Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
838/B/PK/PJK/2016

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Farchan Ilyas, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Budi Rahardjo, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
 
 
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-148/PJ./2014, Tanggal 15 Januari 2014;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
PT. ALIS JAYA CIPTATAMA, tempat kedudukan di Jl. Setasiun No. 1, Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47800/PP/M.II/15/2013, Tanggal 17 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-500/WPJ.32/BD.06/2012 tertanggal 27 April 2012 yang merupakan Keputusan Keberatan terhadap Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Nomor: 00012/406/09/525/11 tanggal 20 April 2011 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Klaten;
 
Bahwa Surat Keberatan atas SKPLB PPh BADAN yang telah Pemohon Banding ajukan ke KANWIL DJP Jawa Tengah II, hanya sebagian dikabulkan, yang menurut Tim Terbanding yaitu jumlah PPh Badan yang lebih dibayar sebesar Rp12.888.910, dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
POKOK SENGKETA PAJAK
Menurut Terbanding
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa sesuai Surat Terbanding/Kanwil DJP Jawa Tengah II Nomor: S-65/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 22 Mei 2012 perihal Penjelasan Tertulis Dasar Penerbitan SK Keberatan tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas:
1.
Peredaran Usaha
 
Penjualan lokal dari Rp411.793.327,00 menjadi Rp7.662.306.835,00 dan penjualan ekspor yang semula Rp7.617.951.841,00 menjadi Rp834.086.105,00;
2.
Penghasilan/(Beban) diluar Usaha
 
Titipan penjualan KJUB. Puspetasari sebesar Rp532.949.251,00 merupakan koreksi positif karena pembayaran dari buyer melalui CBI kemudian Pemohon Banding meneruskan pembayaran tersebut;
 
 
 
 
 
 
 
Menurut Pemohon Banding
Bahwa menurut Perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding tetap menolak pendapat Terbanding atas koreksi positif Peredaran usaha dan Penghasilan /(Beban) di luar Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Koreksi Peredaran Usaha:
 
Bahwa Pemohon Banding menolak atas pendapat Terbanding yang mengatakan transaksi ekspor Pemohon Banding diperlakukan sama dengan transaksi penjualan lokal. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
 
Bahwa dalam penelitian keberatan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan alasan kepada Terbanding, mengapa alur pembayaran dari Buyer melalui rekening CBI (Lembaga milik Departemen Koperasi Amerika Serikat yang berdomisili di Amerika Serikat). Hal demikian terjadi karena antara Pemohon Banding dengan CBI telah menyepakati perjanjian "PRE EXPORT FINANCE AGREEMENT" dimana CBI memberikan pre-financing kepada Pemohon Banding dalam memproduksi mebel untuk keperluan Ekspor. Pemohon Banding menyanggupi syarat pengembalian pinjaman yaitu pembayaran dari Buyer ditransfer ke rekening CBI sebagai pembayaran kewajiban Pemohon Banding kepada CBI. Jadi sebenarnya transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan CBI adalah transaksi hutang-piutang;
 
Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum SE-01/PJ.7/2002 Romawi III angka 3.2 tanggal 19 Februari 2002 dengan menggaris-bawahi kalimat yang berbunyi "untuk menguji kebenaran transaksi ekspor" sedangkan menurut pendapat Pemohon Banding, bahwa kalimat itu untuk menguji apakah suatu transaksi ekspor sudah dilengkapi dokumen-dokumen ekspor yang sesuai dengan UU dan aturan yang dipersyaratkan. Dalam SE- 01/PJ.7/2002 tersebut tidak ada penjelasan alur pembayaran yang bagaimanakah suatu transaksi bisa disebut Ekspor. Pemohon Banding juga tidak melihat ada aturan yang menjelaskan dengan spesifik mengenai alur pembayaran seperti argumen yang dijadikan alasan Terbanding. Jadi tidak tepat kalau Terbanding menetapkan alur pembayaran sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi itu ekspor atau lokal. Menurut pernyataan Terbanding bahwa jumlah penjualan lokal yang semula berjumlah Rp.411.793.327 berubah menjadi Rp.7.662.306.835; sedangkan penjualan ekspor yang semula Rp.7.617.951.841 berubah menjadi Rp.834.086.105, menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan bukti dokumen ekspor dan kelengkapannya dan fakta serta aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Koreksi Penghasilan (beban) di luar usaha:
 
Bahwa Pemohon Banding mencatat sebesar Rp532.949.251,00 (Rp181.638.600,00 + Rp351.310.651,00) adalah titipan penjualan ekspor KJUB. Puspetasari dan KJUB. Alis Teara Jaya (terlampir dokumen ekspor). Transaksi penjualan ekspor pada KJUB. Puspetasari, sama dengan yang terjadi di Pemohon Banding, dimana proses pembayaran dari pembeli masuk ke rekening CBI, sehubungan pembeli barang milik KJUB. Puspetasari dan KJUB. Alis Teara Jaya tersebut adalah pembeli yang sama barang milik Pemohon Banding. Adapun alur pembayaran dari pembeli tersebut diteruskan ke rekening Pemohon Banding untuk diteruskan lagi kepada pemilik barang yaitu KJUB. Puspetasari dan KJUB. Alis Teara Jaya. Jadi Pemohon Banding hanya meneruskan pembayarannya saja.
 
Berdasarkan dokumen ekspor yang sah dan yang ada, maka anggapan Terbanding bahwa titipan penjualan ekspor milik KJUB. Puspetasari dan KJUB. Alis Teara Jaya diperlakukan sebagai penyerahan lokal dan sebagai penghasilan di luar usaha bagi Pemohon Banding adalah tidak tepat;
 
Bahwa pada poin pendapatan lain-lain dari luar usaha yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp538.127.176,- Pemohon Banding koreksi kembali sebesar Rp532.949.251,00 sehingga yang harus dikoreksi hanya sebesar Rp5.177.925,00. Jadi jumlah koreksi pendapatan dan beban lain-lain di luar usaha tidak sebesar Rp921.954.063, tetapi hanya sebesar Rp389.004.812,00 (Lampiran II & IIA);
 
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi atas hasil pemeriksaan pada tahun 2006, tahun 2007 serta tahun 2008 yang masing-masing telah menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak sebagai berikut;
 
Tahun 2006
Bahwa telah diadakan pemeriksaan pajak atas permohonan restitusi Pajak Masukan atas transaksi Penjualan Ekspor untuk tahun pajak 2006, dan hasil pemeriksaan mengabulkan restitusi yang Pemohon Banding mohonkan dengan Surat Ketetapan Pajak atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2006 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
SKPKB Pajak Pertambahan nilai barang dan jasa Masa pajak Januari s/d Desember 2006 No. 00001/267/06/525/07 tgl. 07-08-2007
 
2.
SKPLB Pajak Penghasilan Badan No. 00002/406/06/525/07 tgl. 07-08-2007
 
3.
SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00011/203/06/525/07 tgl. 07-08-2007
 
4.
SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 No. 00011/201/06/525/07 tgl. 07-08-2007
 
5.
SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00001/204/06/525/07 tgl. 07-08-2007
 
6.
SKP NIHIL Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final No. 00005/540/06/525/07 tgl. 07-08-2007
 
7.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak no. 36/V/SKPKPP/WPJ.32/KP.0509/2007, tgl. 25-05-007 ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPMKP) no. 525-0036-2007, tgl. 25-05-2007;
 
 
 
 
 
 
 
 
Tahun 2007
 
Bahwa telah diadakan pemeriksaan pajak atas transaksi Penjualan Ekspor tahun pajak 2007, dan hasil pemeriksaannya yaitu Surat Ketetapan Pajak atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2007 sebagai berikut:
 
1.
SKP Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Masa pajak Januari s.d. Desember 2007 No. 00002/507/07/525/09 tgl. 17-04-2009
 
2.
SKPKP Pajak Penghasilan Pasal 21 No. 00003/201/07/525/09 tgl. 17-04-2009
 
3.
SKP Nihil Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) No. 00004/540/07/525/09 tgl. 17-04-2009
 
4.
SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00005/203/07/525/09 tgl. 17-04-2009
 
5.
SKBLB Pajak Penghasilan No. 00001 /406/07/525/09 tgl. 17-04-2009
 
 
 
 
 
 
 
 
Tahun 2008
 
Bahwa telah dilaksanakan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan pemberitahuan hasil pemeriksaannya, dengan dokumen sebagai berikut:
 
1.
SKP Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 No. 00022/501/08/525/10 tgl. 25-05-2010
 
2.
SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00009/203/08/525/10 tgl. 25-05-2010
 
3.
SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 4(2) No. 00005/240/08/525/10 tgl. 25-05-2010
 
4.
SKPLB Pajak Penghasilan Badan No. 00003/406/08/525/10 tgl. 25-05-2010
 
5.
SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa pajak Januari s.d. November 2008 No. 00014/207/08/525/10 tgl. 25-05-2010
 
6.
SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa pajak Desember 2008 No. 00007/407/08/525/10 tgl. 25-05-2010
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa adapun dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2008 yang mana telah diajukan keberatan dan masing-masing telah menghasilkan produk hukum berupa: KEP-627/WPJ.32/BD.06/2011 atas keberatan SKPLB No. 00007/407/08/525/10 dan KEP-628/WPJ.32/BD.06/2011 atas keberatan SKPKB No. 00014/08/525/10 tanggal 25 Mei 2010, bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen, buku, klarifikasi data antara lain berupa: PEB, Bill of Lading atau Airwaybill, Purchase Order, Pre-Export Finance Agreement dan bukti-bukti lainnya, maka Terbanding meyakini bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah benar sebagai penyerahan ekspor sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang PPN nomor 42 tahun 2009, khususnya pasal 1 angka 11 UU nomor 8 tahun 1983 yang diperbaharui Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang menyatakan: "Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean". Maka koreksi dalam pemeriksaan tersebut dibatalkan dalam penelitian keberatan;
 
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-500/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 27 April 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh BADAN Nomor: 00012/406/09/525/11 tanggal 20 April 2011 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Klaten dibatalkan seluruhnya. Maka menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47800/PP/M.II/15/2013, Tanggal 17 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-500/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 27 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00012/406/09/525/11 tanggal 20 April 2011, atas nama: PT. Alis Jaya Ciptatama., NPWP 01.444.470.7-525.000 beralamat di Jl. Setasiun No. 1, Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, dengan perhitungan sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47800/PP/M.II/15/2013, Tanggal 17 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 6 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-148/PJ./2014, Tanggal 15 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 30 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 30 Januari 2014;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 30 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juli 2014;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
I.
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
 
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47800/PP/M.II/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47800/PP/M.II/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
"Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
 
 
e.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;"
 
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
 
1.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47800/PP/M.II/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013, atas nama PT. Alis Jaya Ciptatama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.768/SP.23/2013 tanggal 31 Oktober 2013 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 07 November 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201311070754
 
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47800/PP/M.II/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
III.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
 
A.
Tentang sengketa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp440.941.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
B.
Tentang sengketa atas koreksi Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp532.949.252,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
IV.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
 
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali atas sengketa banding sebagaimana disebut dalam pokok sengketa adalah sebagai berikut:
 
1.
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
 
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
 
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
 
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. "
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain menyatakan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4 ayat (1):
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ...
 
Penjelasan Pasal 4 ayat (1):
Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47800/PP/M.II/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
     
 
A.
Tentang sengketa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp440.941.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Halaman 62:
bahwa dengan demikian, secara keseluruhan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dalam persidangan, dan hasil Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp481.308.597 merupakan penerimaan kembali uang pembayaran (reimbursement) Prepaid atas Biaya Pengangkutan dari Buyer melalui CBI yang dibayarkan lebih dulu oleh Pemohon Banding dan hal lainnya, bukan merupakan penerimaan pembayaran atas ekspor-nya sendiri, sehingga Koreksi Terbanding sebesar Rp481.308.597 tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp440.941.000,00.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berupa koreksi negatif atas penjualan ekspor, koreksi positif penjualan lokal, koreksi atas nilai ekspor dan koreksi atas selisih ekspor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa koreksi negatif penjualan ekspor menjadi koreksi positif penjualan lokal, karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa purchase order diterima dari Cooperative Business International (CBI) yang beralamat di Jl. Sugiyopranoto Gg. III No.1 Klaten.
 
Bahwa selain itu pembayaran juga dilakukan melalui rekening CBI di Rabobank untuk selanjutnya ditransfer ke rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di CIMB Niaga Valas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa selain itu, koreksi Peredaran Usaha berasal dari claim penjualan diperoleh dari hasil pemeriksaan berupa reklasifikasi biaya claim penjualan bulan Mei ke biaya claim pada beban pemasaran.
 
Bahwa dari pengakuan beban claim tersebut juga menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjual produknya kepada CBI, karena beban claim tersebut timbul akibat claim penjualan dari CBl yang menambah hutang Wajib Pajak kepada CBI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa selain itu, koreksi positif Peredaran Usaha juga berasal dari adanya selisih kurs, dimana transaksi penjualan dengan menggunakan SGD, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan perhitungan dalam USD, baru kemudian dikalikan dengan kurs tengah BI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa kemudian di dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menerima sebagian koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa sesuai dengan hasil penelitian atas dokumen-dokumen, dan berdasarkan hasil perhitungan ulang nilai ekspor berdasarkan data PEB dan invoice, diketahui terdapat selisih penjualan akibat kurs yang tidak tepat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan untuk dilakukan uji bukti antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
 
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan data-data dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagaimana tertuang pada halaman 62 putusan a quo yang menyatakan bahwa dengan demikian, secara keseluruhan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dalam persidangan, dan hasil Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp481.308.597 merupakan penerimaan kembali uang pembayaran (reimbursement) Prepaid atas Biaya Pengangkutan dari Buyer melalui CBI yang dibayarkan lebih dulu oleh Pemohon Banding dan hal lainnya, bukan merupakan penerimaan pembayaran atas ekspor-nya sendiri, sehingga Koreksi Terbanding sebesar Rp481.308.597 tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Bahwa setelah dilakukan penelitian ulang atas dokumen yang ada, dapat diketahui bahwa alur transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak terkait adalah sebagai berikut:
9.1.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai hutang kepada Cooperative Business International (CBI).
9.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), KJUB Puspetasari dan KJUB Alis Teara Jaya berada dalam satu manajemen yang sama, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan spesialis pembuatan classic furniture dan mahoni, KJUB Puspetasari mengerjakan spesialis wooden accessories dan KJUB Alis Teara Jaya merupakan spesialis mengerjakan kerajinan rotan dan jati.
9.3.
Bahwa ada terdapat permintaan barang dari buyer di luar negeri yang dikoordinir oleh Cooperative Business International (CBI) yang beralamat di Jl. Sugiyopranoto Gg. III No. 1 Klaten.
9.4.
Bahwa CBI selanjutnya membuat membuat purchase order (PO) yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
9.5.
Bahwa karena adanya spesialisasi pengerjaan barang, maka atas pesanan barang classic furniture dan mahoni akan dikerjakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sedangkan untuk barang wooden accessories akan diteruskan ke KJUB Pupetasari dan barang jenis rotan dan kayu jati akan diteruskan ke KJUB Alis Teara Jaya.
9.6.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selanjutnya akan mengirimkan barang pesanan tersebut ke buyer luar negeri, dengan dokumen ekspor yang lengkap.
9.7.
Bahwa buyer luar negeri akan membayar sejumlah uang kepada CBI melalui rekening RaboBank. Selanjutnya oleh CBI akan diteruskan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan cara transfer via rekening CIMB Niaga milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan terlebih dahulu dipotong kewajiban/hutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke CBI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menerima sebagian pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji bukti, sehingga koreksi Peredaran Usaha yang masih dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di dalam uji bukti adalah sebesar Rp440.941.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebagaimana tertuang pada halaman 51 sampai dengan halaman 62 putusan a quo dengan menyatakan pendapat sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Halaman 51:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dapat menjelaskan dengan Bukti Pendukung atas nilai sebesar Rp135.534,00 yaitu transaksi pembayaran atas piutang angsuran pembelian mebel pada KJUB Alis Tera Jaya yang uangnya/pembayarannya dibayarkan ke kas Pemohon Banding sebagai berikut;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
dan tidak menambah peredaran usaha, sehingga menurut Majelis koreksi Terbanding sebesar Rp135.534,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Halaman 52:
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, koreksi Terbanding sebesar Rp26.437.945,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Halaman 53:
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, koreksi Terbanding sebesar Rp2.054.400,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Halaman 54:
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, koreksi Terbanding sebesar Rp2.098.250,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Halaman 61:
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, koreksi sebesar US$35,857.06 atau Rp367.949.713,00 karena Terbanding berpendapat atas reimbursement Biaya Air Freight dan Ocean Freight tersebut menambah Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan;
 
Halaman 62:
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, koreksi Terbanding sebesar Rp42.262.158,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;
 
bahwa dengan demikian, secara keseluruhan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dalam persidangan, dan hasil Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp481.308.597 merupakan penerimaan kembali uang pembayaran (reimbursement) Prepaid atas Biaya Pengangkutan dari Buyer melalui CBI yang dibayarkan lebih dulu oleh Pemohon Banding dan hal lainnya, bukan merupakan penerimaan pembayaran atas ekspor-nya sendiri, sehingga Koreksi Terbanding sebesar Rp.481.308.597 tidak dapat dipertahankan; Bahwa atas putusan Majelis Hakim sebagaimana disebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut:
11.1.
Atas koreksi pembayaran piutang karyawan sebesar Rp138.534,00
 
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menjelaskan dengan bukti pendukung, yaitu bahwa transaksi pembayaran piutang angsuran pembelian mebel kepada KJUB Alis Tera Jaya yang uangnya/pembayarannya dibayarkan ke kas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp138.534,00 dan tidak menambah nilai peredaran usaha.
 
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berupa bukti internal berupa dokumen penerimaan kas KM (Kas Masuk).
 
Bahwa seharusnya Majelis Hakim dapat membuktikan bahwa karyawan tersebut melakukan transaksi pembelian mebel ke KJUB Alis Tera Jaya. Selain itu atas uang masuk dari karyawan diteruskan ke KJUB Alis Tera Jaya dengan disertai bukti transfer, atau bukti kas keluar, serta ledger terkait.
 
Bahwa oleh karena itu bukti penerimaan Kas (KM) tidak dapat dijadikan alat bukti bahwa uang tersebut merupakan pembayaran cicilan karyawan atas pembelian mebel ke KJUB Alis Tera Jaya.
 
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tidak sesuai dengan bukti dan fakta sebagaimana ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke MA.
 
 
 
 
11.2.
Atas koreksi Reimbursement penggunaan Master Box senilai Rp26.437.945,00
 
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menjelaskan bahwa penggantian/reimbursement master box, styrofoarm dan clearance prepaid sebesar US$2,729.00 eq. Rp26.437,945,00 dibukukan Kredit oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga mengurangi pembelian bahan pembantu mahoni, bukan menambah peredaran usaha.
 
Bahwa faktanya, koreksi dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara menghitung ulang nilai penjualan sesuai dengan angka tagihan yang tercantum dalam invoice.
 
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), untuk membuktikan bahwa sebagian nilai yang tercantum di dalam invoice merupakan pembayaran reimbursement penggunaan atas master box, styrofoarm dan clearance prepaid, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuktikan bukti-bukti pembayaran atas biaya-biaya master box, styrofoarm dan clearance disertai dengan perjanjian yang menerangkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan tanggungan buyer di Luar Negeri yang akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan dokumen Invoice FJ040- 09-Mei senilai USD24,169.31 dan FJ065-09-ME senilai USD26,881.73, dengan nilai tagihan sama seperti nilai penjualan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanpa disertai dokumen tersebut pada poin di atas, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) senilai Rp26.437.945,00 adalah telah benar sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada.
 
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tidak sesuai dengan bukti dan fakta sebagaimana ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke MA.
 
 
 
 
11.3.
Atas koreksi Reimbursement Brass Hanger senilai Rp2.054.400,00
 
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan bahwa penggantian/reimbursement sebesar US$192.00 eq. Rp2.054.400,00 dibukukan kredit oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga mengurangi pembelian bahan pembantu mahoni, bukan menambah peredaran usaha.
 
Bahwa faktanya, koreksi dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara menghitung nilai penjualan atas invoice yang tidak dilaporkan sebagai penjualan.
 
Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan dokumen Invoice FJ070-09-ME, dengan nilai tagihan USD192.00 atau Rp2.504.400,00 yang tidak diakuinya sebagai penjualan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tidak sesuai dengan bukti dan fakta sebagaimana ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke MA.
 
 
 
 
11.4.
Atas koreksi Reimbursement penggunaan Creates untuk Pengiriman Ekspor senilai Rp2.098.250,00
 
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menjelaskan bahwa penggantian/reimbursement sebesar US$192.00 eq. Rp2.054.400,00 dibukukan kredit oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga mengurangi pembelian bahan pembantu mahoni, bukan menambah peredaran usaha.
 
Bahwa faktanya, koreksi dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara menghitung ulang nilai penjualan sesuai dengan angka tagihan yang tercantum dalam invoice.
 
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), untuk membuktikan bahwa sebagian nilai yang tercantum di dalam invoice merupakan pembayaran reimbursement atas penggunaan creates sebesar USD205 atau Rp2.098.250,00, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuktikan bukti-bukti pembayaran atas biaya-biaya pembelian creates disertai dengan perjanjian yang menerangkan bahwa biaya creates tersebut merupakan tanggungan buyer di Luar Negeri yang akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan dokumen Invoice FJ030-09-ME sebesar USD951.00; FJ050-09-ME sebesar USD976.00 dan FJ031-09-JE sebesar USD94.00, tanpa disertai dokumen tersebut pada poin di atas, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) senilai USD205.00 atau Rp2.098.250,00 adalah telah benar sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada.
 
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tidak sesuai dengan bukti dan fakta sebagaimana ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke MA.
 
 
 
 
11.5.
Atas koreksi Reimbursement Air Freight & Ocean Freight sebesar Rp367.949.713,00
 
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan bahwa Biaya Angkut dari atas kapal sampai dengan tujuan bukan menjadi tanggungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tetapi menjadi tanggungan Buyer, dan atas Biaya Angkut tersebut telah dicatat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Piutang Biaya (Prepaid) saat pengeluaran biaya tersebut dan dicatat pada kredit saat penerimaan Reimbursement Biaya, maka saat penerimaan Reimbursement Biaya tidak ada penambahan kemampuan ekonomis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena sebenarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengganti biaya angkut yang menjadi tanggungan Buyer yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
Bahwa faktanya, koreksi dilakukan dengan cara menghitung ulang nilai penjualan sesuai dengan angka yang tercantum di dalam invoice kemudian dikalikan dengan rate/kurs tengah BI.
 
Bahwa faktanya, Biaya Angkut (Air Freight dan Ocean Freight) tersebut masuk di dalam tagihan invoice penjualan yang ditagihkan kepada buyer, namun tidak dilaporkan sebagai angka penjualan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
Bahwa seharusnya, untuk membuktikan bahwa biaya-biaya angkut tersebut bukan merupakan tanggungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetapi merupakan tanggungan buyer, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dapat membuktikan pengeluaran biaya angkut disertai bukti invoice, bukti pengeluaran kas/bank, ledger Biaya Angkut serta Ledger Kas/bank serta adanya perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan para buyer yang menyatakan bahwa biaya-biaya angkut tersebut merupakan tanggungan buyer yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian, bukti pengeluaran biaya angkut. Sehingga sesuai dengan bukti-bukti yang ada berupa invoice, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung ulang besarnya nilai penjualan sesuai dengan angka yang tercantum di dalam invoice dikalikan dengan kurs tengah BI.
 
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan bukti-bukti dan ketentuan yang ada.
 
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tidak sesuai dengan bukti dan fakta sebagaimana ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke MA.
 
 
 
 
11.6.
Atas koreksi selisih yang diterima dari buyer senilai USD4,100.00 atau Rp42.262.158,00
 
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan koreksi Rp42.262.158,00 merupakan kelebihan uang muka ekspor dan atas kelebihan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mencatatnya sebagai Hutang (Uang Muka Eksport), sehingga Majelis berpendapat kelebihan tersebut merupakan sisa Hutang (Uang Muka Eksport), bukan penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
Bahwa faktanya, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) didasarkan pada penghitungan ulang nilai penjualan, sesuai dengan jumlah uang yang diterima atas penjualan kepada General Hotel Supplier.
 
Bahwa faktanya, nilai uang yang diterima dari General Hotel Supplier selaku pembeli adalah USD46,560.00. Sedangkan nilai penjualan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan dokumen FJ-029-09-JE sebesar USD42,460.00, sehingga terdapat selisih angka penjualan sebesar USD4,100.00.
 
Bahwa selanjutnya atas angka selisih tersebut dikalikan dengan kurs tengah BI, sehingga didapatkan koreksi penjualan sebesar Rp42.262.158,00
 
Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan selisih tersebut sebagai nilai penjualan.
 
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tidak sesuai dengan bukti dan fakta sebagaimana ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke MA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
       
 
 
12.
Bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa di dalam proses uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah dapat menerima koreksi peredaran usaha sebesar Rp40.367.597,00 Sedangkan atas sisanya sebesar Rp440.941.000,00 diusulkan untuk dipertahankan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Bahwa dengan mempertimbangkan beberapa uraian penjelasan tersebut diatas, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp440.941.000,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta dan bukti- bukti yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga karenanya melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47800/PP/M.II/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013 tersebut harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
B.
Tentang sengketa atas koreksi Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp532.949.252,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Halaman 66:
bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dalam persidangan, dan hasil Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwa uang masuk sebesar Rp532.949.252,00 ke dalam Rekening Pemohon Banding merupakan uang titipan pembayaran untuk KJUB Alis Teara Jaya sebesar Rp351.310.652 (pembulatan) dan uang titipan pembayaran untuk KJUB Puspetasari sebesar Rp181.638.600, bukan merupakan penerimaan pembayaran atas ekspor-nya sendiri, sehingga Koreksi Terbanding sebesar Rp532.949.252, tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp532.949.252,00 berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat arus uang masuk dari CBI ke rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Rekonsiliasi Hutang CBI, diketahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp532.949.252,00 dari CBI telah diperhitungkan atau telah dipotong terlebih dahulu dengan hutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada CBI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), KJUB Alis Teara Jaya dan KJUB Puspetasari berada dalam satu Group Puspeta.
 
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ditunjuk sebagai koordinator dalam hal korespondensi dengan buyer maupun dengan CBI, termasuk pula koordinator dalam hal penjualan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa faktanya CBI yang beralamat di Jl. Sugiyopranoto Gg. III No. 1 Klaten mencarikan calon pembeli atau pembeli dan menghubungkannya kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
Bahwa selain itu, CBI juga memberikan pinjaman modal kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk modal kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa arus pesanan dari buyer, penjualan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan penerimaan hasil penjualan dapat digambarkan sebagai berikut:
6.1.
Bahwa Cooperative Business International (CBI) memperoleh pesanan dari buyer Luar Negeri.
6.2.
Bahwa CBI, berdasarkan pesanan buyer, akan meneruskannya dengan membuat purchase order (PO) atas spesifikasi barang dan jenisnya kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
6.3.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menerima purchase order (PO), dan memilahnya sesuai dengan jenis barang pesanan tersebut.
 
Untuk jenis barang classic furniture dan mahoni, akan dikerjakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
Untuk barang berupa wooden accessories diteruskan ke KJUB Puspetasari.
 
Untuk barang jenis kerajinan rotan dan jati akan dikerjakan oleh KJUB Alis Teara Jaya.
6.4.
Bahwa selanjutnya, masing-masing perusahaan akan mengirimkan barang pesanan ke Luar Negeri dengan dokumen ekspor sesuai dengan pengirimnya sendiri-sendiri, karena entitas yang berbeda walaupun masih dalam satu group.
6.5.
Bahwa dokumen ekspor akan dikirimkan ke CBI, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menagihkan invoice ke buyer dan menyebutkan untuk dilakukan pembayaran melalui rekening CBI.
6.6.
Bahwa CBI akan menerima pembayaran dari buyer melalui rekening Rabobank. Selanjutnya akan mengirimkan uang tersebut ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), setelah dipotong dengan hutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
 
 
       
 
 
7.
Bahwa faktanya tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa atas uang senilai Rp532.949.252,00 tersebut dikirimkan ke KJUB Puspetasari dan KJUB Alis Teara Jaya. Sehingga koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha tetap dipertahankan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa Majelis Hakim memerintahkan untuk dilakukan uji bukti antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan Hasil Uji Bukti menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
8.1.
Bahwa faktanya, berdasarkan bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), penerimaan uang dari buyer melalui rekening Rabobank milik CBI, oleh CBI telah diperhitungkan dengan hutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
8.2.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, tidak terdapat bukti pengeluaran kas baik secara tunai maupun secara transfer ke KJUB Puspetasari dan KJUB Alis Teara Jaya, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp532.949.252,00 merupakan titipan dari buyer untuk KJUB Puspetasari dan KJUB ALis Teara Jaya, sehingga koreksi tetap dipertahankan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Bahwa berdasarkan hasil persidangan dan hasil uji bukti yang telah dilakukan, Majelis Hakim berpendapat untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp532.949.252,00, dengan pertimbangan sebagaimana tertuang pada halaman 65 dan halaman 66 putusan a quo sebagai berikut:
 
 
 
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat memberikan bukti berupa purchase order, SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), SPT Masa PPN KJUB Puspetasari, SPT Masa PPN KJUB ALis Teara Jaya, invoice no. 118 & 119 serta laporan rekonsiliasi CBI dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
 
 
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi penghasilan (beban) di luar usaha senilai Rp532.949.252,- merupakan pembayaran dari buyer di luar negeri atas ekspor meubel dari KJUB Alis Teara Jaya senilai Rp351.310.652,- dan KJUB Puspetasari senilai Rp181.636.600,-. tetapi, cara pembayarannya dilakukan melalui rekening Pemohon Banding sehingga tercatat mengurangi saldo hutang Pemohon Banding, karena pada saat pengiriman barang (ekspor) menggunakan nama perusahaan Pemohon Banding;
 
 
 
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding bahwa penerimaan pembayaran oleh Pemohon Banding senilai Rp532.949.252,- dari buyer di luar negeri secara langsung diartikan sebagai penerimaan penghasilan Pemohon Banding, tanpa memperhatikan bukti pendukung lainnya, sementara ditemukan bukti pendukung atas penjualan ekspor meubel dari KJUB Alis Teara Jaya senilai Rp351.310.652,- dan KJUB Puspetasari senilai Rp181.636.600, yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding sebagai Koordinator Pemasaran;
 
 
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dalam persidangan, dan hasil Uji Bukti, Majelis berpendapat KJUB Alis Teara Jaya telah melakukan eksport sebesar Rp351.310.652,10 dan telah melaporkan penjualan ekspor-nya kepada KPP Pratama Klaten dalam SPT Masa PPN-nya, dan juga KJUB Puspetasari telah melakukan eksport sebesar Rp181.638.600,00 dan telah melaporkan penjualan ekspor-nya kepada KPP Pratama Klaten dalam SPT Masa PPN-nya;
 
 
 
bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dalam persidangan, dan hasil Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwa uang masuk sebesar Rp532.949.252,00 ke dalam Rekening Pemohon Banding merupakan uang titipan pembayaran untuk KJUB Alis Teara Jaya sebesar Rp351.310.652 (pembulatan) dan uang titipan pembayaran untuk KJUB Puspetasari sebesar Rp181.638.600, bukan merupakan penerimaan pembayaran atas ekspor-nya sendiri, sehingga Koreksi Terbanding sebesar Rp532.949.252, tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp532.949.252,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak setuju dan tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut:
9.1.
Bahwa bukti berupa SPT Masa PPN dari KJUB Puspetasari dan KJUB Alis Teara Jaya serta purchase order tidak serta merta dapat membuktikan bahwa penerimaan uang senilai Rp532.949.252,00 tersebut merupakan milik KJUB Puspetasari dan KJUB Alis Teara Jaya.
 
 
 
 
9.2.
Bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuktikan uang senilai Rp351.310.652,00 merupakan milik KJUB Alis Teara Jaya dan uang sejumlah Rp181.636.600,00 merupakan milik KJUB Puspetasari yang berasal dari penjualan ekspor-nya disertai dengan dokumen ekspor, invoice, faktur, ledger disertai dengan dokumen sumbernya.
 
 
 
 
9.3.
Bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuktikan adanya pengeluaran uang atau penerusan uang senilai Rp351.310.652,00 ke KJUB Alis Teara Jaya dan uang sejumlah Rp181.636.600,00 ke KJUB Puspetasari, baik secara tunai maupun secara transfer dengan disertai dokumen berupa bukti pengeluaran uang, cek/giro, ledger kas/bank.
 
 
 
 
9.4.
Bahwa faktanya tidak terdapat pengeluaran uang baik secara tunai maupun transfer senilai Rp351.310.652,00 ke KJUB Alis Teara Jaya dan uang sejumlah Rp181.636.600,00 ke KJUB Puspetasari.
 
 
 
 
9.5.
Bahwa dengan tidak terdapatnya bukti pengeluaran uang ke KJUB Alis Teara Jaya dan KJUB Puspetasari tersebut di atas, maka tidak dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang senilai Rp532.949.252,00 bukan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
 
 
 
9.6.
Bahwa Pasal 4 UU PPh menyebutkan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
 
Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 UU PPh disebutkan
Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
 
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
 
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penerimaan uang senilai Rp532.949.252,00 merupakan penghasilan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
 
 
 
 
 
 
9.7.
Bahwa faktanya, Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan fakta dan bukti-bukti yang ada.
Bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha senilai Rp532.949.252,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
 
 
 
       
 
 
10.
Bahwa dengan mempertimbangkan beberapa uraian penjelasan tersebut diatas, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp532.949.252,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga karenanya melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47800/PP/M.II/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013 tersebut harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
 
V.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.47800/PP/M.II/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013 yang menyatakan:
 
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-500/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 27 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00012/406/09/525/11 tanggal 20 April 2011, atas nama: PT. Alis Jaya Ciptatama., NPWP 01.444.470.7-525.000 beralamat di Jl. Setasiun No. 1, Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas
 
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-500/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 27 April 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00012/406/09/525/11 tanggal 20 April 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.444.470.7-525.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp12.888.910,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu butir A tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp440.941.000,00; dan butir B tentang koreksi Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp532.949.252,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Bukti Kebenaran Materill oleh para pihak dihadapan Majelis bahwa uang masuk melalui rekening koran bukan merupakan penerimaan pembayaran atas ekspor-nya sendiri, melainkan merupakan uang titipan dan pembayaran piutang dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UU KUP;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum'at, tanggal 9 September 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Kusman, S.IP., S.H., M.Hum.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

838/B/PK/PJK/2016