Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
968/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||||||||||||||||||
1.
|
Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si. Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||||||||||||||
2.
|
Agus Amiwijaya, S.H., M.H. Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||||||||||||||
3.
|
M. Z. Firmansyah, S.H. Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||||||||||||||
4.
|
Rusdianto K. Mardani, S.H. Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||||||||||||||
5.
|
Riksi A. Sompie, S.H. Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||||||||||||||
6.
|
Jeffrey Lawrance, S.H. Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||||||||||||||
7.
|
Ria Novika, S., S.H. Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Kesemuanya pegawai pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, berkantor di Jl. Jenderal A. Yani By-Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-31/BC/2014 bertanggal 03 Juli 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
PT. SOJITZ INDONESIA, beralamat di Menara Standard Chartered Lt. 20, Jalan Dr. Satrio Nomor 164, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, diwakili oleh Tatsuya Maeda selaku Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-51199/PP/M.VIIA/19/2014, Tanggal 13 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 04/SJT-LEG/05/2013 tanggal 17 Mei 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-354/WBC.06/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP 000206 tanggal 12 Desember 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 April 2013; Bahwa dalam Surat Keputusan tersebut mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, PPN dan Pajak dalam rangka import sejumlah Rp411.319.000,00 (Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) karena impor barang berupa Styrene Monomer (HS.2902.50.0000) yang Pemohon Banding impor dari Singapura tidak dapat memperoleh preferential tarif berdasarkan ATIGA yang disebabkan karena: Bahwa CoO Form D ATIGA No. 720201 tanggal 23 November 2012 ("CoO Form D ATIGA") yang Pemohon Banding sampaikan belum terdapat tanda tick mark (√) pada kolom 13 mengenai Third Country Invoicing dan tidak terdapat nama dan alamat perusahaan penerbit invoice pada kolom 7 serta Pemohon Banding tidak melampirkan invoice nomor 9001427728 tanggal 22/11/2012 sebagaimana yang tertulis pada Form D sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi atas impor barang yang Pemohon Banding sebutkan di bawah ini;
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding dalam mengajukan Banding adalah:
|
|||||||||||||||||||
1.
|
Bahwa dasar pengenaan tarif preferensi CEPT/ATIGA ASEAN adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010;
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
2.
|
Bahwa untuk penerapan lebih lanjut atas ATIGA/CEPT (FTA) Bea dan Cukai telah menerbitkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
3.
|
Bahwa dalam melakukan importasi pun Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010, sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh tarif preferensi ATIGA ASEAN, dalam Pasal 3 ketentuan tersebut menyatakan:
|
||||||||||||||||||
|
a.
|
Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ATIGA yang lebih rendah dari Tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D ATIGA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan. (Copy Form D ATIGA terlampir);
|
|||||||||||||||||
|
b.
|
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan Nomor Referensi Form D ATIGA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas, Copy PIB terlampir);
|
|||||||||||||||||
|
c.
|
Form D ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan. (Form D-ATIGA telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan PIB);
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
4.
|
Bahwa Dalam SE 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada bagian contoh kasus, secara jelas disebutkan bahwa:
|
||||||||||||||||||
|
"Impor barang yang menggunakan skema Third Country Invoicing tetap diberikan tarif preferensi sesuai masing-masing FTA, sepanjang dapat ditemukan bukti-bukti sating keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi";
Bahwa Meskipun CoO Form D ATIGA No. 720201 yang Pemohon Banding sampaikan tidak terdapat tanda tick mark (✓) pada kolom 13 mengenai Third Country Invoicing dan tidak ada nama dan alamat perusahaan penerbit invoice, Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitan adanya Third Country Invoicing, sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
|
a.
|
Bahwa Pemohon Banding, membeli barang dari Sojitz Asia Pte Ltd dan Sojitz Asia Pte Ltd mendapatkan supply barang dari Shell Eastern Chemicals;
|
|||||||||||||||||
|
b.
|
Bahwa Pada kolom 10 Pemohon Banding telah menyebutkan tanggal dan invoice number yaitu 9001427727 & 28 serta tanggal 22/11/2012 yang diterbitkan oleh Sojitz Asia Pte Ltd sesuai dengan invoice yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan PIB (terlampir);
|
|||||||||||||||||
|
c.
|
Bahwa Sojitz Asia Pte Ltd membeli dari Shell Eastern Chemicals dan menerbitkan 2 invoice yaitu 9001427727 dan 9001427728 dengan total quantity untuk seluruh invoice tersebut adalah 477.090 MT (terlampir);
|
|||||||||||||||||
|
d.
|
Bahwa Sebagai produsen, Shell Eastern Chemicals telah tercantum pada kolom 1 dari CoO Form D ATIGA (terlampir);
|
|||||||||||||||||
|
e.
|
Bahwa Pengiriman barang dilakukan langsung oleh Shell Eastern Chemicals sesuai dengan B/L dan dalam B/L dicantumkan Notify Party yaitu Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
5.
|
Bahwa pihak yang berwenang penerbit CoO Form D di Singapore yaitu Director General of Customs tidak dapat memberikan tanda tick mark (✓) pada kolom 13 mengenai Third Country Invoicing karena Shell Eastern Chemicals dan Sojitz Asia Pte Ltd kedua-duanya berkedudukan di Singapore (masih dalam satu negara) meskipun skema ini masuk kedalam Third Country Invoicing dan diperbolehkan dalam rangka ATIGA FTA. Kewenangan yang dimiliki oleh pihak penerbit di Singapore tentu saja tidak dapat Pemohon Banding intervensi sehingga Pemohon Banding mengikuti kebijakan dari negara penerbit CoO Form D;
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
6.
|
Bahwa No. Invoice yang dimaksud dalam CoO Form D ATIGA yaitu No. 9001427727 & 28 adalah nomor invoice yang diterbitkan oleh Sojitz Asia Pte Ltd telah Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampaian PIB dan hal ini telah diakui oleh Bea dan Cukai sesuai dengan Surat KEP-354/WBC.06/2013 tanggal 27 Maret 2013 bagian 2.11. Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk menyampaikan invoice lainnya pada saat pengajuan PIB sehingga invoice yang diterbitkan oleh Sojitz Asia Pte Ltd telah cukup memenuhi syarat untuk pengeluaran barang/pengajuan PIB;
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
7.
|
Bahwa tujuan dari ATIGA adalah pengurangan dan penghapusan tarif yang disertai dengan penyampaian CoO Form D sehingga sepanjang keabsahan CoO Form D tidak diragukan, maka pihak Bea dan Cukai tidak dapat menggugurkan CoO form D. Hal ini sesuai dengan Anex 8 Operational Certification Procedure for the Rules of Origin, Article 16 menyatakan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
|
"Where the ASEAN origin of the goods is not in doubt, the discovery of minor discrepancies, such as typographical error in the statements made in the Certificate of Origin (Form D) and those made in the documents submitted to the customs authorities of the importing Member State for the purpose of carrying out the formalities for importing the goods shall not ipso facto invalidate the Certificate of Origin (Form D), if it does in fact correspond to the goods submitted."
Bahwa Dalam OCP tersebut mengatur bahwa minor discrepancies hanya contoh saja dan sepanjang asal produk tidak diragukan, maka apabila masih ada keterkaitan antar dokumen/pihak yang melakukan transaksi, CoO Form ATIGA tidak dapat digugurkan; Bahwa Dalam CoO Form ATIGA Pemohon Banding tidak menyatakan dengan jelas adanya Third Country Invoicing tetapi dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam melakukan impor dapat menyatakan adanya schema Third Country Invoicing, sehingga CoO Form ATIGA yang Pemohon Banding sampaikan tidak dapat digugurkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitan satu sama lain; |
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
8.
|
Bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitan Third Country Invoicing (sebagaimana tersebut diatas) Pemohon Banding berhak untuk memperoleh preferensial tarif yang mana hal ini dapat diterima oleh Pengadilan Pajak; sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.33626/PP/M.III/19/2011 Diucapkan tanggal 20 September 2011 mengenai banding dari Pemohon Banding (putusan lengkap terlampir). Terbanding pun tidak melakukan Peninjauan Kembali atas putusan ini sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Pengadilan Pajak telah mengambil keputusan yang benar dan tepat, dan Bea Cukai mempunyai pendapat yang sama mengenai pembuktian keterkaitan satu sama lain dalam skema Third Country Invoicing. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan pula fotocopy permohonan pengembalian bea masuk dan bukti penerimaan bea masuk tersebut ke rekening perusahaan Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas ATIGA FTA dengan tarif Bea Masuk 0%;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-51199/PP/M.VIIA/19/2014, Tanggal 13 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-354/WBC.06/2013, tanggal 27 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012, atas nama: PT Sojitz Indonesia, NPWP: 01.070.673.7-059.000, beralamat di Menara Standard Chartered Lt. 20, Jalan Dr. Satrio No. 164, Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, sehingga klasifikasi barang atas importasi Styrene Monomer, negara asal Singapore, dengan PIB Nomor: 004754, tanggal 07 Desember 2012 ditetapkan masuk pada pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA); |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-51199/PP/M.VIIA/19/2014, Tanggal 13 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-31/BC/2014 tanggal 03 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Juli 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Desember 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi barang berupa Styrene Monomer yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan PIB Nomor: 004754 tanggal 07 Desember 2012 negara asal Singapore dengan Pos Tarif 2902.50.00.00 BM 5% BBS 100% dengan preferensi tarif ATIGA, yang kemudian ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pos Tarif 2902.50.00.00 BM 5% dengan tarif umum (MFN), sehingga terdapat tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp411.319.000,00. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan kembali karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa banding a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga putusan tersebut mutlak harus dibatalkan. |
|||||||||||||||||||
1.
|
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) dalam putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 18 s.d. halaman 19 putusan a quo yang menyatakan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa demikian pula pemberlakukan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat di bawahnya;
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ............ (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 ..... sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
|
|||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Bahwa menurut pendapat Majelis, mengenai keraguan mengenai keabsahan tanda tangan pada Form E, ..... dst.
|
||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party/Country Invoicing ....... dst.
|
||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa dari data Invoice, B/L, dan Form D tersebut, dapat disimpulkan:
|
|||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Bahwa Form D Nomor No. 720201 tanggal 23 November 2012 benar diterbitkan oleh Instansi yang berwenang di Singapore;
|
||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Bahwa nama dan alamat perusahaan yang disebut di dalam PIB, Invoice, demikian pula yang disebut di dalam B/L maupun di dalam Form E, seluruhnya berada di Singapore, bukan di negara ketiga, sehingga tidak dapat disebut dan dinyatakan menggunakan mekanisme Third Country Invoicing;
|
||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Styrene Monomer, Negara asal Singapore oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-354/WBC.06/2013 tanggal 27 Maret 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Styrene Monomer, Negara asal: Singapore masuk dalam pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 5% Bebas 100%;
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
2.
|
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) sebagaimana tersebut di atas (romawi VIII angka 1), sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang Kepabeanan dan peraturan terkait lainnya sebagaimana diatur dalam:
|
||||||||||||||||||
|
◾
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU 17/2006);
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (selanjutnya disebut Perpres 2/2010)
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011.2008 (selanjutnya disebut PMK 129/2007);
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.011/2009 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) (selanjutnya disebut PMK 247/2009);
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 213/2011);
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
Sehingga menunjukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo serta telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan Dasar Hukum dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang tentang Penempatan Tarif Bea Masuk Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tersebut di bawah ini:
|
|||||||||||||||||||
1.
|
UU 17/2006
|
||||||||||||||||||
|
◾
|
Pasal 13 Ayat (1) menyatakan “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
|
|||||||||||||||||
|
|
a.
|
Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
|
||||||||||||||||
|
|
b.
|
Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan”.
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
◾
|
Pasal 14
|
|||||||||||||||||
|
|
a.
|
Ayat (1) menyatakan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.
|
||||||||||||||||
|
|
b.
|
Ayat (2) menyatakan “Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
◾
|
Pasal 16 Ayat (1) menyatakan, “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
|
|||||||||||||||||
|
|
Penjelasan Pasal 16
|
|||||||||||||||||
|
|
a.
|
Penjelasan Pasal 16 menyatakan, “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
|
||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;
|
|||||||||||||||
|
|
|
b.
|
bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
Dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk setelah pemeriksaan fisik, tetapi sebelum diserahkan pemberitahuan pabean.
Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.” |
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
b.
|
Ayat (1) menyatakan, “Yang dimaksud dengan penetapan tarif sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yaitu penetapan tarif yang dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assesment."
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
2.
|
PM K 129/2007
|
||||||||||||||||||
|
◾
|
Pasal 1 menyatakan “Tarif bea masuk atas barang impor dari Negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini."
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Pasal 3 menyatakan “Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||
|
|
1.
|
Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;
|
||||||||||||||||
|
|
2.
|
Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
|
||||||||||||||||
|
|
3.
|
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
|
||||||||||||||||
|
|
4.
|
Form D lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan.”
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
3.
|
PMK 213/2011
|
||||||||||||||||||
|
◾
|
Pasal 1 menyatakan, “Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi:
|
|||||||||||||||||
|
|
1.
|
Ketentuan umum untuk menginterpretasi Harmonized System sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
||||||||||||||||
|
|
2.
|
Catatan bagian, catatan bab, catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
||||||||||||||||
|
|
3.
|
Struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
|
||||||||||||||||
|
◾
|
Pasal 2 menyatakan, “Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
|
|||||||||||||||||
|
|
a.
|
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO);
|
||||||||||||||||
|
|
b.
|
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit yang merupakan teks dari ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN);
|
||||||||||||||||
|
|
c.
|
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 10 (sepuluh) digit yang merupakan pos tarif nasional; dan
|
||||||||||||||||
|
|
d.
|
pos/sub pos dan uraian barang pada Bab 98 Lampiran III Peraturan Menteri ini yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.”
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat Keberatan atas pertimbangan-pertimbangan hukum dalam PUT.51199/2011 sebagaimana dinyatakan pada halaman 4 Memori Peninjauan Kembali ini dan untuk selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan bantahan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Pajak (karena pertimbangan hukum tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan) kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormat secara lebih terperinci beserta penjelasan sebagaimana tersebut di bawah ini.
|
|||||||||||||||||||
1.
|
KEBERATAN PERTAMA PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI
|
||||||||||||||||||
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa demikian pula pemberlakukan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat di bawahnya;
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat .............. (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 ..... sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
|
|||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Bahwa menurut pendapat Majelis, mengenai keraguan mengenai keabsahan tanda tangan pada Form E, .....dst.
|
||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party/Country Invoicing ....... dst.;
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
|
a.
|
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
|
|||||||||||||||||
|
b.
|
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, sengketa permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah terkait dengan importasi barang berdasarkan pemberitahuan impor barang (PIB) Nomor: 004754 tanggal 07 Desember 2012 dengan melampirkan Form D (preferential tarif dengan skema ATIGA) yang diperuntukkan bagi perdagangan diantara negara anggota ASEAN, bukan antara negara anggota ASEAN dengan China (Form E) seperti pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atas.
|
|||||||||||||||||
|
c.
|
Bahwa Majelis Hakim telah sangat keliru dengan mempertimbangan permasalahan preferensi tarif ATIGA (Form D) yang diratifikasi pemerintah Republik Indonesia melalui Perpres 2/2010 dengan mendasarkan pada ketentuan dan peraturan yang mengatur atas pemberian preferensi tarif dengan skema ASEAN-CHINA (AC-FTA) dengan menggunakan Form E yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China).
|
|||||||||||||||||
|
d.
|
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya dalam Penempatan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema ATIGA (Preferensi Tarif dengan Form D), sehingga PUT.51199/PP/M.VIIA/19/2014 tanggal 13 Maret 2014 sangat layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
2.
|
KEBERATAN PERTAMA PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI
|
||||||||||||||||||
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa dari data Invoice, B/L, dan Form D tersebut, dapat disimpulkan:
|
|||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Bahwa Form D Nomor No. 720201 tanggal 23 November 2012 benar diterbitkan oleh Instansi yang berwenang di Singapore;
|
||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Bahwa nama dan alamat perusahaan yang disebut di dalam PIB, Invoice, demikian pula yang disebut di dalam B/L maupun di dalam Form E, seluruhnya berada di Singapore, bukan di negara ketiga, sehingga tidak dapat disebut dan dinyatakan menggunakan mekanisme Third Country Invoicing;
|
||||||||||||||||
|
◾
|
Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Styrene Monomer, Negara asal Singapore oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-354/WBC.06/2013 tanggal 27 Maret 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||
|
◾
|
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Styrene Monomer, Negara asal: Singapore masuk dalam pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 5% Bebas 100%;
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
|
a.
|
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
b.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi-barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004754 tanggal 07 Desember 2012 berupa Styrene Monomer asal Singapore diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2902.50.00.00 dengan Bea Masuk 5% Bebas 100% (ATIGA) dengan melampirkan Form D Nomor: 720201 tanggal 23 November 2012 yang kemudian ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN) karena Form D (preferensi tarif dengan Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)) tidak dapat diterima.
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
c.
|
Bahwa Pasal 38 Perpres 2/2010 menyatakan,
|
|||||||||||||||||
|
|
“Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi wajib didukung oleh Surat Keterangan Asal (Formulir D), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah yang berwenang ditunjuk oleh Negara Anggota pengekspor dan diberitahukan kepada Negara Anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalam Lampiran 8.”
Sehingga pemberlakuan tarif bea masuk dalam rangka Skema CEPT - ATIGA, harus didukung dengan Surat Keterangan Asal (Form D) sesuai dengan Prosedur Sertifikat Operasi yang telah disepakati. |
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
d.
|
Bahwa berdasarkan penelitian atas fasilitas preferensi tarif dengan Form D dalam perkara a quo diketahui hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||
|
|
1)
|
SKA Form D Nomor: 720201 tanggal 23 November 2012 diterbitkan oleh Otoritas Singapore atas invoice Nomor: 9001427728 tanggal 22 November 2012 (kolom 10) untuk Eksportir (kolom 1) Shell Eastern Chemicals (S) A Registered Business Of Shell Eastern Trading Pte. Ltd., alamat: Shell House 83 Clemenceau Avenue Singapore 239920.
|
||||||||||||||||
|
|
2)
|
Pada dokumen pelengkap PIB, Termohon Peninjauan Kembali melampirkan invoice nomor: 9001427727 dan 28 tanggal 22 November 2012 yang diterbitkan oleh Sojitz Asia Pte. Ltd., RCB Nomor 199803975R, alamat: 77 Robinson Road #32-00 Robinson 77, Singapore 068896, Telp. (65) 6438-2566, Fax. (65) 6438-2766.
|
||||||||||||||||
|
|
3)
|
Bahwa pengertian Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA.
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
maka dengan demikian jelas bahwa unsur-unsur Third Party/Third Country Invoicing telah terpenuhi.
Sehingga dengan demikian jelas, bahwa unsur-unsur penggunaan mekanisme perdagangan Third Country Invoicing telah terpenuhi. |
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
e.
|
Bahwa Annex 8 Rule 23 OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3 menyatakan,
|
|||||||||||||||||
|
|
1.
|
Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement.
|
||||||||||||||||
|
|
2.
|
The exporter shall indicate “third country invoicing” and such Information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D).
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Sehingga jelas bahwa berdasarkan Rule 23, terhadap importasi dengan skema preferensi tarif ATIGA (Form D), maka harus menunjukkan pihak ketiga dan informasi seperti nama dan negara perusahaan penerbit invoice dalam Surat Keterangan Asal (Form D).
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
f.
|
Bahwa berdasarkan Form D yang dilampirkan Termohon Peninjauan Kembali, diketahui bahwa pada kolom 13, box “Third Country Invoicing" tidak diberikan tanda (v) dan pada kolom 7 (di bawah deskripsi barang) tidak tercantum mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice, sehingga fasilitas preferensi tarif SKA Form D terhadap importasi dalam perkara a quo tidak dapat diterima dan terhadapnya dikenakan tarif bea masuk umum (MFN).
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
g.
|
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya dalam Penempatan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema ATIGA (Preferensi Tarif dengan Form D), sehingga PUT.51199/PP/M.VIIA/19/2014 tanggal 13 Maret 2014 sangat layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
3.
|
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi barang berupa Styrene Monomer yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 004754 tanggal 23 November 2012 atas nama Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat diberikan fasilitas preferensi ATIGA (Form D tidak berlaku), maka atas barang impor dalam perkara a quo dikenakan dengan Tarif Bea Masuk Normal sebagaimana Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo, sehingga tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Pajak telah salah menerapkan hukum, melakukan kelalaian, dan tidak cermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam memberikan pertimbangan dan putusan dalam perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Yang Terhormat menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.51199/PP/M.VIIA/19/2014 tanggal 13 Maret 2014.
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-354/WBC.06/2013, tanggal 27 Maret 2013 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.070.673.7-059.000, sehingga klasifikasi barang atas importasi Styrene Monomer, negara asal Singapore, dengan PIB Nomor: 004754, tanggal 07 Desember 2012 ditetapkan masuk pada pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
|||||||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi barang berupa Styrene Monomer yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan PIB Nomor: 004754 tanggal 07 Desember 2012 negara asal Singapore dengan Pos Tarif 2902.50.00.00 BM 5% BBS 100% dengan preferensi tarif ATIGA, yang kemudian ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pos Tarif 2902.50.00.00 BM 5% dengan tarif umum (MFN), sehingga terdapat tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp411.319.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terikat dengan Third Party/Country Invoicing yang merupakan perjanjian atau kesepakatan internasional dan memperoleh perlakuan Tarif dalam rangka CEPT, sehingga SKA Form D Nomor 720201 tanggal 23 November 2012 yang diterbitkan oleh Otoritas di Singapore dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepabeanan.
|
||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 07 September 2016, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran, S.H., M.Hum. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Joko A. Sugianto, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 07 September 2016, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran, S.H., M.Hum. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Joko A. Sugianto, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H. CN. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., MS. |
|||
|
|
|||
|
Panitera Pengganti
ttd. Joko A. Sugianto, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum