PUTUSAN
Nomor 886/C/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT. AGRO MUKO, beralamat di Gedung Bank Sumut Lt.7, Jalan Imam Bonjol, Nomor 18, Madras Hulu Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara 20152, yang diwakili oleh Kuriman Habeahan, jabatan Direktur PT. Agro Muko; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Sonny Triharsono, S.H., M.Sc., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Barat,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/AM/2014, tanggal 10 Maret 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Lantai 18-19, Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2378/PJ/2014, tanggal 26 September 2014;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49324/PP/M.II/16/2013, tanggal 12 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan banding seluruhnya dari Pemohon Banding dan meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012 Masa Pajak Februari 2010 atas nama PT. Agro Muko, NPWP 01.069.149.1-058.000, dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut:
1. |
Dasar Pengenaan Pajak |
|
|
|
- |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp |
7.001.067.657,00 |
2. |
Penghitungan PPN Kurang Bayar |
|
|
|
- |
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri |
Rp |
700.106.766,00 |
3. |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
|
|
|
- |
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan |
Rp |
2.081.768.382,00 |
4. |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp |
1.381.661.616,00 |
5. |
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan |
Rp |
1.381.661.616,00 |
6. |
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar |
Rp |
NIHIL |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49324/PP/M.II/16/2013, tanggal 12 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00059/207/10/-058/12 tanggal 19 Maret 2012 atas nama PT. Agro Muko, NPWP 01.069.149.1-058.000, alamat Gd. Bank Sumut Lt. 7, Jalan Imam Bonjol, Nomor 18, Madras Hulu Medan Polonia, Medan Sumatera Utara 20152, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara ini;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49324/PP/M.II/16/-2013, diucapkan tanggal 12 Desember 2013;
-
Dengan mengadili sendiri:
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami, sehingga yang menjadi pokok sengketa (materi) dalam proses pengajuan permohonan banding dapat ditinjau ulang;
Seandainya Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Oktober 2014 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.149.1-058.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pengajuan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari sejak pengajuan Surat Banding Nomor G463/2013 tertanggal 10 September 2013 (cap Pos Indonesia 11 September 2013) terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012 yang dikirim pada tanggal 6 Maret 2013 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.549.514.304,00 dengan perincian sebagai berikut:
PPN yang Kurang (lebih) Bayar |
Rp |
774.757.152,00 |
Sanksi Bunga |
|
|
Sanksi Kenaikan |
Rp |
774.757.152,00 |
Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar |
Rp |
1.549.514.304,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. AGRO MUKO;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Maftuh Effendi, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Anggota Majelis: Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Panitera Pengganti: Maftuh Effendi