Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 10 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR MALUKU

NOMOR 10 TAHUN 2011


TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2011 DI PROVINSI MALUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU,
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka di Provinsi Maluku perlu menetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Provinsi Maluku, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pungutan Pajak Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Pajak Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR MALUKU TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2010 DI PROVINSI MALUKU.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku;
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
6.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
7.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran;
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
9.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya;
10.
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang bergerak adalah Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen;
11.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor;
12.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat;
13.
Tahun Pembuatan adalah Tahun Perakitan dan/atau Tahun yang ditetapkan berdasarkan Register dan Identifikasi oleh Pihak Berwenang;
14.
Umur Rangka/Body adalah Umur Kendaraan Bermotor di Air yang dihitung dari Tahun Pembuatan Rangka/Body;
15.
Umur Motor adalah Umur Motor Kendaraan Bermotor di Air dihitung dari Tahun Pembuatan.
 
 
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK

 

Pasal 2

(1)
Memberlakukan secara mutatis mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(2)
Menugaskan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011.
 
 

Pasal 3

Apabila pada saat pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terdapat perbedaan antara nilai jual yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut dengan nilai jual kendaraan bermotor, maka yang diberlakukan untuk penetapan besar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri.
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku.
 
 
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 13 Juni 2011
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ttd
KAREL ALBERT RALAHALU

Diundangkan di Ambon
pada tanggal 13 Juni 2011
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Cap/ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR

BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2011 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.