Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 1 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2014TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI BARAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka kelancaran pemungutan pajak rokok sebagaimana diatur pasal 68 peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah, tersebut, perlu segera ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang tata cara pembayaran, penyetoran dan bagi hasil penerimaan pajak Rokok.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 4999);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 72, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Negara Republik indonesia Nomor 4422);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang pendanaan Keolahragaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi barat Nomor 64);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 56).
| ||
|
|
|
|
|
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
| ||
|
2.
|
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
| ||
|
6.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
| ||
|
7.
|
Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
| ||
|
8.
|
Cukai rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.
| ||
|
9.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat dengan SPPR adalah surat yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk melaporkan perhitungan dan/atau dasar pembayaran pajak Rokok.
| ||
|
10.
|
Permohonan pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut CK-1 adalah Dokumen Cukai yang digunakan wajib Pajak Rokok untuk mengajukan permohonan pemesanan pita Cukai hasil tembakau.
| ||
|
11.
|
wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok atau produsen importir Rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok pengusaha barang kena cukai.
| ||
|
12.
|
pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran.
| ||
|
13.
|
penegakan hukum adalah penegakan yang terkait dengan pemberantasan rokok ilegal, melindungi masyarakat dari dampak negatif Rokok pengendalian konsumsi Rokok yang mengganggu kesehatan masyarakat serta sosialisasi akibat dan bahaya pengguna Rokok.
| ||
|
14.
|
surat setoran bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah dokumen yang Digunakan untuk melakukan pembayaran pajak rokok ke rekening kas Negara.
| ||
|
15.
|
Bank persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara bukan Pajak dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, Cukai dalam Negeri, dan penerimaan bukan pajak.
| ||
|
16.
|
Rekening kas umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri keuangan selaku bendahara umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara pada bank sentral.
| ||
|
17.
|
Rekening kas umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| ||
|
18.
|
Rekening kas umum Daerah kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RKUD Kabupaten/Kota adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/Wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank ditetapkan.
| ||
|
19.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/sanksi administrasi berupa bunga.
| ||
|
20.
|
Pejabat pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
| ||
|
21.
|
Bendahara umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
22.
|
Surat ketetapan pengambilan Pajak Rokok yang selanjutnya SKP-PR adalah dokumen yang diterbitkan oleh direktur jenderal pertimbangan keuangan selaku PA sebagai ketetapan pengambilan pembayaran pajak Rokok.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak Rokok adalah Cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap Rokok.
| ||
|
(2)
|
Tarif pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Cukai Rokok.
| ||
|
(3)
|
Besaran pokok pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai Rokok.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak (self Asessment) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Pemungutan dengan cara dibayar sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan jumlah kewajiban perpajakannya, menghitung, menetapkan, dan membayar pajaknya yang terutang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang dan melaporkannya dengan menggunakan SPPR.
| ||
|
(2)
|
SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data jenis hasil tembakau, jumlah cukai Rokok, penghitung pajak, dan jumlah pembayaran pajak.
| ||
|
(3)
|
Tata cara penyampaian SPPR, bentuk SPPR, dan tata cara pemungutan pajak lebih lanjut mengacu pada peraturan menteri keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang cara pemungutan dan penyetoran pajak Rokok.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak Rokok melakukan pembayaran pajak Rokok bersamaan dengan pembayaran cukai Rokok ke kas Negara.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pajak Rokok sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak dibayarkan, pelayanan atas CK-1 tidak dilaksanakan.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran pajak Rokok dilaksanakan melalui Bank/Pos persepsi dengan menggunakan Formulir SSBP.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran pajak Rokok oleh wajib pajak rokok ke Bank/Pos persepsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyetoran dan penerimaan Negara.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Penyetoran pajak Rokok ke RKUD provinsi berdasarkan proporsi pembagian pajak Rokok dari Direktorat Jenderal perimbangan Keuangan yang ditetapkan setiap tahun pada bulan Desember Tahun Anggaran sebelumnya.
| ||
|
(2)
|
Proporsi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk Nasional.
| ||
|
(3)
|
Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk yang digunakan untuk perhitungan Dana Alokasi umum untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
| ||
|
(4)
|
Penyetoran Pajak Rokok ke RKUD provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
| ||
|
(5)
|
Penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk bulan oktober dan November dilakukan pada bulan Desember.
| ||
|
(6)
|
Penyetoran pajak Rokok ke RKUD provinsi untuk untuk bulan Desember Tahun berkenan dilaksanakan setelah ditetapkan alur kas audit.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Gubernur menunjuk Dinas untuk melakukan rekonsiliasi terhadap:
| ||
|
|
a.
|
Data penerimaan pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
|
b.
|
Penyetoran pajak Rokok setiap triwulan kepada Direktorat jenderal perimbangan keuangan.
| |
|
(2)
|
Dari hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terhadap kekurangan penyetoran pajak Rokok ke RKUD Provinsi, akan diperhitungkan pada penyetoran pajak Rokok Tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Dalam hal ditemukan adanya kekurangan adanya Pajak Rokok yang diakibatkan oleh kekurangan Cukai yang menyebabkan kurangnya Pajak Rokok atau tidak dilunasinya Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan penyampaian Pajak Rokok kepada wajib Pajak Rokok.
| ||
|
(2)
|
Apabila Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor dan Bea Cukai menyampaikan surat penyerahan kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Direktorat Jenderal perimbangan Keuangan dengan dilampiri surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
| ||
|
(3)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan kekurangan surat penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
| ||
|
(4)
|
Pelaksanaan penagihan terhadap kekurangan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.
| ||
|
(5)
|
Kepala Dinas menerbitkan STPD terhadap kekurangan Pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok.
| ||
|
(6)
|
Kekurangan pajak terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambah dengan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua Persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (Dua Puluh Empat) bulan sejak saat terutang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak STPD diterbitkan, apabila pajak Rokok yang terutang tidak dibayar atau kurang dibayar, diterbitkan surat peringatan pertama (SP 1).
| ||
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu paling lama 21 (Dua Puluh Satu) hari setelah ST 1 diterbitkan pajak Rokok yang terutang masih belum dibayar/kurang bayar maka diterbitkan surat peringatan kedua (SP 2), dan apabila dalam waktu 21 (Dua Puluh Satu) hari berikutnya pajak Rokok yang terutang belum juga dibayar/kurang bayar dapat dilakukan penagihan Pajak surat paksa.
| ||
|
(3)
|
Selain penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak Daerah (SKPD), surat ketetapan Daerah kurang bayar (SKPDKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktu dapat ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(4)
|
Penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(5)
|
Format blanko STPD, SP 1, dan SP 2 sebagaimana tercantum dalam surat lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Pembayaran terhadap kekurangan Pajak Rokok oleh wajib Pajak Rokok dibayarkan bersamaan dengan pembayaran kekurangan Cukai Rokok Ke Kas Negara melalui kantor Bea dan Cukai.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kelebihan/kekurangan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Kabupaten/Kota akan diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok pada tahun berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Perhitungan kelebihan pembayaran pajak Rokok didasarkan pada penyetoran Pajak rokok dari Direktur Jenderal perimbangan keuangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
BAGI HASIL PAJAK DAN PEMANFAATAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Penerimaan pajak Rokok dibagihasilkan kepada pemerintah Kabupaten/kota sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen).
| ||
|
(2)
|
Bagi hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk dan 25% (Dua Puluh Lima Persen) berdasarkan pemerataan dari masing-masing pemerintah Kabupaten/kota.
| ||
|
(3)
|
Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada data terakhir jumlah penduduk Kabupaten/Kota dari badan pusat statistik Provinsi Sulawesi Barat.
| ||
|
(4)
|
Bagian pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan pemerataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi secara merata kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi sulawesi Barat.
| ||
|
(5)
|
Besarnya penerimaan Pajak Rokok untuk setiap Kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Penerimaan Pajak Rokok baik Bagian Provinsi maupun bagian pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Kota dianggarkan dalam APBD masing-masing dan dialokasikan paling sedikit 50% (lima Puluh Persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan Masyarakat dan Penegakan Hukum.
| ||
|
(2)
|
Bagai hasil pajak Rokok yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dialokasikan sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan Hukum.
| ||
|
(3)
|
Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
Pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan.
| |
|
|
b.
|
Penyediaan sarana khusus bagi perokok (Smoking Area).
| |
|
|
c.
|
Kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok;
| |
|
|
d.
|
Iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok; dan
| |
|
|
e.
|
Kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
| |
|
(4)
|
Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||
|
|
a.
|
Kegiatan pemberantasan peredaran cukai Rokok ilegal;
| |
|
|
b.
|
Pendataan objek Pajak;
| |
|
|
c.
|
Monitoring dan evaluasi pemungutan Pajak;
| |
|
|
d.
|
Penagihan piutang Pajak;
| |
|
|
e.
|
Penetapan aturan larangan merokok di tempat-tempat tertentu; dan
| |
|
|
f.
|
Penegakan sanksi dalam rangka pelaksanaan peraturan Daerah.
| |
|
(5)
|
Pembagian besaran alokasi untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum serta rincian kegiatannya, masing-masing ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal, 2 Januari 2014 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd. H. ANWAR ADNAN SALEH Diundangkan di Mamuju pada tanggal, 2 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd. H. ISMAIL ZAINUDDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2014 NOMOR 1 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.