Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun data, keterangan, ataupun bukti secara objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan. Adapun tujuan dari pemeriksaan ini dalam rangka menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak dan demi tujuan lainnya. Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain misalnya seperti pemeriksaan dalam rangka penentuan saat produksi dimulai, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, dan masih banyak lagi.
Sejak diterbitkan SE-07/PJ/2020, DJP mulai mendesain ulang metode pemeriksaan terhadap wajib pajak yakni dengan pemisahan segmentasi. Adapun segmentasi ini dibedakan menjadi 2 yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pembagian segmentasi ini bertujuan supaya DJP dapat melaksanakan pemeriksaan dan penelitian dengan metode berbeda. Selengkapnya mengenai perbedaan penelitian dan pemeriksaan dapat dilihat pada artikel berikut,
Mau Tahu Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini.
Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang dijamin secara hukum. Adapun hak wajib pajak selama proses pemeriksaan antara lain, hak untuk meminta pemeriksa pajak memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan, menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan bila belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, dan mengisi kuisioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.
Di sisi lain, terdapat beberapa kewajiban wajib pajak dalam mengikuti rangkaian proses pemeriksaan yaitu memenuhi panggilan untuk dating menghadiri pemeriksaan secara tepat waktu, memperlihatkan ataupun meminjamkan dokumen dasar penghitungan penghasilan, memberikan akses data yang dikelola secara elektronik, mempersilahkan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan tempat penyimpanan dokumen, meminjamkan kertas kerja pemeriksa yang dibuat oleh Akuntan Publik, menyampaikan tanggapan secara tertulis, dan memberikan keterangan lisan bila diperlukan.
Lantas bagaimana aturan lengkap mengenai pemeriksaan pajak? Apa landasan hukum yang menjamin hak dan kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak? Mari simak aturan lengkapnya di bawah ini!
Undang-Undang:
Peraturan Pemerintah:
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
-
Peraturan Menteri Keuangan:
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
-
-
Peraturan Direktur Jenderal:
Keputusan Direktur Jenderal:
Surat Edaran Direktur Jenderal:
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-112/PJ/2010 tentang Penegasan Tata Cara Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Dan/Atau Permintaan Keterangan Terkait Dengan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Atau Surat Ketetapan Pajak Dari Hasil Pemeriksaan.
-
-
-
-
-
-