Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 17 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 17 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KEPADA PETUGAS PEMUNGUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan diundangkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Petugas Pemungut;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Petugas Pemungut;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur juncto Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KEPADA PETUGAS PEMUNGUT.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Petugas Pemungut diubah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
|
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
|
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
|
|
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
|
|
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
|
|
|
6.
|
Kecamatan adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
|
|
|
7.
|
Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
|
|
|
8.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|
|
9.
|
Dusun adalah bagian wilayah Desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.
|
|
|
10.
|
Petugas Pemungut adalah Perangkat Desa dan/atau masyarakat serta Pegawai Negeri Sipil yang bertugas memungut PBB-P2 ke Wajib Pajak di wilayahnya yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dari Camat setempat.
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 huruf c dan huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 5
| |
|
|
Pelunasan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, catatan atau sebab yang diperbolehkan adalah:
| |
|
|
a.
|
Wajib Pajak tidak diketahui keberadaannya dan/atau susah untuk ditemui;
|
|
|
b.
|
Diusulkan untuk dilakukan penghapusan;
|
|
|
c.
|
Masih dalam proses pengurusan pelayanan surat di Badan Pendapatan Daerah; dan
|
|
|
d.
|
Sebab-sebab lain yang mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto .
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 26 April 2017 BUPATI MOJOKERTO ttd. MUSTOFA KAMAL PASA Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 26 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, ttd. HERRY SUWITO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2017 NOMOR 15 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.