Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Tidak Diketahui

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
899/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Fransisca Warastuti, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-21/PJ/2015 tanggal 8 Januari 2015;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
PT. AIR MURING, tempat kedudukan Jalan Desa Air Muring RT.011 RW.005, Air Muring, Putri Hijau, Bengkulu Utara;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 55972/PP/M.XIB/25/2014, tanggal 8 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
Kronologi Sengketa:
Bahwa SKPKB tersebut di atas adalah produk pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan Badan lebih bayar untuk tahun 2009 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
Pokok Masalah Koreksi;
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
 
 
Bahwa terhadap SKPKB pada angka satu (1), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 109/AMR/KB/PPH4(2)/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan memperoleh jawaban dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-779/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00007/240/09/328/11 tanggal 01 Juni 2011 yang intinya menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp8.231.245,00;
 
Memori Banding;
1)
Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp57.161.419,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
2)
Penegasan Pemohon Banding;
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp57.161.419,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan ada sebagian objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dengan rincian sebagai berikut:
 
 
Bahwa dari perincian objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final tersebut di atas sebesar Rp57.161.419,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp1.041.000,00 (butir c). Dengan demikian koreksi yang dapat Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp1.041.000,00;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 55972/PP/M.XI.B/25/2014, tanggal 8 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-779/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00007/240/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, atas nama: PT. Air Muring, NPWP 01.070.884.0-328.000, alamat Jl. Desa Air Muring RT 011 RW 005, Air Muring, Putri Hijau, Bengkulu Utara, dengan alamat korespondensi Komplek Rasuna Epicentrum Bakrie Tower, Lt 18 & 19, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta 12960, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 55972/PP/M.XI.B/25/2014, tanggal 8 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-21/PJ/2015 tanggal 8 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2015;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang ditujukan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2015;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.55972/PP/M.XIB/25/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
 
1.
Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 18-21 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Sewa Fasilitas Ruangan sebesar Rp42.018.750,00;
 
Bahwa menurut Pemohon Banding sewa fasilitas ruangan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23;
 
Bahwa dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung, apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai;
 
Bahwa dalam proses banding Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa bukti Pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta nomor KK-06009 atas pembayaran sewa fasilitas ruangan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dengan rincian Invoice Nomor 247/KopkarBSP/Jkt/V/09 sebesar Rp 21.009.375,00 dan bukti Pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta Nomor KK-07009 atas pembayaran sewa fasilitas ruangan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dengan rincian Invoice Nomor 302/KopkarBSP/Jkt/VI/09 sebesar Rp21.009.375,00, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa fasilitas ruangan tersebut;
 
Bahwa berdasarkan bukti pendukung atas sewa fasilitas ruangan yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jika atas sewa fasilitas ruangan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 maupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; Bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Arif Subekti menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
 
Bahwa pembayaran sewa fasilitas ruangan merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan;
 
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan:
"Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan";
 
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding terhadap biaya sewa fasilitas ruangan sebesar Rp42.018.750,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Biaya Kwh Meter sebesar Rp14.101.669,00;
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya Kwh Meter sebesar Rp31.967.702,00 merupakan pembebanan biaya listrik sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
 
Bahwa Pemohon Banding pada persidangan menyampaikan bukti pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation;
 
Bahwa dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung, apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai;
 
Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dan pendapat Terbanding yang menyatakan apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung maka sengketa dianggap sudah selesai, dengan demikian Majelis berpendapat sudah tidak ada lagi sengketa atas biaya kwh meter;
 
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Kwh Meter tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
 
Bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Arif Subekti menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
 
Bahwa pembayaran Kwh Meter merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan;
 
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan:
"Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan";
 
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran Kwh Meter merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung;
 
Bahwa karena dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Kwh Meter, maka Hakim Arif Subekti berpendapat koreksi Terbanding telah benar dan tetap dipertahankan;
 
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: "Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak";
 
Menimbang, bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya Kwh Meter sebesar Rp14.101.669,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajuaan Peninjauan Kembali dalam perkara banding ini, adalah sebagai berikut:
 
 
2.1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), yang antara lain menyatakan:
 
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
 
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
 
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
 
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
 
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
 
Pasal 4 ayat (2):
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
 
 
 
b.
penghasilan berupa hadiah undian;
 
 
 
c.
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
 
 
 
d.
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
 
 
 
e.
penghasilan tertentu lainnya;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Bangunan;
 
 
 
Pasal 3:
 
 
 
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.4.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
 
 
 
Pasal 2:
 
 
 
1)
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final;
 
 
 
2)
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.5.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
 
Pasal 1:
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;
 
Pasal 2:
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
 
Pasal 3:
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan;
Pasal 6:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1)
Dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan, wajib dipisahkan antara penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan dengan penghasilan dan biaya lainnya;
 
 
 
2)
Bagi Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan atau bangunan tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Pasal 25;
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) ini adalah masalah pembuktian atas biaya sebesar Rp56.120.419,00, dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23;
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final namun belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan uraian berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp57.161.419,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan sebagian data/dokumen yang diminta dan tidak memberikan penjelasan terkait keberatan yang diajukan;
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyetujui sebesar Rp1.041.000,00 dengan alasan sebagai berikut:
 
 
1)
Sewa fasilitas ruangan sebesar Rp42.018.750,00, nilai ini bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi objek PPh Pasal 23;
 
 
2)
Kwh meter sebesar Rp14.101.669,00, bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena hanya pembebanan atas biaya listrik (PP Nomor 29 Tahun 1996 jo PP Nomor 5 Tahun 2002);
 
 
3)
Sewa kantor Bengkulu sebesar Rp1.041.000,00, belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2);
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa dalam persidangan, atas pokok sengketa a quo, Majelis memerintahkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan uji kebenaran materi dengan hasil uji bukti sebagai berikut:
 
 
1)
Sewa fasilitas ruangan sebesar Rp42.018.750,00;
 
 
 
a)
Bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
-
Bukti Pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta Nomor KK-06009;
 
Keterangan:
Pembayaran sewa fasilitas ruangan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dengan rincian:
Invoice no 247/KopkarBSP/Jkt/V09: Rp21.009.375,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bukti Pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta nomor KK-07009;
 
Keterangan:
Pembayaran sewa fasilitas ruangan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dengan rincian:
Invoice no 302/KopkarBSP/Jkt/VI/09 Rp21.009.375,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
           
 
 
 
 
-
SPT PPh Pasal 23 Masa Juli 2009;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b)
Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
Bahwa biaya sewa fasilitas ruangan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c)
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding); Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa:
Bahwa dasar koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan General Ledger yaitu Office Rental dan dalam KKP dituangkan berupa Rental Building dan Sewa Kantor serta Sewa Ruangan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa pada saat proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
 
 
 
 
-
S-441/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan semua data yang diminta;
 
 
 
 
-
S-919/WPJ.28/2012 tanggal 22 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan semua data yang diminta;
 
 
 
 
-
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
 
 
 
 
-
S-1975/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan tambahan permintaan data;
 
 
 
 
-
S-2242/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir dalam SPUH;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka koreksi tetap dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2)
Kwh meter sebesar Rp14.101.669,00;
 
 
 
a)
Bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti pendukung;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b)
Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa biaya kwh meter bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena hanya atas pembebanan biaya listrik;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c)
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding); Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa:
Bahwa dasar koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan General Ledger yaitu Office Rental dan dalam KKP dituangkan berupa Rental Building dan Sewa Kantor serta Sewa Ruangan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa pada saat proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
 
 
 
 
-
S-441/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan semua data yang diminta;
 
 
 
 
-
S-919/WPJ.28/2012 tanggal 22 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan semua data yang diminta;
 
 
 
 
-
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
 
 
 
 
-
S-1975/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan tambahan permintaan data;
 
 
 
 
-
S-2242/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir dalam SPUH;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka koreksi tetap dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
1)
Sewa fasilitas ruangan sebesar Rp42.018.750,00;
 
 
 
-
Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa fasilitas ruangan bersumber dari General Ledger yaitu Office Rental;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), koreksi sebesar Rp42.018.750,00 merupakan biaya sewa atas fasilitas ruangan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23 dimana biaya tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa ketentuan perpajakan mengatur sebagai berikut: Bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh mengatur:
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 mengatur:
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final";
 
Bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur:
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan";
 
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 mengatur:
Pasal 1:
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;
 
Pasal 2:
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh bersifat final adalah jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa berdasarkan data/dokumen serta penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp42.018.750,00 adalah nyata-nyata terkait dengan pembayaran sewa fasilitas ruangan yang termasuk sebagai salah satu unsur yang terkandung dalam nilai bruto persewaan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa biaya fasilitas ruangan sebesar Rp42.018.750,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan PPh bersifat final;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan pendapat sebagai berikut: berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan hanya didasarkan pada pertimbangan Majelis terkait dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan “apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai”;
 
Bahwa atas pertimbangan Majelis tersebut diatas, sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merujuk kepada dissenting opinion yang dikemukakan oleh Hakim Anggota Arif Subekti sebagai berikut:
Bahwa pembayaran sewa fasilitas ruangan merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan;
 
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan:
"Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan";
 
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka biaya sewa fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung; Bahwa karena dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas sewa fasilitas ruangan, maka Hakim Arif Subekti berpendapat koreksi Terbanding telah benar dan tetap dipertahankan;
 
Bahwa ketentuan UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
 
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
 
Bahwa meskipun atas pokok sengketa banding ini telah dilakukan uji kebenaran materi dalam persidangan namun dalam memutuskan pokok sengketa banding ini Majelis telah tidak cermat dengan mengabaikan fakta-fakta berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ketentuan-ketentuan perpajakan yang telah jelas mengatur tentang definisi persewaan tanah dan/atau bangunan serta tata cara pemotongan PPh-nya yang bersifat final;
 
 
 
 
Hasil pembuktian yang mana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa fasilitas ruangan terkait sewa tanah dan/bangunan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2)
Kwh meter sebesar Rp14.101.669,00;
 
 
 
-
Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya Kwh meter (listrik) bersumber dari General Ledger yaitu Office Rental;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), koreksi sebesar Rp14.101.669,00 merupakan pembayaran biaya listrik terkait sewa tanah dan/bangunan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena hanya merupakan pembebanan biaya listrik;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa ketentuan perpajakan mengatur sebagai berikut: Bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh mengatur: Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
 
 
 
 
d.
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 mengatur:
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final";
 
Bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur:
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan";
 
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 mengatur:
Pasal 1:
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;
 
Pasal 2:
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh bersifat final adalah jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa berdasarkan data/dokumen serta penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp14.101.669,00 adalah nyata-nyata terkait dengan pembayaran biaya listrik yang termasuk sebagai salah satu unsur yang terkandung dalam nilai bruto persewaan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa biaya Kwh meter (listrik) merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan PPh bersifat final;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya Kwh Meter sebesar Rp14.101.669,00 merupakan pembebanan biaya listrik sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
 
Bahwa Pemohon Banding pada persidangan menyampaikan bukti pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT Bakrie Sumatera Plantation;
 
Bahwa dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung, apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai;
 
Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti pembayaran Bank Mandiri-Menara Duta sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation dan pendapat Terbanding yang menyatakan apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai, dengan demikian Majelis berpendapat sudah tidak ada lagi sengketa atas biaya Kwh meter;
 
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Kwh Meter tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
 
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan hanya didasarkan pada pertimbangan terkait dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan “apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai”;
 
Bahwa atas pertimbangan Majelis tersebut diatas, sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merujuk kepada dissenting opinion yang dikemukakan oleh Hakim Anggota Arif Subekti sebagai berikut:
Bahwa pembayaran Kwh Meter merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan;
 
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan:
"Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan";
 
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran Kwh Meter merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung; Bahwa karena dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Kwh Meter, maka Hakim Arif Subekti berpendapat koreksi Terbanding telah benar dan tetap dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa ketentuan UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
 
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
 
Bahwa meskipun atas pokok sengketa banding ini telah dilakukan uji kebenaran materi dalam persidangan namun dalam memutuskan pokok sengketa banding ini Majelis telah tidak cermat dengan mengabaikan fakta-fakta berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ketentuan-ketentuan perpajakan yang telah jelas mengatur tentang definisi persewaan tanah dan/atau bangunan serta tata cara pemotongan PPh-nya yang bersifat final;
 
 
Hasil pembuktian dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran biaya listrik terkait sewa tanah dan/bangunan kepada Kopkar PT. Bakrie Sumatera Plantation;
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp56.120.419,00 adalah tidak sesuai dengan hasil pembuktian, ketentuan perpajakan serta ketentuan Pengadilan Pajak yang berlaku, sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.55972/PP/M.XIB/25/2014 tanggal 26 Februari 2014 tersebut harus dibatalkan;
 
 
 
 
 
 
 
II.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.55972/PP/M.XIB/25/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang menyatakan:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-779/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat  (2) Final Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00007/240/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, atas nama: PT. Air Muring, NPWP 01.070.884.0-328.000, alamat Jl. Desa Air Muring RT 011 RW 005, Air Muring, Putri Hijau, Bengkulu Utara, dengan alamat korespondensi Komplek Rasuna Epicentrum Bakrie Tower, Lt. 18 & 19, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta 12960, sehingga dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas;
 
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-779/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00007/240/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.884.0-328.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.372.844,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp56.120.419,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan sewa fasilitas ruangan yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final melainkan obyek PPh Pasal 23 dan telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) yang telah dilakukan uji bukti kebenaran data dalam persidangan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Adi Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. H.Yulius, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti,
ttd.
Adi Irawan, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

899/B/PK/PJK/2017