Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 23 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 23 TAHUN 2015TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KEPADA PETUGAS PEMUNGUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90A ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 perlu memberikan Piagam Penghargaan dan Hadiah Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan kepada Petugas Pemungut Di Tingkat Dusun, Desa/Kelurahan Dan Kecamatan;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian target Pendapatan Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu menertibkan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
| |
|
c.
|
bahwa kepada Petugas Pemungut di tingkat Dusun, Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang telah melaksanakan pemungutan dengan baik, perlu diberikan penghargaan atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Petugas Pemungut;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KEPADA PETUGAS PEMUNGUT.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
| |
|
4.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto.
| |
|
6.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Mojokerto.
| |
|
7.
|
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
| |
|
8.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati di Kabupaten Mojokerto;
| |
|
9.
|
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa;
| |
|
10.
|
Petugas Pemungut adalah Perangkat Desa dan/atau masyarakat serta Pegawai Negeri Sipil yang bertugas memungut PBB-P2 ke Wajib Pajak di wilayahnya yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dari Camat setempat.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Memberikan Piagam Penghargaan dan Hadiah berupa uang tunai kepada petugas pemungut Pajak Bumi atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pemberian Piagam Penghargaan dan Hadiah berupa uang tunai sesuai Pasal 2 diberikan kepada Petugas Pemungut di tingkat dusun, desa/kelurahan dan kecamatan dengan kriteria sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Petugas pemungut tingkat dusun, desa/kelurahan dan kecamatan yang lunas sebelum peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto tanggal 9 Mei pada setiap tahun anggaran;
| |
|
b.
|
Petugas pemungut tingkat dusun, desa/kelurahan dan kecamatan yang lunas sebelum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus pada setiap tahun anggaran.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Petugas pemungut yang berhak mendapatkan Piagam Penghargaan dan Hadiah berupa uang tunai wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Melakukan pelunasan 100% (seratus persen) baku Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi tanggung jawabnya;
| |
|
b.
|
Melakukan pelunasan kurang dari 100% (seratus persen) baku Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi tanggung jawabnya dengan disertai catatan atau sebab.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Pelunasan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (b), catatan atau sebab yang diperbolehkan adalah:
| ||
|
a.
|
Wajib Pajak tidak diketahui keberadaannya dan/atau susah untuk ditemui;
| |
|
b.
|
Diusulkan untuk dilakukan penghapusan;
| |
|
c.
|
Masih dalam proses pengurusan pelayanan surat di Dinas Pendapatan; dan
| |
|
d.
|
Sebab-sebab lain yang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendapatan.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Besarnya pemberian hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan lebih lanjut di dalam Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Pemberian Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan secara langsung oleh Bupati pada Upacara Hari Jadi Kabupaten Mojokerto atau pada Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Sedangkan untuk hadiah uang tunai akan dikirimkan atau ditransfer langsung ke rekening masing-masing petugas pemungut.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Pemberian Piagam Penghargaan dan Hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 9 April 2015 BUPATI MOJOKERTO, ttd. MUSTOFA KAMAL PASA Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 9 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, ttd. HERRY SUWITO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2015 NOMOR 23 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.