Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 9 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 9 TAHUN 2015

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 

Menimbang

a.
bahwa eksploitasi pengambilan mata air yang dilakukan untuk kegiatan ekonomi, perlu dikendalikan dan dikenakan pajak dengan mengubah Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Besarnya Pajak Air Tanah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran, Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara 3225);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
12.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
14.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 55);
 

Memperhatikan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2014 Nomor 55) diubah sebagai berikut:
 
1.
Di antara angka 6 dan 7 disisipkan 1 (satu) angka yakni 6.a, diantara angka 10 dan 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni 10.a, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 11.a dan 11.b sehingga berbunyi sebagai berikut
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
 
2.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
 
3.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto.
 
4.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mojokerto.
 
5.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
6.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
 
6.a
Air bawah tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
 
7.
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
 
8.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
9.
Niaga adalah setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
 
10.
Non Niaga adalah setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan, antara lain rumah sakit, tempat pendidikan dan sejenisnya.
 
10.a
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
 
11.
Industri bahan baku air adalah setiap kegiatan usaha yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku untuk diproses menjadi produk berupa minuman dan/atau makanan.
 
11.a
Industri bahan baku air sumur bor adalah setiap kegiatan usaha yang menggunakan air berasal dari sumur bor sebagai bahan baku untuk diproses menjadi produk berupa minuman dan/atau makanan.
 
11.b
Industri bahan baku air mata air adalah setiap kegiatan usaha yang menggunakan air berasal dari mata air sebagai bahan baku untuk diproses menjadi produk berupa minuman dan/atau makanan.
 
12.
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
 
 
2.
Ketentuan Lampiran angka 3 diubah dan diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3.a sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 2 Maret 2015
BUPATI MOJOKERTO,
MUSTOFA KAMAL PASA

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 16 Maret 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
HERRY SUWITO

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2015 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.