Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Tidak Diketahui
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
819/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Hendrawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2515/PJ./2014 tanggal 8 Oktober 2014;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
PT URC INDONESIA, tempat kedudukan di Kawasan Industri MM 2100, Jl. Sulawesi Blok M-27, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat 17530, dalam hal ini diwakili oleh Geronimo Alvin Candaza, Direktur PT URC INDONESIA memberikan kuasa kepada: Sistomo, Ak., M.M., BKP., beralamat pada Sistomo & Rekan, Kantor Konsultan Pajak, Ruko Graha Mutiara, Blok L, Nomor 10, Jl. Raya Jatimulya-Bekasi Timur, 17115, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53849/PP/M.VA/12/2014, tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1833/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 November 2001 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 SKPKB (SKPKB PPh Ps. 23) Masa Pajak Oktober s.d. Desember tahun 2006 Nomor: 00113/203/07/431/10 tanggal 04 November 2010 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan kurang bayar sebesar Rp38.825.821,- (Tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan tersebut;
Bahwa SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Oktober s.d. Desember tahun 2006 Nomor 00113/203/07/431/10 tanggal 4 November 2010 atas nama Pemohon Banding menetapkan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1833/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 memutuskan/menetapkan menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Bahwa adapun alasan dan hal-hal yang perlu Pemohon Banding kemukakan yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Alasan Formil
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor 001/URCI/TAX/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 maupun dalam surat tanggapan Pemohon Banding atas hasil penelitian keberatan tanggal 18 November 2011 sekali lagi Pemohon Banding sampaikan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa cacat hukum oleh karena tidak dilakukannya proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Bahkan pemeriksa tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) secara formal kepada Pemohon Banding;
Bahwa sehubungan dengan kondisi tersebut dan berdasarkan pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, produk hukum pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Oktober s.d. Desember tahun 2006 Nomor 00113/203/07/431/10 tanggal 4 November 2010 atas nama PT URC Indonesia seharusnya batal demi hukum;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Alasan Materiil
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa adapun koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai obyek PPh Pasal 23 selama periode Oktober s.d. Desember tahun 2006 yang tidak Pemohon Banding setujui adalah sebagai berikut:
Bahwa adapun koreksi yang dilakukan den pemeriksa sebagai obyek PPh Pasal 23 selama periode Oktober s.d. Desember 2006 yang tidak Pemohon Banding setujui adalah:
Bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan kredit pajak PPh Pasal 23 berupa adanya pembayaran pajak (SSP) masa Oktober 2006 atas nama PT Inpurema Konsultama atas jasa teknik pihak ke III;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor 10/PJ.3/1998 dinyatakan antara lain bahwa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Pada prinsipnya pemotong PPh Pasal 23 adalah pemberi hasil. Dalam rangka pembuatan materi iklan, separasi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, pemberi hasil yang sebenarnya adalah klien sedangkan perusahaan periklanan hanya membiayai terlebih dahulu pembuatan materi iklan tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Perusahaan periklanan memotong PPh pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga, dan membuat bukti potong PPh pasal 23 di mana identitas pemotong ditulis nama dan NPWP perusahaan periklanan qq. Nama dan NPWP klien;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Perusahaan periklanan menyetorkan PPh pasal 23 yang dipotongnya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4)
|
SSP nya diisi nama dan NPWP perusahaan periklanan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
5)
|
SSP lembar ke 3 dan ke 5 bukti pemotongan PPh pasal 23 dikirim kepada klien;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Bahwa menurut Pemohon Banding, mekanisme tersebut telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan prosedur yang seharusnya, dengan demikian seharusnya SSP atas nama PT Inpurema Konsultama tersebut dapat dikreditkan dalam SPT masa PPh pasal 23 Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana tersebut di atas dan disertai dengan bukti yang ada, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Oktober s/d Desember tahun 2006 atas nama PT URC Indonesia. menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak PUT-53849/PP/M.VA/12/2014, tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1833/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2006 Nomor: 00113/203/06/431/10 tanggal 04 November 2010 atas Nama PT URC Indonesia, NPWP 01.070.717.2-431.001, beralamat di: Kawasan Industri MM 2100, Jl. Sulawesi Blok M-27, Cikarang Barat, Bekasi 17530, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2006 atas nama Pemohon Banding ditetapkan menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53849/PP/M.VA/12/2014, tanggal 2 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2515/PJ./2014 tanggal 8 Oktober 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 September 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53849/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53849/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
"Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;"
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53849/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014, atas nama PT URC Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima secara langsung pada tanggal 25 Juli 2014 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor 201407250480;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53849/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp26.233.663,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53849/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Halaman 22-23:
Bahwa sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Kredit PPh Pasal 23 karena berdasarkan hasil konfirmasi kredit pajak PPh Pasal 23 melalui aplikasi MP3/MPN DJP, menunjukkan jumlah kredit pajak sebesar Rp87.045.590,- sedangkan Wajib Pajak dalam SPT masa 23 nya melaporkan sebesar Rp113.279.253,- sehingga selisihnya sebesar Rp26.404.608.- menjadi sengketa banding;
bahwa sesuai dengan sengketa kredit pajak Rp. 26.404.608.- Majelis memeriksa Lampiran SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak: Oktober 2006 dengan perincian sebagai berikut;
Daftar Bukti Pemotongan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Jumlah PPh Pasal 23 tersebut disetor dengan SSP sebesar Rp26.404.608.- dengan uraian sbb:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data pendukung yang disampaikan dalam persidangan, koreksi dilakukan terhadap pembayaran PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2006 (lihat lampiran);
Bahwa dari pemeriksaan tersebut ternyata Terbanding/pemeriksa telah mengabulkan koreksi terhadap kredit pajak PPh Pasal 23 masa Oktober sebesar Rp26.404.608,00 dengan alasan dalam SSP tercantum QQ Pemohon Banding, sedangkan untuk masa November 2006 tidak dikoreksi, sehingga Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan dasar koreksi yang mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum bagi Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Pajak Oktober 23 dengan didasari ketentuan dalam Surat Edaran DJP Nomor 10/PJ.3/1998 yang mengatur antara lain prinsip pemotong PPh Pasal 23 adalah pemberi hasil;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan serta pemeriksaan terhadap bukti pendukung ternyata Pemohon Banding telah melakukan mekanisme pengkreditan PPh Pasal 23 sesuai prosedur, sehingga persetujuan dari PT Inpurema Konsultama tidak diperlukan lagi mengingat dalam SSP telah tercantum QQ PT URC Indonesia;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat karena tidak konsisten dan tidak memberi kepastian hukum sehingga tidak dapat dipertahankan, dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
Bahwa dengan demikian, Majelis berketetapan bahwa Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga Banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Penjelasan:
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Penjelasan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;
Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Penjelasan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 91 huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
2.2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-Undang PPh);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 23 ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1)
|
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2)
|
bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3)
|
royalti;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
4)
|
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1)
|
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2)
|
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 23 ayat (2)
Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
2.3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undang-Undang KUP)
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
2.4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 10:
Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
2.5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 9 ayat (1):
Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53849/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.1.
|
Bahwa sengketa banding adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Kredit PPh Pasal 23 karena berdasarkan hasil konfirmasi kredit pajak PPh Pasal 23 melalui aplikasi MP3/MPN DJP, menunjukkan jumlah kredit pajak sebesar Rp87.045.590,- sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT masa PPh Pasal 23 nya melaporkan sebesar Rp113.279.253,- sehingga selisihnya sebesar Rp26.233.663,- menjadi sengketa banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.2.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kurang dalam memperhitungkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai kredit pajak atas PPh pasal 23 masa Oktober 2006 senilai Rp26.404.608 dari PT Inpurema Konsultama atas jasa teknik pihak ke-3 di mana transaksi tersebut sesuai SE Nomor SE-10/PJ.3/1998 point 2.2;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.3.
|
Bahwa kronologis munculnya pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Proses Pemeriksaan:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA EMPAT Nomor LAP-757/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 04 Nopember 2010 dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksa telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, dan dokumen nomor: S-568/III.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 19 Juli 2010, namun Wajib Pajak tidak memberikan data/dokumen; |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Surat Peringatan I:
bahwa mengingat Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian data/dokumen, maka Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan I Nomor S-767/111.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Surat Peringatan II:
bahwa mengingat Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian data/dokumen, maka Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan II nomor: S-841/III.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 23 September 2010;
Bahwa Pemeriksa melakukan konfirmasi kredit pajak PPh Pasal 23 melalui aplikasi MP3/MPN DJP, menunjukkan jumlah kredit pajak sebesar Rp87.045.590,- sedangkan Wajib Pajak dalam SPT masa 23 nya melaporkan sebesar Rp113.279.253,-;
Bahwa sumber dokumen yg dijadikan dasar koreksi pemeriksa:
SPT Masa PPh Pasal 23, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 23 dan aplikasi MP3/MPN DJP;
Bahwa karena dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya PHP tertanggal 8 Oktober 2010, Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan telah dibuatkan BA Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka pembahasan hasil akhir pemeriksaan, sehingga pemeriksa beranggapan tidak ada data untuk membatalkan koreksi tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Proses Keberatan
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa KPP PMA Empat dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dikirimkan surat permintaan data/dokumen ke-1 melalui surat Nomor S-25 60/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 28 Desember 2010;
Terhadap permintaan data tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sepenuhnya memberikan data, bukti dan dokumen pendukung atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa pada hari Rabu, 19 Oktober 2011 (jam 16.30 WIB) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diwakili staff accounting (Ibu Murni) datang ke Kanwil DJP Jawa Barat II. Namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa memberikan data, bukti dan dokumen pendukung atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan pengecekan jumlah pembayaran PPh Pasal 23 (masa Okt-Des 2006) PT URC Indonesia melalui MP3-NTPP Portal DJP dengan jumlah total sebesar Rp87.045.590,;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui surat Nomor PHP-758/WPJ.22/BD.06/2011 (tanggal 07 November 2011). Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hadir namun tidak memberikan data/dokumen/bukti pendukung;
Bahwa sampai laporan penelitian keberatan dibuat, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa menunjukkan/membuktikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas seluruh rincian koreksi PPh Pasal 23 beserta lampiran, bukti fisik asli sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.4.
|
Bahwa berdasarkan kronologis sengketa tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pokok sengketa terkait dengan pembuktian atas kredit pajak sebesar Rp26.233.663, apakah telah benar-benar disetor oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.5.
|
Bahwa fakta yang diperoleh sampai dengan keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa memberikan data, bukti dan dokumen pendukung atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.6.
|
Bahwa penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pembayaran PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah melalui data aplikasi Modul penerimaan Negara (MPN) yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtiaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem penerimaan dan anggaran negara;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.7.
|
Bahwa dengan demikian, penelitian pembayaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui data aplikasi MPN, telah menggambarkan mengenai data valid pembayaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk jenis pajak dan masa pajak terkait pokok sengketa;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.8.
|
Bahwa ketidakmampuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menunjukkan bukti pembayaran atas koreksi kredit pajak sebesar Rp26.233.663, menguatkan hasil konfirmasi data yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam aplikasi MPN, yang tidak menunjukkan adanya data pembayaran sebesar Rp26.233.663;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.9.
|
Bahwa dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan mengenai kebenaran penyetoran kredit pajak sebesar Rp26.233.663 yang menjadi pokok sengketa;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.10.
|
Bahwa dalam amar putusannya, Majelis telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan pertimbangan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
bahwa sesuai dengan sengketa kredit pajak Rp26.404.608.- Majelis memeriksa Lampiran SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak: Oktober 2006 dengan perincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Daftar Bukti Pemotongan:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Jumlah PPh Pasal 23 tersebut disetor dengan SSP sebesar Rp26.404.608,- dengan uraian sbb:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data pendukung yang disampaikan dalam persidangan, koreksi dilakukan terhadap pembayaran PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2006 (lihat lampiran).
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju atas pertimbangan Majelis tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa atas Bukti SSP dengan NTPP: 0413130607101008 tanggal 10 November 2006 dengan Jumlah PPh Pasal 23 sebesar Rp26.404.608 atas nama PT Inpurema Konsultama QQ PT URC Indonesia NPWP: 01.554.505.6-077-000, sebagaimana dicantumkan oleh Majelis, data pembayaran tersebut tidak ditemukan dalam aplikasi konfirmasi MPN, sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Bahwa lebih lanjut, pertimbangan Majelis adalah bahwa dari pemeriksaan tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)/pemeriksa telah mengabulkan koreksi terhadap kredit pajak PPh Pasal 23 masa Oktober sebesar Rp26.404.608,00 dengan alasan dalam SSP tercantum QQ Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sedangkan untuk masa November 2006 tidak dikoreksi, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak konsisten dalam menerapkan dasar koreksi yang mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan bahwa pernyataan Majelis tersebut adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta;
Bahwa dalam hasil rincian rekapitulasi kredit pajak dalam data Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan hasil konfirmasi dalam aplikasi MPN, rincian PPh Pasal 23 yang telah disetor oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan ada dalam hasil konfirmasi aplikasi MPN adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah mengabulkan dan tidak pernah mengakui adanya pembayaran sebesar Rp26.404.608,00 karena memang tidak pernah ada dalam data aplikasi MPN, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak pernah dapat membuktikan adanya pembayaran sebesar Rp26.404.608,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
Bahwa pertimbangan Majelis selanjutnya dalam putusannya adalah:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Pajak Oktober 23 dengan didasari ketentuan dalam Surat Edaran DJP Nomor 10/PJ.3/1998 yang mengatur antara lain prinsip pemotong PPh Pasal 23 adalah pemberi hasil;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan serta pemeriksaan terhadap bukti pendukung ternyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan mekanisme pengkreditan PPh Pasal 23 sesuai prosedur, sehingga persetujuan dari PT Inpurema Konsultama tidak diperlukan lagi mengingat dalam SSP telah tercantum QQ PT URC Indonesia;
Atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
Bahwa pokok sengketa ini adalah terkait dengan pembuktian atas kredit pajak sebesar Rp26.233.663, apakah telah benar-benar dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan sengketa atas ketentuan yuridis Surat Edaran DJP Nomor 10/PJ.3/1998;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
Hal ini karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah mempermasalahkan mengenai prosedur yang diatur dalam ketentuan Surat Edaran DJP Nomor 10/PJ.3/1998 dalam point 2.2 mengenai pencantuman QQ dalam pengisian SSP;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
Bahwa yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa atas kredit pajak sebesar Rp26.233.663 telah benar disetor ke Kas Negara, di mana faktanya tidak dapat dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d)
|
Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).";
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.";
Pasal 84 ayat (1) huruf f
"Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;"
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
e)
|
Bahwa menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), ketentuan-ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
f)
|
Bahwa dalam buku Asas-asas hukum pembuktian perdata oleh Prof Dr. Achmad Ali S.H., M.H. dan Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H. (hal 51) dinyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
"Selain menilai pembuktian sebagai salah satu tugas hakim, maka tugas hakim yang lain sehubungan dengan masalah pembuktian ini adalah untuk membebani pembuktian kepada para pihak yang berperkara"
Dalam halaman 62 disebutkan sbb:
"Dengan Asas Audi Et Alteram Partem ini, hakim harus adil dalam memberikan beban pembuktian pada pihak yang berperkara, agar kesempatan untuk kalah atau menang bagi kedua pihak tetap sama, tidak pincang atau berat sebelah. Disini perlunya hakim memperhatikan asas-asas beban pembuktian";
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.11.
|
Bahwa memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, berdasarkan data dan fakta serta sebagaimana sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pertimbangan Majelis, terbukti bahwa bukti yang digunakan oleh Majelis untuk memutus sengketa berupa SSP dengan NTPP: 0413130607101008 tanggal 10 November 2006 dengan Jumlah PPh Pasal 23 sebesar Rp26.404.608 atas nama PT Inpurema Konsultama QQ PT URC Indonesia NPWP: 01.554.505.6-077-000, data pembayaran tersebut tidak ditemukan dalam aplikasi konfirmasi MPN;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.12.
|
Bahwa dari proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan bukti SSP sebesar Rp26.404.608 tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.13.
|
Dengan demikian, putusan Majelis yang telah mempertimbangkan alat bukti SSP tersebut, merupakan putusan yang tidak adil bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.14.
|
Bahwa pertimbangan Majelis atas alat bukti yang baru ada dalam proses persidangan, memberikan preseden buruk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), di mana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dengan mudah mengabaikan ketentuan mengenai kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa antara lain untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a U KUP;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.15.
|
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya fakta-fakta tersebut di atas, telah menunjukkan bahwa Majelis tidak mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku mengingat Wajib Pajak dapat saja mengabaikan permintaan data yang diminta oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan tanpa ada konsekuensi hukumnya;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.16.
|
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis tidak cermat dalam memutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melandasi pengambilan keputusan keberatan;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.17.
|
Bahwa sesuai dengan pedoman umum Beban Pembuktian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1865 KUH Perdata:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.";
Tidak berbeda dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 163 HIR yang menyatakan:
"Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu."; Inti dari pokok pasal-pasal di atas adalah siapa yang mengatakan mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menguatkan hak tersebut, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan haknya itu. Atau secara teknis yustisial dapat dinyatakan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu hak, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan hak yang didalilkannya;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.18.
|
Bahwa dengan demikian, sesuai kaidah dalam hukum, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya, maka menanggung resiko kehilangan hak atau kedudukan atau kegagalan memberikan bukti yang relevan atas hal tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.19.
|
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Putusan majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp26.233.663,00 nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 76 dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diamanatkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
3.20.
|
Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas putusan Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp26.233.663,00 sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diajukan Peninjauan Kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53849/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 harus dibatalkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
V.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.53849/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1833/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2006 Nomor 00113/203/06/431/10 tanggal 04 November 2010 atas Nama: PT URC Indonesia, NPWP: 01.070.717.2-431.001, beralamat di: Kawasan Industri MM 2100, Jl. Sulawesi Blok M-27, Cikarang Barat, Bekasi 17530, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2006 atas nama Pemohon Banding ditetapkan menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1833/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2006 Nomor 00113/203/06/431/10 tanggal 04 November 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.717.2-431.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp26.233.663,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah membuktikan dokumen yang memadai berupa bukti pemotongan dan telah melakukan mekanisme pengkreditan PPh Pasal 23 yang telah diuji oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Dr. Yosran, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Rut Endang Lestari, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum