Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 16 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR MALUKU
NOMOR: 16 TAHUN 2011TENTANG
PRESENTASE ANGGAPAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SEKTOR INDUSTRI, USAHA PERTAMBANGAN, KEHUTANAN, PERKEBUNAN, KONTRAKTOR JALAN, TRANSPORTASI DAN PERUSAHAAN SEJENISNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengefektifkan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk kendaraan bermotor sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya perlu didasari dengan suatu Peraturan Gubernur;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi dan rekonsiliasi antara Keuangan PT. Pertamina (Persero) Region VII Area Maluku-Papua sebagai wajib pungut PBB-KB dengan Dinas Pendapatan Provinsi Maluku, Dinas Pendapatan Provinsi Maluku Utara, Dinas Pendapatan Provinsi Papua dan Dinas Pendapatan Provinsi Papua Barat disepakati adanya suatu Peraturan Gubernur sebagai dasar pemungutannya PBB-KB tersebut;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Maluku tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4877);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878);
|
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2007 Nomor 03);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2010 Nomor 05);
|
|
15.
|
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PRESENTASE ANGGAPAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SEKTOR INDUSTRI, USAHA PERTAMBANGAN, KEHUTANAN, PERKEBUNAN, KONTRAKTOR JALAN, TRANSPORTASI DAN PERUSAHAAN SEJENISNYA.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Maluku;
|
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku;
|
|
5.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
|
|
6.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor;
|
|
7.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disingkat PBB-KB adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
|
|
8.
|
Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir atau nama lain yang sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung;
|
|
9.
|
Presentase anggapan adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menghitung besarnya PBB-KB terhadap penggunaan bahan bakar minyak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh perusahaan yang bergerak pada sektor industri, pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya.
|
|
| |
|
BAB II
PRESENTASE ANGGAPAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 | |
|
Dengan Peraturan ini ditetapkan presentase anggapan penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Presentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
| |
|
a.
|
Sektor Industri dipungut PBB-KB sebesar:
Tarif PBB-KB x 17,17% Jumlah Pembelian BBM.
|
|
b.
|
Sektor Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan dipungut PBB-KB sebesar:
Tarif PBB-KB x 90% Jumlah Pembelian BBM. |
|
c.
|
Sektor Transportasi dan Kontraktor Jalan dipungut PBB-KB sebesar:
Tarif PBB-KB x 100% Jumlah Pembelian BBM. |
|
| |
|
BAB III
TATA CARA PENUGASAN Pasal 4 | |
|
(1)
|
Menugaskan kepada Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Maluku untuk melaksanakan Peraturan ini dengan mengambil langkah-langkah koordinasi dan sinkronisasi dengan Keuangan PT. Pertamina (Persero) Region VII Area Maluku-Papua;
|
|
(2)
|
Secara periodik agar dilaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan dilaporkan kepada Gubernur.
|
|
| |
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 15 Agustus 2011 GUBERNUR MALUKU, ttd. KAREL ALBERT RALAHALU Diundangkan di Ambon pada tanggal 15 Agustus 2011 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, ttd. Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2011 NOMOR 16 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.