Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Dalam upaya membangun kesadaran wajib belajar, Pemerintah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun. Program ini merupakan cara pemerintah untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia yang ke depannya juga berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan sosial.
Namun demikian, sektor pendidikan dan pajak memiliki kaitan yang cukup erat. Sektor pendidikan di Indonesia, khususnya lembaga pendidikan negeri dibiayai oleh APBN yang bersumber dari pajak. Di satu sisi, lembaga pendidikan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) memiliki perlakuan pajak yang khusus. Berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya, PTN-BH memiliki perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang khusus. Lebih lanjut mengenai perlakuan pajak penghasilan sisa lebih atas PTN-BH dapat disimak di artikel berikut:
Soal PPh Sisa Lebih Lembaga Pendidikan, Ini Temuan Praktik di Lapangan. Lantas bagaimana dengan aturan pajak atas PTN-BH? Bagaimana kewajiban perpajakannya? Mari kita simak rekap aturannya di bawah ini.
Undang-Undang:
Peraturan Pemerintah:
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Keuangan:
-
-
-
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
-
-
Surat Direktur Jenderal Pajak