Sektor pertambangan migas dan panas bumi merupakan sektor pertambangan yang kegiatannya melakukan eksplorasi dalam rangka mencari sumber energi berupa minyak, gas bumi, dan panas bumi. Berbeda dengan migas, eksplorasi panas bumi masih perlu diolah menjadi bentuk listrik agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Harapannya, dengan adanya sumber energi terbarukan berupa panas bumi dapat menekan harga listrik menjadi jauh lebih terjangkau dan ramah lingkungan.
Adanya kegiatan eksplorasi migas dan panas bumi tersebut menimbulkan beberapa perlakuan pajak yang khusus. Misalnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) atas sektor pertambangan. Dalam hal menentukan NJOP PBB sektor pertambangan untuk migas dan panas bumi nyatanya dilakukan dengan cara yang berbeda. Adapun penentuan NJOP PBB atas pertambangan migas didapatkan dari hasil perkalian pendapatan minyak dan gas bumi dengan angka kapitalisasi. Sementara itu, penentuan NJOP PBB atas panas bumi didapatkan dari hasil perkalian pendapatan uap dan listrik dengan angka kapitalisasi.
Tidak hanya PBB saja, kegiatan eksplorasi migas dan panas bumi sebagai kegiatan industri juga dikenai pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Lantas bagaimana aturan lengkapnya? Simak selengkapnya rekap aturan pajak atas sektor pertambangan migas dan panas bumi di bawah ini!
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk Dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang Kepada Pihak Lain oleh Perusahaan Yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Pengusaha Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.010/2016 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Surat Edaran Jenderal Pajak
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2015 tentang Penegasan Perlakuan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang Kepada Pihak Lain oleh Perusahaan Yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pengusahaan Panas Bumi.