Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
900/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
2.
|
Budi Christiadi, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
4.
|
Fahmi Ahmad, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-20/PJ/2015 tanggal 8 Januari 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
PT. AIR MURING, tempat kedudukan Jalan Desa Air Muring RT.011 RW.005, Air Muring, Putri Hijau, Bengkulu Utara;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 55975/PP/M.XI.B/25/2014, tanggal 8 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Kronologi Sengketa:
|
||||||
Bahwa SKPKB tersebut di atas adalah produk pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan Badan lebih bayar untuk tahun 2009 dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pokok Masalah Koreksi;
|
||||||
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap SKPKB pada angka satu (1), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 112/AMR/KB/PPH/4(2)/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan memperoleh jawaban dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-770/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00011/240/09/328/11 tanggal 01 Juni 2011 yang intinya menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp6.371.053,00;
Memori Banding; |
||||||
1)
|
Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp46.845.971,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
|
|||||
2)
|
Penegasan Pemohon Banding;
|
|||||
|
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp46.845.971,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan ada sebagian objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dengan rincian sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|||||
|
Bahwa dari perincian objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final tersebut di atas sebesar Rp46.845.971,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp1.041.000,00 (butir c). Dengan demikian koreksi yang dapat Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp1.041.000,00;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.55975/PP/M.XI.B/25/2014, tanggal 8 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-770/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2009 Nomor 00011/240/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, atas nama: PT. Air Muring, NPWP 01.070.884.0-328.000, alamat Jalan Desa Air Muring RT 011 RW 005, Air Muring, Putri Hijau, Bengkulu Utara, dengan alamat korespondensi Komplek Rasuna Epicentrum Bakrie Tower, Lt. 18 & 19, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta 12960, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.55975/PP/M.XI.B/25/2014, tanggal 8 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-20/PJ/2015 tanggal 8 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang ditujukan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||
I.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
|
|||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.55975/PP/M.XIB/25/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
|
|||||
|
1.
|
Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut: |
||||
|
|
a.
|
Sewa Fasilitas Ruangan sebesar Rp33.615.000,00;
|
|||
|
|
|
Bahwa menurut Pemohon Banding sewa fasilitas ruangan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23, dan biaya ini telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan pada SPT PPh 23 Masa Pajak November 2009;
Bahwa dalam proses banding Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 84/AM/XI/09 PPh 23 sebesar Rp672.300,00 atas sewa fasilitas ruangan, dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 23 Masa Pajak November 2009; Bahwa dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung, apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai; Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan pendapat Terbanding yang menyatakan apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai, dengan demikian Majelis berpendapat sudah tidak ada lagi sengketa atas Sewa Fasilitas Ruangan; Bahwa berdasarkan uraian di atas, majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas sewa fasilitas Ruangan tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Arif Subekti menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pembayaran sewa fasilitas ruangan merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan; Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan: "Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan"; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka biaya sewa fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung; Bahwa karena dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas sewa fasilitas ruangan, maka Hakim Arif Subekti berpendapat koreksi Terbanding telah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; Menimbang, bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya sewa fasilitas ruangan sebesar Rp33.615.000,00; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Biaya Kwh Meter sebesar Rp12.189.971,00;
|
|||
|
|
|
Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya Kwh Meter sebesar Rp12.189.971,00 merupakan pembebanan biaya listrik sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Bahwa Pemohon Banding pada persidangan menyampaikan bukti pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation; Bahwa dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung, apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai; Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dan pendapat Terbanding yang menyatakan apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai, dengan demikian Majelis berpendapat sudah tidak ada lagi sengketa atas biaya kwh meter; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Kwh Meter tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Arif Subekti menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pembayaran Kwh Meter merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan; Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan: "Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan"; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran Kwh Meter merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung; Bahwa karena dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Kwh Meter, maka Hakim Arif Subekti berpendapat koreksi Terbanding telah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: "Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak"; Menimbang, bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya Kwh Meter sebesar Rp12.189.971,00; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo, adalah sebagai berikut:
|
||||
|
|
2.1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
|
|||
|
|
|
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa: |
|||
|
|
|
a.
|
Surat atau Tulisan;
|
||
|
|
|
b.
|
Keterangan Ahli;
|
||
|
|
|
c.
|
Keterangan Para Saksi;
|
||
|
|
|
d.
|
Pengakuan Para Pihak;dan/atau
|
||
|
|
|
e.
|
Pengetahuan Hakim;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya UU PPh), menyebutkan:
|
|||
|
|
|
Pasal 4 ayat (2):
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: |
|||
|
|
|
a.
|
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
|
||
|
|
|
b.
|
penghasilan berupa hadiah undian;
|
||
|
|
|
c.
|
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
|
||
|
|
|
d.
|
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
|
||
|
|
|
e.
|
penghasilan tertentu lainnya;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.3.
|
Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Bangunan, antara lain mengatur;
|
|||
|
|
|
Pasal 3:
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.4.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, antara lain mengatur;
|
|||
|
|
|
Pasal 2:
|
|||
|
|
|
1)
|
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final;
|
||
|
|
|
2)
|
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
|
|||
|
|
|
Pasal 1:
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan; Pasal 2: Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; Pasal 3: Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.55975/PP/M.XIB/25/2014 tanggal 8 Oktober 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
|
||||
|
|
3.1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali masih terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final namun belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan uraian berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp46.845.971,00 karena Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan sebagian data/dokumen yang diminta dan tidak memberikan penjelasan terkait keberatan yang diajukan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.2.
|
Bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali menyetujui sebesar Rp1.041.000,00 dengan alasan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
3.2.1.
|
Sewa fasilitas ruangan sebesar Rp33.615.000,00, nilai ini bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi objek PPh Pasal 23;
|
||
|
|
|
3.2.2.
|
Kwh meter sebesar Rp12.189.971,00, bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena hanya pembebanan atas biaya listrik (PP Nomor 29 Tahun 1996 jo. PP Nomor 5 Tahun 2002);
|
||
|
|
|
3.2.3.
|
Sewa kantor Bengkulu sebesar Rp1.041.000,00, belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2);
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.3.
|
Bahwa dalam persidangan, atas pokok sengketa banding ini Majelis memerintahkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan uji kebenaran materi dengan hasil uji bukti sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
3.3.1.
|
Sewa fasilitas ruangan sebesar Rp33.615.000,00;
|
||
|
|
|
|
a)
|
Bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali;
|
|
|
|
|
|
|
◾
|
Pay Order nomor 011/PV/ARM/0911;
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
Pembayaran sewa fasilitas ruangan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dengan rincian invoice Nomor 525/KopkarBSP/Jkt/X/0 Rp33.615.000,00; |
|
|
|
|
|
◾
|
SPT PPh Pasal 23 Masa November 2009;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b)
|
Menurut Termohon Peninjauan Kembali;
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa biaya sewa fasilitas ruangan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23, biaya ini telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan pada SPT PPh 23 masa November 2009 dengan bukti potong Nomor 84/AM/XI/09 PPh 23 sebesar Rp672.300,00;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c)
|
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali;
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti dan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa:
Bahwa dasar koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan General Ledger yaitu Office Rental dan dalam KKP dituangkan berupa Rental Building dan Sewa Kantor serta Sewa Ruangan; Bahwa pada saat proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut: |
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-438/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan semua data yang diminta;
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-922/WPJ.28/2012 tanggal 22 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan semua data yang diminta;
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-1978/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan tambahan permintaan data;
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-2245/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak hadir dalam SPUH;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi a quo;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.3.2.
|
Kwh meter sebesar Rp12.189.971,00;
|
||
|
|
|
|
a)
|
Bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali;
|
|
|
|
|
|
|
Pay Order nomor 010/PV/ARM/0911;
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
Pembayaran kwh meter kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dengan rincian Invoice no 545/KopkarBSP/Jkt/X/09 Rp12.189.971,00; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b)
|
Menurut Termohon Peninjauan Kembali;
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa biaya Kwh meter bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena hanya atas pembebanan biaya listrik;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c)
|
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali;
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti dan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa:
Bahwa dasar koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan General Ledger yaitu Office Rental dan dalam KKP dituangkan berupa Rental Building dan Sewa Kantor serta Sewa Ruangan; Bahwa pada saat proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut: |
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-438/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan semua data yang diminta;
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-922/WPJ.28/2012 tanggal 22 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan semua data yang diminta;
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-1978/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan tambahan permintaan data;
|
|
|
|
|
|
◾
|
S-2245/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Termohon Peninjauan Kembali tidak hadir dalam SPUH;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi a quo;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.4.
|
Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, disampaikan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
3.4.1.
|
Sewa fasilitas ruangan sebesar Rp33.615.000,00;
|
||
|
|
|
|
a)
|
Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa fasilitas ruangan bersumber dari General Ledger yaitu Office Rental;
|
|
|
|
|
|
b)
|
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, koreksi sebesar Rp33.615.000,00 merupakan biaya sewa atas fasilitas ruangan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation;
|
|
|
|
|
|
c)
|
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23 dimana biaya tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009;
|
|
|
|
|
|
d)
|
Bahwa pokok sengketa banding ini berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa dimana atas hak dan kewajiban para pihak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1548:
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu; Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak; Pasal 1550: Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk: |
|
|
|
|
|
|
1.
|
menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
|
|
|
|
|
|
2.
|
memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
|
|
|
|
|
|
3.
|
memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1560:
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: |
|
|
|
|
|
|
1.
|
Memakai barang sewa sebagai kepala rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
|
|
|
|
|
|
2.
|
Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e)
|
Bahwa ketentuan perpajakan mengatur sebagai berikut:
Bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh mengatur: Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: |
|
|
|
|
|
|
d.
|
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 mengatur:
“Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final"; Bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur: “Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan"; Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 mengatur: Pasal 1: Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan; Pasal 2: Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
f)
|
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh bersifat final adalah jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;
|
|
|
|
|
|
g)
|
Bahwa berdasarkan data/dokumen serta penjelasan Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali menyimpulkan bahwa tanggung jawab atas penggunaan segala fasilitas ruang kantor berada pada pihak Termohon Peninjauan Kembali sebagai penyewa;
Bahwa koreksi sebesar Rp33.615.000,00 adalah nyata-nyata terkait dengan pembayaran sewa fasilitas ruangan yang termasuk sebagai salah satu unsur yang terkandung dalam nilai bruto persewaan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor oleh Termohon Peninjauan Kembali; |
|
|
|
|
|
h)
|
Bahwa berdasarkan data/dokumen serta penjelasan Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp33.615.000,00 adalah nyata-nyata terkait dengan pembayaran sewa fasilitas ruangan yang termasuk sebagai salah satu unsur yang terkandung dalam nilai bruto persewaan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor oleh Termohon Peninjauan Kembali;
|
|
|
|
|
|
i)
|
Bahwa sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali bahwa biaya fasilitas ruangan sebesar Rp33.615.000,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan PPh bersifat final;
|
|
|
|
|
|
j)
|
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan pendapat sebagai berikut:
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali sewa fasilitas ruangan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23, dan biaya ini telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan pada SPT PPh 23 Masa Pajak November 2009; Bahwa dalam proses banding Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan bukti pendukung berupa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 64/AM/IX/09 PPh 23 sebesar Rp 672.300,00 atas sewa fasilitas ruangan, dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009; Bahwa dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti pendukung, apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai; Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai, dengan demikian Majelis berpendapat sudah tidak ada lagi sengketa atas Sewa Fasilitas Ruangan; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Sewa Fasilitas Ruangan tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali dengan hanya didasarkan pada pertimbangan Majelis terkait dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan "apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai”; Bahwa atas pertimbangan Majelis tersebut diatas, sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali merujuk kepada dissenting opinion yang dikemukakan oleh Hakim Anggota Arif Subekti sebagai berikut: Bahwa pembayaran sewa fasilitas ruangan merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan; Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan: "Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan"; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka biaya sewa fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukan bukti pendukung; Bahwa karena dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi, Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas sewa fasilitas ruangan, maka Hakim Arif Subekti berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali telah benar dan tetap dipertahankan; Bahwa ketentuan UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Pasal 76: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Bahwa meskipun atas pokok sengketa banding ini telah dilakukan uji kebenaran materi dalam persidangan namun dalam memutuskan pokok sengketa banding ini Majelis telah tidak cermat dengan mengabaikan fakta-fakta berikut: |
|
|
|
|
|
|
◾
|
Ketentuan-ketentuan perpajakan yang telah jelas mengatur tentang definisi persewaan tanah dan/atau bangunan serta tata cara pemotongan PPh-nya yang bersifat final;
|
|
|
|
|
|
◾
|
Hasil pembuktian dimana Termohon Peninjauan Kembali nyata-nyata tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa fasilitas ruangan terkait sewa tanah dan/bangunan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.4.2.
|
Kwh meter sebesar Rp12.189.971,00;
|
||
|
|
|
|
a)
|
Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya Kwh meter (listrik) bersumber dari General Ledger yaitu Office Rental;
|
|
|
|
|
|
b)
|
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, koreksi sebesar Rp12.189.971,00 merupakan pembayaran biaya listrik terkait sewa tanah dan/bangunan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation;
|
|
|
|
|
|
c)
|
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena hanya merupakan pembebanan biaya listrik;
|
|
|
|
|
|
d)
|
Bahwa pokok sengketa banding ini berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa dimana atas hak dan kewajiban para pihak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1548:
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu; Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak; Pasal 1550: Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk: |
|
|
|
|
|
|
1.
|
Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
|
|
|
|
|
|
2.
|
Memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
|
|
|
|
|
|
3.
|
Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1560:
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: |
|
|
|
|
|
|
1.
|
Memakai barang sewa sebagai kepala rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
|
|
|
|
|
|
2.
|
Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e)
|
Bahwa ketentuan perpajakan mengatur sebagai berikut:
Bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh mengatur: Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: |
|
|
|
|
|
|
d.
|
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 mengatur:
“Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final"; Bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur: “Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan"; Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 mengatur: Pasal 1: Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan; Pasal 2: Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
f)
|
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh bersifat final adalah jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;
|
|
|
|
|
|
g)
|
Bahwa berdasarkan data/dokumen serta penjelasan Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali menyimpulkan bahwa tanggung jawab atas penggunaan segala fasilitas ruang kantor berada pada pihak Termohon Peninjauan Kembali sebagai penyewa;
Bahwa koreksi sebesar Rp12.189.971,00 adalah nyata-nyata terkait dengan pembayaran biaya listrik yang termasuk sebagai salah satu unsur yang terkandung dalam nilai bruto persewaan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor oleh Termohon Peninjauan Kembali; |
|
|
|
|
|
h)
|
Bahwa berdasarkan data/dokumen serta penjelasan Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp12.189.971,00 adalah nyata-nyata terkait dengan pembayaran biaya listrik yang termasuk sebagai salah satu unsur yang terkandung dalam nilai bruto persewaan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor oleh Termohon Peninjauan Kembali;
|
|
|
|
|
|
i)
|
Bahwa sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali bahwa biaya Kwh meter (listrik) merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan PPh bersifat final;
|
|
|
|
|
|
j)
|
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan pendapat sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyatakan biaya Kwh Meter sebesar Rp12.189.971,00 merupakan pembebanan biaya listrik sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali pada persidangan menyampaikan bukti pembayaran Bank Mandiri-Menara |Duta sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation; Bahwa dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti pendukung, apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai; Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa bukti pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai, dengan demikian Majelis berpendapat sudah tidak ada lagi sengketa atas biaya kwh meter; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas biaya Kwh Meter tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali dengan hanya didasarkan pada pertimbangan terkait dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan “apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai”; Bahwa atas pertimbangan Majelis tersebut diatas, sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali merujuk kepada dissenting opinion yang dikemukakan oleh Hakim Anggota Arif Subekti sebagai berikut: Bahwa pembayaran Kwh Meter merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan; Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan: "Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan"; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran Kwh Meter merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukan bukti pendukung; Bahwa karena dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi, Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Kwh Meter, maka Hakim Arif Subekti berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali telah benar dan tetap dipertahankan; Bahwa ketentuan UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Pasal 76: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Bahwa meskipun atas pokok sengketa banding ini telah dilakukan uji kebenaran materi dalam persidangan namun dalam memutuskan pokok sengketa banding ini Majelis telah tidak cermat dengan mengabaikan fakta-fakta berikut: |
|
|
|
|
|
|
•
|
Ketentuan-ketentuan perpajakan yang telah jelas mengatur tentang definisi persewaan tanah dan/atau bangunan serta tata cara pemotongan PPh-nya yang bersifat final;
|
|
|
|
|
|
•
|
Hasil pembuktian dimana Termohon Peninjauan Kembali nyata-nyata tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran biaya listrik terkait sewa tanah dan/bangunan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.5.
|
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2009 sebesar Rp45.805.493,00 adalah tidak sesuai dengan hasil pembuktian, ketentuan perpajakan serta ketentuan Pengadilan Pajak yang berlaku, sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alteram partem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa sesuai dengan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.55975/PP/M.XIB/25/2014 tanggal 8 Oktober 2014 harus dibatalkan;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.55975/PP/M.XIB/25/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang menyatakan:
|
|||||
|
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-770/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2009 Nomor: 00011/240/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011 atas Nama: PT. Air Muring, NPWP 01.070.884.0-328.000, alamat Jalan Desa Air Muring RT.011, RW.005, Air Muring, Putri Hijau, Bengkulu Utara, dengan alamat korespondensi: Komplek Rasuna Epicentrum Bakrie Tower, Lt.18 & 19, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta 12960, dengan perhitungan: sebagaimana perhitungan tersebut diatas (halaman 2);
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-770/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2009 Nomor 00011/240/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.884.0-328.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp141,576,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2009 sebesar Rp45.805.493,00 yang terdiri dari: Sewa Fasilitas Ruangan sebesar Rp33.615.000,00; dan biaya Kwh meter sebesar Rp12.189.971,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan sewa fasilitas ruangan yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final melainkan obyek PPh Pasal 23 dan telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) yang telah dilakukan uji bukti kebenaran data dalam persidangan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
|
|||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Adi Irawan, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Adi Irawan, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H.Yulius, S.H., M.H. |
|||||
|
|
|||||
|
Panitera Pengganti
ttd. Adi Irawan, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum