Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 65 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 65 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak restoran, maka Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
20.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 64).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 64) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 4, angka 5, angka 6, angka 8 dan angka 13 Pasal 1 diubah dan setelah angka 28 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 29 dan angka 30 sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
 
3.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
 
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mojokerto.
 
5.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
6.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
8.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah.
 
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
10.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
 
11.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
 
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah termasuk Perangkat Daerah yang kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dalam pelaksanaan pembelian makanan dan minuman menggunakan jasa boga/katering.
 
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu l(satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 
19.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
 
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
24.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
25.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
 
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 
27.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
28.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
 
29.
Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
 
30.
Legalisasi adalah tanda pengesahan dari Badan Pendapatan Daerah atas nota pembayaran, karcis atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan dilaksanakan dalam bentuk antara lain perforasi, barcode dan stempel, kecuali yang menggunakan tiket elektronik dan mesin kas register.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha restoran wajib mendaftarkan diri kepada Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
 
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan NPWPD.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Setiap Wajib Pajak Restoran wajib mencatat transaksi pembayaran atas pelayanan restoran dengan menggunakan nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
 
(2)
Nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Restoran atas jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tata cara penggunaan nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan dibuat minimal rangkap 2 (dua) dan paling sedikit memuat:
 
 
1.
catatan tentang pemakaian fasilitas penunjang dan/atau;
 
 
2.
penyerahan pesanan makanan dan/atau minuman termasuk juga tambahannya;
 
 
3.
nomor urut dan seri;
 
 
4.
nama dan alamat usaha;
 
 
5.
macam, jenis kuantum, harga satuan per item jenis), dan jumlah harga jual;
 
 
6.
jumlah Pajak Restoran yang harus dipungut.
 
b.
Nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diserahkan kepada Subjek Pajak dan Badan Pendapatan Daerah.
 
c.
Nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diberi nomor urut dan seri serta digunakan secara berurutan.
 
 
 
 
6.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6a
 
(1)
Setiap wajib pajak wajib menggunakan nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
 
(2)
Dalam hal nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan sebelum digunakan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), wajib pajak restoran wajib melakukan legalisasi nota pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan terlebih dahulu oleh Badan Pendapatan Daerah.
 
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bagi wajib pajak yang melaksanakan sistem pembayaran dan pelaporan transaksi pajak restoran secara elektronik.
 
(4)
Dalam hal wajib pajak menggunakan mesin kas register wajib mencetak rekapitulasi hasil transaksi setiap bulan untuk Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
 
 
 
 
8.
Ketentuan judul BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGISIAN SPTPD DAN PENYAMPAIAN SKPDKB, SKPDKBT
 
 
 
 
9.
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pajak restoran dipungut berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
 
(2)
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
 
(3)
Wajib pajak yang membayar sendiri pajaknya, wajib untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
 
(4)
Jika Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi kewajiban perpajakan, Badan Pendapatan Daerah menerbitkan SKPDKB dan/atau SKPDKBT untuk disampaikan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 
10.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dengan lengkap, jelas, dan benar setiap akhir bulan.
 
(2)
Setiap wajib pajak wajib menyampaikan pemberitahuan pajaknya kepada Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah pada saat pembayaran dan/atau paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
 
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
 
a.
data wajib pajak;
 
 
b.
alamat wajib pajak/perusahaan;
 
 
c.
jenis usaha;
 
 
d.
dihapus;
 
 
e.
jumlah omzet dan pajak terutangnya; dan
 
 
f.
fasilitas penunjang yang disediakan dengan pembayaran;
 
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak.
 
(5)
Contoh format SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Pembayaran pajak dilakukan pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
 
(2)
Pembayaran pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SPTPD dan dilampiri nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan/rekapitulasi hasil transaksi.
 
(3)
Setiap pembayaran pajak diberikan tanda bukti pembayaran dari bank yang ditunjuk oleh Bupati dan dilampiri SPTPD yang divalidasi oleh petugas bank yang bersangkutan.
 
(4)
Contoh format rekapitulasi hasil transaksi sebagai lampiran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Kegiatan yang terdapat belanja makanan dan minuman pada Perangkat Daerah dikenakan pajak restoran.
 
(2)
Bendahara pengeluaran pada perangkat daerah wajib memungut pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke bank yang ditunjuk oleh Bupati.
 
(4)
Dokumen untuk pembayaran pajak restoran menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan STS yang dilengkapi dengan nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
 
(5)
Kepala Perangkat Daerah harus melaporkan realisasi pembayaran pajak restoran setiap bulan kepada Bupati c.q. Kepala Badan Pendapatan Daerah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
 
(6)
Laporan realisasi pembayaran pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tertuang dalam Buku Pembantu Pajak Per Jenis Pajak sebagaimana contoh format tercantum dalam Lampiran angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
13.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 11a dan Pasal 11b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11a
 
(1)
Kegiatan yang terdapat belanja makanan dan minuman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dikenakan pajak restoran.
 
(2)
Bendahara desa wajib memungut pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke bank yang ditunjuk oleh Bupati.
 
(4)
Dokumen untuk pembayaran pajak restoran menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan STS yang dilengkapi dengan nota/bukti pembayaran atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
 
(5)
Kepala desa harus melaporkan realisasi pembayaran pajak restoran setiap bulan kepada Bupati c.q. Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Camat paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
 
(6)
Laporan realisasi pembayaran pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tertuang dalam Buku Kas Pembantu Pajak sebagaimana contoh format tercantum dalam Lampiran angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Pasal 11b
 
(1)
SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD ditetapkan oleh Bupati.
 
(2)
Penetapan SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
(3)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan cara:
 
 
a.
tanda tangan biasa;
 
 
b.
tanda tangan stempel;
 
 
c.
tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.
 
(4)
Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan melampirkan fotocopy NPWPD dan SPTPD disertai dengan bukti dan alasan yang jelas.
 
(2)
Bupati memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap wajib pajak sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan/penolakan.
 
(3)
Permohonan pengurangan harus melampirkan fotocopy bukti setor sebesar minimal 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah ketetapan pajak yang diajukan.
 
(4)
Permohonan penghapusan sanksi administratif harus melampirkan fotocopy bukti setor jumlah pokok ketetapan pajak.
 
(5)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
15.
Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Dalam upaya menjamin kepatuhan dan ketertiban pembayaran Pajak Restoran dilakukan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan restoran.
 
(2)
Pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah sekurang-kurangnya terdiri unsur:
 
 
a.
Inspektorat;
 
 
b.
Satuan Polisi Pamong Praja;
 
 
c.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
 
 
d.
Badan Pendapatan Daerah;
 
 
e.
Camat setempat.
 
 
 
 
16.
Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
 
 
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 10 Nopember 2017
BUPATI MOJOKERTO,
ttd.
MUSTOFA KAMAL PASA

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 28 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
ttd.
HERRY SUWITO

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2017 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.