Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
884/B/PK/PJK/2014

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
PT. LANNA HARITA INDONESIA, NPWP 01.824.598.5-056.000, tempat kedudukan Jalan Jend.Sudirman Kav 50 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Jenda Damanik, SE, Ak, Msi, BKP, beralamat di Jalan Mampang Prapatan VIII No. 17 A Mampang Prapatan – Jakarta Selatan 12970, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/LH/PK/V/2013, Tanggal 1 Mei 2013,
 
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 

MELAWAN

 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Cristiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4
Eka Dewi Iswanti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1572/PJ./2013, Tanggal 19 Juli 2013;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.42759/PP/M.XVI/15/2013, Tanggal 31 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
1
Penjualan/Peredaran Usaha
   
 
bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp490.961.222.895,00 sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp555.587.147.518,00 sehingga ada selisih sebesar Rp64.625.924.623,00, Pemohon Banding menolak dugaan adanya ”Transfer Pricing” oleh Pemeriksa karena Pemeriksa melakukan koreksi semata-mata berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang PPh tetapi Pemohon Banding melakukan koreksi atas jumlah penjualan berdasarkan data-data dan bukti-bukti sesuai dengan kondisi perusahaan dan kondisi pasar yang ada;
 
bahwa harga penjualan Pemohon Banding didasarkan atas harga pasar yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak penjualan sehingga tidak benar dugaan adanya ”transfer pricing” tersebut;
 
bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan penjualan dengan benar sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami serahkan kepada pihak Pemeriksa yaitu:
 
a
Dokumen Penjualan dengan lengkap
 
b
Arus uang dan barang dengan lengkap
 
c
Kontrak penjualan dengan lengkap
 
 
 
bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sanjaya dengan Nomor Report: RPC-8362 yang ditandatangani oleh Widya Arijanti pada tanggal 26 Maret 2008 dan telah Pemohon Banding sampaikan pula pada pihak Pemeriksa dan apa yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT adalah benar adanya;
 
bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas Permohonan Keberatan dengan Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penjualan/Peredaran Usaha sebesar Rp64.625.924.623,00;
 
 
2
Harga Pokok Penjualan
   
 
bahwa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp280.174.149.549,00, sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp279.953.501.586,00 sehingga terdapat selisih Rp220.647.963,00, Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena biaya-biaya atas Harga Pokok Penjualan merupakan Deductible Expenses yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000;
 
bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas Permohonan Keberatan dengan Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, maka dengan ini kami mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp220.647.963,00;
 
 
3
Pengurang Penghasilan Bruto
   
 
bahwa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp133.083.298.490,00 sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp131.967.176.990,00 sehingga terdapat selisih Rp1.116.121.500,00 Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena biaya-biaya atas Pengurang Penghasilan Bruto merupakan Deductible Expenses yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000;
 
bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas Permohonan Keberatan dengan Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp1.116.121.500,00; bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perhitungan Penghasilan Neto fiskal menurut Pemohon Banding adalah sesuai dengan SPT yang telah disampaikan sebagai berikut:
 
 
 
 
bahwa untuk memenuhi persyaratan, Pemohon Banding telah membayar sebesar 50% dari total pajak yang terutang Rp18.059.672.320,00 yaitu sebesar Rp9.029.836.160,00;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.42759/PP/M.XVI/15/2013, Tanggal 31 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Badan Nomor: 00007/206/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama PT Lanna Harita Indonesia NPWP. 01.824.598.5-056.000 alamat Gedung Veteran RI, Lt.8 Jl. Jend. Sudirman Kav 50, Jakarta Selatan;
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.42759/PP/M.XVI/15/2013, Tanggal 31 Januari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 14 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/LH/PK/V/2013, Tanggal 1 Mei 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 3 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juli 2013;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 42759/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 31 Januari 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan Majelis Hakim yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 42759/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 31 Januari 2013 harus dibatalkan.
 
 
2
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Halaman 26 Alinea ke-3, ke-4, ke-5, ke-6 dan halaman 27 Alinea ke-1: Majelis berpendapat atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp64.625.924.623,-:
     
 
“Bahwa berdasarkan kepemilikan saham Pemohon Banding oleh Lanna Resources Public Company Limited sebesar 55 % dan adanya unsure management yang sama pada kedua entity, maka Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan Lanna Resources Public Company Limited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
 
 
 
 
Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
 
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain dijelaskan: ............... Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya;
 
 
 
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya serta landasan teoritis mengenai Transfer Pricing, maka pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran harga Transfer Pricing dengan menggunakan metode Comparable. Uncontrolled Price yaitu dengan mengambil data pembanding dengan perusahaan yang independent, jenis barang yang sama, spesifikasi barang yang sama, syarat penjualan yang sama adalah merupakan pendekatan yang paling sesuai/cocok untuk menguji kewajaran harga transfer pricing tersebut;
 
 
 
 
Bahwa Majelis menilai menurut bukti terdapat unsure management yang sama pada kedua belah pihak antara kedua perusahaan dipimpin oleh orang-orang yang sama maka dapat terjadi pengaruh yang dominant terhadap harga transaksi karena penguasaan melalui manajemen, dan juga karena terbukti harga transaksi batubara yang berkualitas selalu dijual oleh Pemohon Banding kepada pembeli yang mempunyai hubungan istimewa dan harga kepada pembeli yang tidak mempunyai hubungan istimewa dijual dengan harga yang berbeda. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan harga transaksi tersebut tidak diyakini sebagai harga yang wajar, maka perlu ditentukan kembali harga yang wajar sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya dengan cara pendekatan sebagaimana diperkenankan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan penilaian Majelis terhadap bukti kontrak jual beli batubara antara Pemohon Banding dengan pembeli yang mempunyai hubungan istimewa tersebut, terbukti tidak sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding yang terungkap dalam persidangan bahwa penentuan harga jual berpedoman kepada Barlow Jonker Index (BJI) yaitu index harga batubara yang merupakan pedoman yang bersifat internasional terhadap harga batubara yang ada dalam dunia usaha batubara;
 
 
 
 
Dengan demikian terbukti penentuan harga jual batubara dalam kontrak tersebut ditentukan oleh manajemen yang mempunyai pengaruh dominan terhadap harga jual, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas harga transaksi adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.”
 
 
 
3
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
 
“alat bukti dapat berupa:
 
a
surat atau tulisan;
 
b
keterangan ahli;
 
c
keterangan para saksi;
 
d
pengakuan para pihak; dan/atau
 
e
pengetahuan Hakim."
 
 
 
4
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
 
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
 
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
 
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
 
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
 
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
 
 
5
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjual barang dengan harga jual (FOB) yang lebih murah kepada Lanna Resources Public Company Ltd. jika dibandingkan dengan harga jual ke Glencore International AG dan Unique Mining Services Public Company Ltd. Adapun persentase penjualan kepada Lanna Resources Public Company Ltd. adalah 95,64% dan kepada Glencore International AG dan Unique Mining Services Public Company Ltd. adalah 4,36%, yang mana kuantitas penjualan Tahun 2007 tersebut sebagian besar berasal dari quantity yang disepakati dalam kontrak yang dibuat Tahun 2006 dan Tahun 2005 dengan kata lain kuantitas penjualan Tahun 2007 sebagian kecil berasal dari quantity yang disepakati dalam kontrak yang dibuat Tahun 2007 sebagaimana tertera di dalam tabel di bawah ini:
 
Untuk Kontrak Tahun 2007
 
 
 
 
 
Untuk Kontrak Ex Tahun 2006 dan 2005 (Addendum 2006)
 
 
 
 
 
Total Kuantum Penjualan Tahun 2007
 
 
 
 
6
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menolak dugaan adanya transfer pricing yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi semata-mata berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan perhitungan jumlah penjualan berdasarkan data-data dan bukti-bukti sesuai dengan kondisi perusahaan dan kondisi pasar yang ada. Harga penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didasarkan atas harga pasar yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak penjualan sehingga tidak benar dugaan adanya transfer pricing tersebut.
 
 
 
7
Bahwa dalam bisnis batubara harga bisa ditentukan dari kontrak-kontrak yang ada dimana harga yang ditentukan tidak akan terpaut terlalu jauh dengan The Barlow Jonker Index. (The Barlow Jonker Index BJI, was developed as an indicator of the spot price of thermal coal in the Asian market). Di Indonesia sendiri belum ada patokan yang digunakan untuk menentukan harga batubara.
 
 
 
8
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melaporkan penjualan dengan benar sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada pemeriksa berupa dokumen penjualan lengkap, arus uang, dan arus barang lengkap, dan kontrak penjualan lengkap. Laporan keuangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah diaudit oleh KAP Purwanto, Sarwoko & Sanjaya yang telah ditandatangani oleh Widya Arijanti pada tanggal 26 Maret 2008 dan juga telah disampaikan kepada pemeriksa sebagaimana juga telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2007.
 
 
 
9
Bahwa mengacu terhadap Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2006 sebagai Yurisprudensi yaitu Putusan Nomor: PUT. 25806/PP/M.IX/15/2010 mengenai Banding dari PT Lanna Harita Indonesia terhadap Surat Keputusan DJP Nomor KEP-079/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang diputus pada Hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 dan diucapkan pada tanggal 2 September 2010 tentang pokok sengketa yang sama dengan Tahun 2007 di atas yaitu adanya koreksi positif terhadap peredaran usaha yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diakibatkan oleh adanya dugaan transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang harga jualnya kepada pihak afiliasi lebih rendah dibandingkan dengan harga jual kepada pihak non afiliasi.
 
 
 
10
Bahwa dengan mengutip pernyataan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 25806/PP/M.IX/15/2010 yang diucapkan pada Tanggal 2 September 2010, sebagai tambahan argumentasi (yurisprudensi) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan dugaan adanya transfer pricing Tahun Pajak 2007 di atas dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan sebagai berikut:
 
Halaman 39 Alinea ke-1, ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 dan Halaman 40 Alinea ke-3, ke-4, ke-5 dan ke-6:
 
a
Bahwa menurut Majelis cara Terbanding dalam menilai tingkat kewajaran penjualan tidak sesuai dengan prinsip penentuan harga wajar (arm's length price principle) dengan hanya membandingkan harga yang terdapat dalam PEB/Invoice namun Majelis berpendapat dalam menilai kewajaran suatu transaksi penjualan tidak cukup hanya dilihat harga jual per Invoice atau per PEB namun harus mempertimbangkan juga berapa jumlah penjualan dan berapa margin keuntungan yang dihasilkan dengan membandingkan jenis usaha yang setara;
 
 
 
 
b
Bahwa Majelis berpendapat sudah menjadi rahasia umum dalam dunia usaha selalu mempertimbangkan dalam setiap jumlah penjualan (quantity), berapa margin yang akan dihasilkan perusahaan dan hal ini akan menentukan berapa besar tingkat harga jual sehingga tidak bisa diterapkan/dipaksakan harga yang sama atas suatu peristiwa, sedangkan situasi/kondisi yang berbeda;
 
 
 
 
c
Bahwa berdasarkan data penjualan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diperoleh data yang menunjukkan transaksi dengan perusahaan afiliasi dan transaksi dengan pihak independen, sebagai berikut:
       
 
 
Quantity atau jumlah penjualan:
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dari jumlah penjualan tersebut di atas dapat diketahui jumlah penjualan ke Lanna Resources PCL adalah 3,08 kali jumlah penjualan ke Adani Global Pte Ltd;
 
 
 
 
 
 
Perbandingan harga jual dengan Harga Pokok Penjualan (COGS) antara Lanna Resources PCL dengan Adani Global Pte Ltd adalah sebagai berikut:
 
 
 
Adani Global Pte Ltd: 4.920.116: 9.835.640,00 = 50.02%
 
 
 
Lanna Resources PCL: 15.167.852: 30.321.548,67 = 50.02%
 
 
 
 
 
 
Perbandingan jumlah penjualan adalah = 15.167.852bkn: 4.920.116 = 3,082
 
 
 
 
 
 
Bahwa dari perhitungan di atas dapat diketahui margin keuntungan penjualan Pemohon Banding dengan Adani Global Pte. Ltd dan Lanna Resources PCL adalah sama yaitu sebesar 50.02%;
 
 
 
 
 
d
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas dapat diperoleh data yang meyakinkan Majelis tentang jumlah penjualan Pemohon Banding ke Lanna Resources PCL adalah 3,08 kali jumlah penjualan ke Adani Global Pte Ltd sedangkan margin keuntungan penjualan Pemohon Banding dengan Adani Global Pte Ltd dan Lanna Resources PCL adalah sama yaitu sebesar 50,02%;
 
 
 
 
 
e
Bahwa berdasarkan perbandingan jumlah penjualan dan jumlah persentase margin keuntungan tersebut di atas Majelis berpendapat dengan jumlah penjualan ke Lanna Resources PCL yang lebih besar dalam persentase margin yang sama Majelis berpendapat nilai transaksi penjualan Pemohon Banding dengan Lanna Resources PCL adalah wajar sesuai dengan prinsip harga wajar (arm's length price principle) yang tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak yang merupakan perusahaan afiliasi;
 
 
 
 
 
f.
bahwa transaksi yang dilakukan tidak hanya dengan perusahaan afiliasi (Lanna Resources PCL), juga dengan pihak independen dimana telah dibuktikan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak independen mempunyai besaran margin keuntungan yang sama, hal ini menunjukkan tidak ada pengaruh harga transaksi yang didasari adanya hubungan istimewah;
 
 
 
 
 
g
Bahwa Majelis mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations (2009 Edition) paragraf 1.36 tentang Pengakuan Atas Transaksi Sebenarnya Yang Terjadi, prinsipnya disebut sebagai berikut: “Pemeriksaan atas suatu transaksi harus dilakukan berdasarkan yang sebenarnya terjadi antara pihak terkait, sesuai struktur yang mereka lakukan, dengan menggunakan metode yang dipakai oleh Wajib Pajak sepanjang sesuai dengan yang tercantum dalam bab II dan III. Pemeriksa pajak dapat mengabaikan cara transaksi Wajib Pajak dan menggantikannya dengan cara lain, hanya dalam hal yang sangat khusus saja, merestrukturisasi transaksi-transaksi yang sah merupakan kesewenang-wenangan (Wholly Arbitrary Exercise), yang bisa diperparah dengan pajak berganda apabila pihak perpajakan negara lain yang terkait tidak sependapat tentang bagaimana seharusnya transaksi tersebut dilakukan”;
 
 
 
 
 
h
Bahwa menurut Majelis mengacu pada OECD Transfer Pricing Guideline: “Transaksi yang dilakukan a quo adalah merupakan transaksi-transaksi yang sah dengan perusahaan luar negeri sehingga tidak dapat diganti dengan cara lain yang menurut cara perhitungan Terbanding karena penggantian cara penghitungan suatu transaksi di suatu Negara akan berdampak dengan pengenaan pajak berganda apabila pihak Negara lain yang terkait tidak sependapat tentang bagaimana seharusnya transaksi tersebut dilakukan”, dengan demikian kewenangan Terbanding melakukan penghitungan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding dengan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh hanya menggunakan harga jual per unit produksi tanpa memperhitungkan fakta lainnya yang lebih menentukan dan alasan, bukti yang sangat kuat maka tidak dapat dilakukan karena Majelis berpendapat dapat menimbulkan kesan kesewenang-wenangan (Wholly Arbitrary Exercise);
 
 
 
 
 
i
Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
11
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Lanna Resources Public Company Ltd ada di Thailand, tetapi jika melakukan penjualan ke India, Korea dan Taiwan maka akan melalui Lanna Resources Public Company Ltd Thailand karena Lanna Resources Public Company Ltd Thailand memiliki pelanggan di India, Korea dan Taiwan. Hal inilah yang menjadikan perbedaan harga penjualan kepada afiliasi (Lanna Resources Public Company Ltd) yang lebih rendah dikarenakan Lanna Resources Public Company Ltd masih harus mengeluarkan marketing cost.
 
 
 
 
12
Bahwa harga jual ke Lanna Resources Public Company Ltd lebih rendah dibandingkan dengan harga jual ke Glencore International AG dikarenakan Lanna Resources Public Company Ltd adalah perusahaan afiliasi. Jika Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penjualan kepada perusahaan afiliasi sudah menjadi kewajaran atas harga yang ditetapkan tidak perlu menambahkan marketing cost namun jika diteliti maka akan ditemukan margin keuntungan penjualan yang sama atas penjualan ke perusahaan afiliasi maupun penjualan ke perusahaan non afiliasi.
 
Bahwa berdasarkan data penjualan yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diperoleh data yang menunjukkan transaksi dengan perusahaan afiliasi dan transaksi dengan pihak non afiliasi, sebagai berikut:
 
PENJUALAN Th 2007
 
 
 
 
Harga Pokok Penjualan Th 2007
 
 
 
 
 
 
Jumlah penjualan:
 
 
Jumlah penjualan ke Glencore & Unique: USD2.660.980,16
    Jumlah Penjualan ke Lanna Resources PCL :USD 49.501.237,27
 
 
 
 
 
 
dari jumlah penjualan tersebut di atas dapat diketahui jumlah penjualan ke Lanna Resources PCL adalah 19 kali jumlah penjualan ke Glencore & Unique;
 
 
 
 
 
Perbandingan harga jual dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) antara Lanna Resources PCL dengan Glencore & Unique adalah sebagai berikut:
 
 
Glencore & Unique : 1.518.526,96 : 2.660.980,16 = 57,07%
 
 
Lanna Resources PCL : 28.248.599,70 : 49.501.237,27 = 57,07%
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas dapat diperoleh data tentang jumlah penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke Lanna Resources PCL adalah 19 kali jumlah penjualan ke Glencore & Unique sedangkan margin keuntungan penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Glencore & Unique dan Lanna Resources PCL adalah sama yaitu sebesar 57,07%;
 
 
 
 
13
Bahwa transaksi yang dilakukan tidak hanya dengan perusahaan afiliasi (Lanna Resources PCL), juga dengan pihak non afiliasi dimana telah dibuktikan transaksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak afiliasi dan pihak non afiliasi mempunyai besaran margin keuntungan penjualan yang sama yaitu 57,07 %, hal ini menunjukkan tidak ada pengaruh harga transaksi yang didasari adanya hubungan istimewah;
 
 
 
 
14
Bahwa berdasarkan perbandingan jumlah penjualan dan jumlah persentase margin keuntungan penjualan tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat dengan jumlah penjualan ke Lanna Resources PCL yang lebih besar dalam persentase margin keuntungan penjualan yang sama, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat nilai transaksi penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Lanna Resources PCL adalah wajar sesuai dengan prinsip harga wajar (arm's length price principle) yang tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak yang merupakan perusahaan afiliasi.
 
 
 
 
15
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat sudah menjadi rahasia umum dalam dunia usaha selalu mempertimbangkan dalam setiap jumlah penjualan (quantity), berapa margin yang akan dihasilkan perusahaan dan hal ini akan menentukan berapa besar tingkat harga jual sehingga tidak bisa diterapkan/dipaksakan harga yang sama atas suatu peristiwa, sedangkan situasi/kondisi yang berbeda;
 
 
 
 
16
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adanya perbedaan harga tersebut disebabkan karena penjualan kepada Lanna Resources Public Company Ltd dilakukan dalam partai besar dan sebagian besar jumlah penjualan (quantity) berasal dari kontrak yang dibuat pada Tahun 2005 dan Tahun 2006 (addendum 2006);
 
 
 
 
17
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) apabila inventory batubara disimpan dalam gudang maka akan menimbulkan inventory cost, yang mana jika melebihi kapasitas akan diperlukan penambahan daya tampung (lahan) yang berakibat penambahan biaya untuk menampung batubara yang melebihi kapasitas tersebut sehingga akan lebih efisien dengan menjual kepada Lanna Resources Public Company Ltd yang mampu membeli dalam jumlah yang jauh lebih besar meskipun harga lebih rendah jika dibandingkan dengan harga jual kepada perusahaan non afiliasi (Glencore International AG dan Unique Mining Services Public Company Limited
 
 
 
 
18
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations (2009 Edition) paragraf 1.36 tentang Pengakuan Atas Transaksi Sebenarnya Yang Terjadi, prinsipnya disebut sebagai berikut: “Pemeriksaan atas suatu transaksi harus dilakukan berdasarkan yang sebenarnya terjadi antara pihak terkait, sesuai struktur yang mereka lakukan, dengan menggunakan metode yang dipakai oleh Wajib Pajak sepanjang sesuai dengan yang tercantum dalam bab II dan III. Pemeriksa pajak dapat mengabaikan cara transaksi Wajib Pajak dan menggantikannya dengan cara lain, hanya dalam hal yang sangat khusus saja, merestrukturisasi transaksi-transaksi yang sah merupakan kesewenang-wenangan (Wholly Arbitrary Exercise), yang bisa diperparah dengan pajak berganda apabila pihak perpajakan negara lain yang terkait tidak sependapat tentang bagaimana seharusnya transaksi tersebut dilakukan”;
 
 
 
 
19
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengacu pada OECD Transfer Pricing Guideline: “Transaksi yang dilakukan a quo adalah merupakan transaksi-transaksi yang sah dengan perusahaan luar negeri sehingga tidak dapat diganti dengan cara lain yang menurut cara perhitungan Terbanding karena penggantian cara penghitungan suatu transaksi di suatu Negara akan berdampak dengan pengenaan pajak berganda apabila pihak Negara lain yang terkait tidak sependapat tentang bagaimana seharusnya transaksi tersebut dilakukan”, dengan demikian kewenangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penghitungan kembali besarnya penghasilan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh hanya menggunakan harga jual per unit produksi tanpa memperhitungkan fakta lainnya yang lebih menentukan dan alasan, bukti yang sangat kuat maka tidak dapat dilakukan karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat dapat menimbulkan kesan kesewenang-wenangan (Wholly Arbitrary Exercise);
 
 
 
 
20
Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berkesimpulan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha berdasarkan dugaan adanya transfer pricing adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai dengan Yurisprudensi Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2006 Nomor: PUT.25806/PP/M.IX/15/2010 yang diucapkan pada Tanggal 2 September 2010;
 
 
 
 
21
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.42759/PP/M.XVI/15/2013 Tanggal 31 Januari 2013 harus dibatalkan.
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 09 Juni 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.824.598.5-056.000, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu berupa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp64.625.924.623,00 dan Penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding telah menyetujui atas koreksi Terbanding dan didukung dengan pertimbangan hukum majelis, maka dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pajak Penghasilan;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: P.T. LANNA HARITA INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : P.T. LANNA HARITA INDONESIA, tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, oleh Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H,C.N., dan Dr.H.M. Hary Djatmiko,S.H.M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis:
Ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H, C.N.,
Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S.
Ketua Majelis:
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti,
Ttd.
Sumartanto, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

884/B/PK/PJK/2014