Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 17 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 17 TAHUN 2008

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 

Menimbang

a.
bahwa Keputusan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diadakan perubahan;
b.
bahwa Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/DPRD tanggal 22 April 2008 perihal Rekomendasi;
c.
bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
7.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 20).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 20) diubah sehingga dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 22 Mei 2008
GUBERNUR BALI,
ttd.
DEWA BERATHA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 22 Mei 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2008 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.