Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah seorang pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam daerah pabean. Namun demikian, tidak semua pengusaha dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak. Terdapat kriteria yang ditetapkan. Salah satunya adalah batasan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah Rp4,8 Miliar. Apabila pengusaha telah melewati batasan tersebut, maka pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pendaftaran PKP sebaiknya dilakukan sedini mungkin, bila pengusaha telah memenuhi syarat kumulatif yaitu:
-
menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
-
penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan
-
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto di atas Rp4,8 Miliar.
Status PKP selain bermanfaat sebagai identitas PKP yang bersangkutan, juga dapat dimanfaatkan sebagai pengkreditan pajak masukan yang dapat digunakan bila bertransaksi dengan rekanan sesama PKP.
Dengan dikukuhkannya seorang pengusaha sebagai PKP maka pengusaha tersebut akan menerima kewajiban sebagai Wajib Pajak di bidang PPN dan PPnBM. Lalu bagaimana negara mengatur kewajiban PKP sebagai subjek PPN? Apa saja kewajibannya? Cermati aturan lengkap berikut terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak berikut ini.
Undang-Undang:
Peraturan Pemerintah:
Peraturan Menteri Keuangan:
-
-
-
-
-
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak.
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak:
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
-
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
-
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2018 tentang Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Perlakuan atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan Dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
-
-
-
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak:
Formulir: