp47.786.649.154,-)
a.
Semula
Rp1.124.498.644.439,-
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp73.118.676.342,-
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp1.197.617.320.781,-
 
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan
 
(Rp47.786.649.154,-)
 
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
 
1.
Semula
Rp25.810.070.439,-
 
 
2.
Bertambah/(berkurang)
Rp29.675.380.835,-
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
Rp55.485.451.274,-
b.
Pengeluaran
 
1.
Semula
Rp4.950.000.000,-
 
 
2.
Bertambah/(berkurang)
Rp2.748.802.120,-
 
 
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
Rp7.698.802.120,-
 
Jumlah Pembiayaan neto Setelah Perubahan
Rp47.786.649.154,-
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan
Rp0
a.
Penerimaan
 
1.
Semula
Rp25.810.070.439,-
 
 
2.
Bertambah/(berkurang)
Rp29.675.380.835,-
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
Rp55.485.451.274,-
b.
Pengeluaran
 
1.
Semula
Rp4.950.000.000,-
 
 
2.
Bertambah/(berkurang)
Rp2.748.802.120,-
 
 
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
Rp7.698.802.120,-
 
Jumlah Pembiayaan neto Setelah Perubahan
Rp47.786.649.154,-
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan
Rp0
a.
Penerimaan
 
1.
Semula
Rp25.810.070.439,-
 
 
2.
Bertambah/(berkurang)
Rp29.675.380.835,-
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
Rp55.485.451.274,-
b.
Pengeluaran
 
1.
Semula
Rp4.950.000.000,-
 
 
2.
Bertambah/(berkurang)
Rp2.748.802.120,-
 
 
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
Rp7.698.802.120,-
 
Jumlah Pembiayaan neto Setelah Perubahan
Rp47.786.649.154,-
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan
Rp0
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran peraturan ini.
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana tersebut dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
 

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Maluku ini dalam Berita Daerah.
 
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 21 November 2011
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ttd
KAREL ALBERT RALAHALU

Diundangkan di Ambon
pada tanggal 21 November 2011
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Cap/ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR

BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2011 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.