Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 19 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT

NOMOR 19 TAHUN 2015


TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN

GUBERNUR SULAWESI BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 305, 306 dan 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 63);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 Nomor 7);
17.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 Nomor 37).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat DPRD.
6.
Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
7.
Biro Keuangan selanjutnya disebut Biro, adalah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
8.
Kepala Biro Keuangan selanjutnya disebut Kepala Biro, adalah Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
9.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
11.
Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disebut SOP, adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
12.
Format Standar Operasional Prosedur adalah bentuk penuangan SOP berupa tulisan dan diagram alur.
13.
Proses kerja adalah langkah-langkah yang sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja tertentu.
14.
Diagram alur adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi.
15.
Hasil akhir adalah produk/output dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan berupa barang dan jasa.
16.
Pelaksana adalah pegawai yang melaksanakan SOP dalam pekerjaannya.
17.
Atasan adalah pejabat yang mengepalai unit kerja yang lebih tinggi.
18.
Unit kerja eselon I adalah Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
19.
Unit kerja Eselon II adalah Dinas, Badan, Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
20.
Unit kerja Eselon III adalah Kantor, Bidang, Bagian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
21.
Unit kerja Eselon IV adalah Subbidang, Subbagian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan

 

Pasal 2

SOP evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan pemerintah kabupaten, masyarakat, antar instansi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan evaluasi.
 
 
 

Pasal 3

Tujuan adalah terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan dan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, antar instansi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Barat.
 
 
 
Bagian Kedua
 

Pasal 4

Penyelenggaraan SOP dilaksanakan berdasarkan asas:
1.
kepentingan umum;
2.
kepastian hukum;
3.
kesamaan hak;
4.
keseimbangan hak dan kewajiban;
5.
profesionalisme;
6.
keterbukaan;
7.
akuntabilitas;
8.
ketepatan waktu; dan
9.
kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
 
 
 
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

 

Pasal 5

Ruang lingkup evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten meliputi penyediaan pelayanan administratif dan fasilitatif kepada pemerintah kabupaten, masyarakat dan antar instansi.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penerimaan pelayanan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten dilakukan melalui satu pintu.
(2)
Teknis pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komponen biro sesuai bidang tugasnya.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Standar operasional prosedur penyelenggaraan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini, terdiri dari:
(2)
SOP penetapan keputusan gubernur Sulawesi Barat tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi yang disajikan dalam rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2)
Aspek legalitas yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3)
Aspek kebijakan yang meliputi identifikasi konsistensi substansi dan materi yang termuat dalam rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(4)
Aspek substansi anggaran yang meliputi identifikasi keserasian antara kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang dituangkan dalam pedoman penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan dan digunakan sebagai acuan dalam penetapan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan.
 
 
 
BAB III
DOKUMEN EVALUASI

 

Pasal 9

Kelengkapan dokumen evaluasi yang akan disampaikan kepada gubernur antara lain sebagai berikut:
1.
Surat pengantar dari kepala daerah;
2.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan kepada Gubernur bagi kabupaten/kota untuk dievaluasi.
3.
Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada angka disertai dengan dokumen sebagai berikut;
 
a.
persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
 
b.
risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
 
c.
pendapat (Opini) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau Resume hasil Audit BPK.
 
 
 

Pasal 10

Rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud Pasal (9) ayat (2) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen evaluasi yang terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.9
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman dan obligasi daerah.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.9
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman dan obligasi daerah.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.9
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II Neraca;
c.
Lampiran III Laporan Arus Kas;
d.
Lampiran IV Catatan Atas Laporan Keuangan.
 
 
 

Pasal 11

Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilengkapi dengan Lampiran yang terdiri dari;
a.
ringkasan laporan realisasi anggaran; dan
b.
penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi yang disajikan dalam rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2)
Penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan untuk evaluasi.
(3)
Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2)
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, Gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Penyampaian laporan hasil evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubernur.
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 15

Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan terpadu dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 4 Agustus 2015
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 4 Agustus 2015
Pj. SEKRETARIS DAERAH SULAWESI BARAT,
ttd.
H. MUH. JAMIL BARAMBANGI

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2015 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.