Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111184.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 22 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alasan permohonan banding, sudi kiranya Majelis dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar Tahun Pajak 2013 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut terbanding
|
USD
|
1.126.634
|
Dikurangi
|
|
|
Pembatalan koreksi peredaran usaha
|
USD
|
(1.311.815)
|
Penghasilan Neto menurut permohonan banding
|
USD
|
(185.181)
|
PPh terutang
|
|
|
Kredit Pajak
|
USD
|
327.005
|
PPh kurang (lebih) bayar menurut permohonan banding
|
USD
|
(327.005)
|
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111184.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 22 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00118/406/13/052/15 tanggal 16 November 2015, atas nama PT. Indopherin Jaya, NPWP 01.070.991.3-052.000, beralamat di Jalan MH Thamrin Nomor 59, Wisma Nusantara Lantai 6, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350 dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar sebagai berikut:
1.
|
Penghasilan Neto
|
|
|
$US
|
(185,181.00)
|
2.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
|
|
$US
|
(185,181.00)
|
3.
|
PPh terutang
|
|
|
$US
|
0,00
|
4.
|
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
|
|
|
$US
|
0,00
|
5.
|
Jumlah PPh Terutang
|
|
|
$US
|
0,00
|
6.
|
Kredit Pajak
|
|
|
|
|
|
a.
|
PPh ditanggung pemerintah
|
$US
|
0,00
|
|
|
|
b.
|
Dipotong/dipungut oleh pihak lain
|
|
|
|
|
|
|
b.2.
|
PPh Pasal 22
|
$US
|
327,005.00
|
|
|
|
|
b.3.
|
Jumlah
|
$US
|
327,005.00
|
|
|
|
c.
|
Dibayar sendiri
|
$US
|
0.00
|
|
|
|
d.
|
Diperhitungkan: SKPPKP
|
$US
|
0.00
|
|
|
|
e.
|
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
|
|
|
$US
|
327,005.00
|
7.
|
Jumlah PPh yang Lebih Bayar
|
|
|
$US
|
327,005.00
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
-
Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111184.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111184.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
-
Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
|
3.2.
|
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00118/406/13/052/15 tanggal 16 November 2015, atas nama PT. Indopherin Jaya, NPWP 01.070.991.3-052.000, beralamat di Jalan MH Thamrin Nomor 59, Wisma Nusantara Lantai 6, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
|
Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 30 Januari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00118/406/13/052/15 tanggal 16 November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.070.991.3-052.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD327,005.00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
-
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar USD1,311,815.00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa (transfer pricing) dan penggunaan metode TNMM yang menentukan pengujian atas nilai kewajaran baik antar pihak afiliasi maupun independen karena in casu atas perhitungan kembali nilai kewajaran dengan pihak afiliasi berdasarkan data yang akurat berdasarkan perbandingan antara transaksi penjualan dengan pihak afiliasi hanya sebesar 18%, sedangkan data transaksi pembelian dengan pihak afiliasi sebesar 12% dan selebihnya dengan pihak independen, sehingga penggunaan metode TNMM yang menentukan pengujian atas nilai kewajaran yang diputus oleh Majelis Hakim adalah sudah tepat dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
-
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD327,005.00; dengan perincian sebagai berikut:
1.
|
Penghasilan Neto
|
|
|
$US
|
(185,181.00)
|
2.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
|
|
$US
|
(185,181.00)
|
3.
|
PPh terutang
|
|
|
$US
|
0,00
|
4.
|
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
|
|
|
$US
|
0,00
|
5.
|
Jumlah PPh Terutang
|
|
|
$US
|
0,00
|
6.
|
Kredit Pajak
|
|
|
|
|
|
a.
|
PPh ditanggung pemerintah
|
$US
|
0,00
|
|
|
|
b.
|
Dipotong/dipungut oleh pihak lain
|
|
|
|
|
|
|
b.2.
|
PPh Pasal 22
|
$US
|
327,005.00
|
|
|
|
|
b.3.
|
Jumlah
|
$US
|
327,005.00
|
|
|
|
c.
|
Dibayar sendiri
|
$US
|
0.00
|
|
|
|
d.
|
Diperhitungkan: SKPPKP
|
$US
|
0.00
|
|
|
|
e.
|
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
|
|
|
$US
|
327,005.00
|
7.
|
Jumlah PPh yang Lebih Bayar
|
|
|
$US
|
327,005.00
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. Usahawan, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Is Sudaryono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: M. Usahawan, S.H.